Pencairan gaji ke-13 selalu menjadi kabar yang ditunggu para pensiunan setiap tahun. Tambahan penghasilan ini bukan sekadar rutinitas tahunan, tetapi juga menjadi penopang penting untuk menjaga stabilitas ekonomi di tengah kebutuhan yang terus berjalan.
Pada 2026, pemerintah kembali memastikan penyaluran gaji ke-13 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk pensiunan, sebagai bentuk komitmen menjaga kesejahteraan setelah masa pengabdian berakhir.
Perkiraan Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2026
Jika mengacu pada aturan yang berlaku yaitu Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, pencairan gaji ke-13 paling cepat dimulai pada Juni 2026. Dalam praktiknya, pembayaran sering dilakukan di awal bulan, seperti yang terjadi pada tahun sebelumnya yang mulai cair sejak 2 Juni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, ada kemungkinan pencairan dilakukan sedikit mundur apabila terdapat kendala teknis. Namun pemerintah tetap menjamin bahwa hak tersebut akan diberikan dalam tahun berjalan.
Siapa yang Berhak Menerima?
Gaji ke-13 tidak hanya diberikan kepada ASN aktif. Penerima dari kalangan pensiunan meliputi:
- Pensiunan PNS
- Purnawirawan TNI
- Pensiunan Polri
- Pensiunan pejabat negara
Kebijakan ini menjadi bentuk penghargaan atas kontribusi mereka selama bertugas.
Besaran Gaji ke-13 untuk Pensiunan
Gaji ke-13 pensiunan terdiri dari beberapa komponen utama, seperti pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan. Besarannya disesuaikan dengan golongan, dengan kisaran mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024:
- Golongan I: Rp 1.560.800 - Rp 2.014.900
- Golongan II: Rp 1.560.800 - Rp 2.865.000
- Golongan III: Rp 1.560.800 - Rp 3.597.800
- Golongan IV: Rp 1.560.800 - Rp 4.425.900
Nilai tersebut bisa berbeda pada setiap penerima tergantung kondisi masing-masing.
Cara Cek Gaji ke-13 Pensiunan 2026 Sudah Cair atau Belum
Agar tidak ketinggalan informasi, pensiunan bisa melakukan pengecekan secara mandiri melalui beberapa langkah praktis berikut:
1. Melalui rekening bank
Cara paling sederhana adalah mengecek mutasi rekening secara berkala. Jika gaji ke-13 sudah cair, akan muncul tambahan saldo dengan nominal yang berbeda dari pensiun bulanan.
2. Melalui layanan PT Taspen
Bagi pensiunan PNS, pengecekan bisa dilakukan lewat aplikasi resmi Taspen atau layanan kantor cabang terdekat. Biasanya terdapat notifikasi jika dana sudah masuk.
3. Melalui layanan PT Asabri
Untuk purnawirawan TNI dan Polri, pengecekan dapat dilakukan melalui Asabri, baik via aplikasi maupun layanan langsung.
4. Konfirmasi ke bank penyalur
Jika masih ragu, pensiunan bisa mendatangi bank tempat pencairan untuk memastikan status dana.
Memantau informasi resmi tetap menjadi kunci agar tidak terjebak kabar yang belum tentu benar, sekaligus memastikan hak yang diterima benar-benar sesuai ketentuan.
(iqk/iqk)
