Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat resmi menerbitkan regulasi ketat terkait pelaksanaan kegiatan perpisahan atau wisuda bagi murid jenjang SMA, SMK, dan SLB untuk tahun ajaran 2025/2026. Dalam aturan terbaru ini, pihak sekolah melaksanakannya di lingkungan sekolah masing-masing.
Surat Edaran yang ditandatangani Kepala Disdik Jabar Purwanto itu diunggah di akun Instagram resmi Disdik Jabar yang dikutip detikJabar, Jumat (8/5/2026). Kebijakan ini dituangkan melalui Surat Edaran Nomor 23016/PW.01/SEKRE sebagai tindak lanjut dari arahan Gubernur Jawa Barat mengenai pembangunan pendidikan menuju "Gapura Pancawaluya". Langkah ini diambil untuk memastikan kegiatan pelepasan siswa tidak menjadi beban finansial bagi orang tua murid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lokasi Pelaksanaan dan Optimalisasi Fasilitas Sekolah
Disdik Jabar menekankan bahwa esensi dari perpisahan adalah nilai kebersamaan dan apresiasi, bukan kemewahan lokasi acara.
- Wajib di Lingkungan Sekolah: Kegiatan wisuda atau penamaan lainnya tidak boleh dilakukan di luar sekolah seperti hotel.
- Optimalisasi Sarana Prasarana: Satuan pendidikan diminta menggunakan fasilitas yang sudah dimiliki sekolah guna menekan pengeluaran.
- Tujuan Kebijakan: Kepala Disdik Jabar Purwanto menegaskan dalam surat tersebut bahwa langkah ini dilakukan untuk menghindari beban biaya yang tidak perlu.
- Prinsip Kegiatan: Acara harus dipastikan berjalan tertib, sederhana, dan mengutamakan nilai kekeluargaan.
Larangan Pungutan Biaya dan Peran Komite Sekolah
Salah satu poin krusial dalam edaran ini adalah penegasan mengenai biaya penyelenggaraan yang sering kali menjadi keluhan wali murid.
- Larangan Pungutan bagi ASN: Kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan dilarang keras melakukan pungutan biaya dalam bentuk apa pun untuk acara perpisahan.
- Dukungan Sekolah: Jika acara diinisiasi oleh siswa atau komite sekolah, pihak sekolah diminta memberikan dukungan berupa penyediaan sarana dan kepanitiaan tanpa memungut biaya.
- Pengawasan Ketat: Sekolah diinstruksikan untuk melakukan pengawasan mandiri serta berkoordinasi dengan pihak berwenang guna mencegah terjadinya pelanggaran oleh siswa selama momen perpisahan.
Disdik Jabar menginstruksikan pelaksanaan kegiatan berjalan tertib, sederhana, dan tidak menimbulkan beban bagi peserta didik/orang tua.
Baca juga: 40 Sekolah Maung Disiapkan di Jabar |
Ketentuan bagi Sekolah Swasta dan Sanksi Disiplin
Meskipun aturan ini ditekankan bagi sekolah negeri di bawah naungan Disdik Jabar, terdapat imbauan khusus bagi satuan pendidikan yang dikelola masyarakat atau pihak swasta.
- Penyesuaian Sekolah Swasta: Sekolah swasta diperbolehkan menyesuaikan kegiatan dengan kebijakan yayasan masing-masing, namun tetap harus memegang prinsip kesederhanaan.
- Sanksi bagi ASN: Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melanggar aturan ini akan menghadapi sanksi disiplin sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2022.
- Jenis Sanksi: Pelanggar dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran lisan, tertulis, pemotongan tunjangan kinerja, hingga sanksi berat berupa penurunan jabatan atau pemberhentian.
(bbp/bbp)