Drama Penangkapan Pengedar OKT Berakhir di Area Pemakaman Karawang

Drama Penangkapan Pengedar OKT Berakhir di Area Pemakaman Karawang

Irvan Maulana - detikJabar
Sabtu, 08 Agu 2026 22:30 WIB
Ilustrasi perdagangan obat terlarang.
Ilustrasi perdagangan obat terlarang. (Foto: Diproduksi menggunakan akal imitasi)
Karawang -

Satuan Reserse Narkoba Polresta Karawang terlibat aksi pengejaran saat meringkus pengedar obat keras tertentu (OKT) di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) pada malam hari. Drama penangkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran obat terlarang di wilayah hukum Karawang.

Kasi Humas Polresta Karawang, Ipda Cep Wildan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan mengenai aktivitas mencurigakan di Kecamatan Tempuran. Polisi kemudian mengidentifikasi dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar.

"Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran obat-obatan tertentu di sekitar Dusun Jarakah, Desa Lemahduhur, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, untuk menindaklanjuti informasi tersebut, Unit III Satres Narkoba melakukan penelusuran dan pengintaian," kata Wildan kepada awak media, Sabtu (8/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah melakukan pengintaian selama beberapa hari, tim Satresnarkoba akhirnya mengantongi koordinat lokasi aktivitas para pelaku. Pada Kamis malam (6/8), petugas bergerak menuju titik sasaran untuk melakukan penyergapan.

ADVERTISEMENT

"Petugas mendatangi lokasi pada malam hari di area TPU Dusun Jarakah, Desa Lemahduhur, Kecamatan Tempuran. Saat akan diamankan, dua orang yang diduga terlibat, yakni DR dan AR sempat melarikan diri," kata dia.

Meski sempat lolos dalam pengejaran di area pemakaman, pelarian DR dan AR berakhir pada Jumat malam (7/8). Petugas berhasil mencegat keduanya saat berada di sebuah warung, lengkap dengan barang bukti ratusan butir obat keras.

"Setelah melarikan diri dari TPU, kedua pelaku berhasil diamankan pada Jumat (7/8) sekira pukur 20.00 WIB, di sebuah warung di sekitar TPU Telagasari," ungkapnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 19 lembar kemasan obat berwarna perak-hijau yang berisi total 190 butir. Selain itu, ditemukan pula puluhan plastik klip berisi pil kuning siap edar.

"Selain itu, kami juga mengamankan 26 plastik bening yang masing-masing berisi lima butir pil warna kuning dengan total 130 butir, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp920 ribu, dan 2 unit gawai yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut. Dengan demikian, jumlah keseluruhan obat-obatan yang diamankan mencapai 320 butir," papar Wildan.

Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa kedua pelaku mendapatkan pasokan obat-obatan tersebut dari seorang pria berinisial BW. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap BW yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang telah disesuaikan dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026.

"Para pelaku terancam kurungan maksimal 12 tahun penjara sesuai Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana," pungkasnya.



(dir/dir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads