Memasuki pekan terakhir April 2026, layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah Bandung tetap menjadi prioritas bagi warga yang masa berlaku dokumen berkendaranya hampir habis. Selain melalui layanan SIM Keliling dan gerai fisik, kehadiran layanan daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri kian mempermudah akses bagi pengendara tanpa perlu datang ke lokasi.
Rincian Biaya Perpanjangan SIM di Bandung
Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) perpanjangan SIM tahun 2026 berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020 adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Nominal ini belum termasuk biaya layanan tambahan untuk tes kesehatan serta psikologi.
1. Biaya Resmi (PNBP)
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
2. Biaya Tambahan (Wajib)
- Cek Kesehatan: Rp50.000 - Rp65.000 (Tergantung fasilitas kesehatan yang ditunjuk).
- Tes Psikologi: Rp75.000 - Rp125.000 (Tarif bervariasi antara tes online ePPsi atau tes di lokasi).
- Asuransi (Opsional): ± Rp30.000 - Rp50.000
- Estimasi Total: Untuk perpanjangan SIM, warga disarankan menyiapkan dana sekitar Rp200.000 hingga Rp250.000 agar aman dari variasi biaya administrasi di lapangan.
Persyaratan Dokumen untuk Perpanjangan SIM
1. Dokumen Utama
SIM Asli: Pastikan SIM lama belum melewati masa berlaku dan belum kedaluwarsa. Jika sudah lewat satu hari saja, masa berlaku tidak dapat diperpanjang dan pemohon wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM Baru di Satpas Polrestabes Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KTP Asli: Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku.
2. Dokumen Pendukung (Fotokopi)
Sangat disarankan untuk menyiapkan fotokopi ini dari rumah guna menghindari antrean dan harga yang biasanya lebih mahal di lokasi:
- Fotokopi KTP: Sebanyak 2 lembar.
- Fotokopi SIM Lama: Sebanyak 2 lembar.
3. Hasil Tes Kesehatan dan Psikologi
Dokumen ini bisa didapatkan di lokasi atau diurus sebelumnya secara mandiri melalui kanal resmi yang ditunjuk Polri.
Tips Khusus Perpanjangan SIM di Bandung
- Datang 1 Jam Lebih Awal: Kuota layanan SIM Keliling terbatas setiap harinya. Jika operasional mulai pukul 09.00, pastikan sudah berada di lokasi sejak pukul 08.00 untuk mendapatkan nomor antrean awal.
- Siapkan Uang Tunai Pas: Meski beberapa gerai mulai menyediakan pembayaran digital, membawa uang tunai tetap menjadi cara tercepat untuk bertransaksi di armada SIM Keliling.
- Cek Masa Berlaku: SIM kini berlaku 5 tahun dari tanggal cetak, bukan lagi berdasarkan tanggal lahir. Jangan sampai terlambat satu hari pun, atau Anda wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM Baru.
- Lakukan Tes Online Sebelumnya: Untuk menghemat waktu di lokasi, pemohon bisa melakukan tes kesehatan dan psikologi secara mandiri melalui aplikasi resmi sebelum mendatangi gerai perpanjangan.
Proses Perpanjangan SIM Melalui Ponsel
Perpanjangan SIM kini bisa dilakukan tanpa harus mengantre lama di lokasi dengan menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri. Berikut adalah langkah-langkah teknisnya:
Unduh & Registrasi: Unduh aplikasi di Play Store atau App Store. Lakukan verifikasi data diri menggunakan KTP, nomor ponsel, dan alamat email aktif.
Tes Kesehatan & Psikologi Digital:
E-Rikkes: Lakukan pemeriksaan kesehatan melalui situs atau menu e-Rikkes.
E-PPsi: Kerjakan tes psikologi melalui aplikasi e-PPsi. Hasil dari kedua tes ini akan otomatis tersinkronisasi dengan data permohonan SIM Anda.
Permohonan Perpanjangan: Pilih menu SIM lalu Perpanjangan SIM. Unggah dokumen pendukung seperti foto KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto terbaru.
Pembayaran: Pembayaran biaya PNBP dan biaya administrasi dilakukan melalui Virtual Account bank yang ditunjuk.
Pengiriman: Setelah verifikasi selesai dan SIM dicetak oleh Satpas, kartu fisik akan dikirimkan langsung ke alamat pengguna melalui jasa pengiriman, sehingga Anda tidak perlu lagi datang ke kantor polisi.
(iqk/iqk)