Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan 2026 Lengkap dengan Nominalnya

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan 2026 Lengkap dengan Nominalnya

Tya Eka Yulianti - detikJabar
Rabu, 13 Mei 2026 10:10 WIB
Ilustrasi uang
Foto: Getty Images/Andrzej Rostek
Bandung -

Pemerintah kembali memastikan pencairan gaji ke-13 pada tahun 2026 bagi aparatur negara hingga pensiunan. Kebijakan ini menjadi kabar yang paling dinantikan, khususnya oleh para pensiunan PNS yang mengharapkan tambahan pemasukan di pertengahan tahun untuk berbagai kebutuhan keluarga.

Aturan mengenai pencairan gaji ke-13 tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026. Kedua regulasi tersebut resmi diterbitkan pada Maret 2026 dan menjadi dasar pemberian THR serta gaji ke-13 bagi ASN, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.

Lantas, kapan jadwal pencairan gaji ke-13 pensiunan 2026 dan berapa nominal yang akan diterima? Berikut ulasan lengkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13 2026?

Pemerintah memberikan gaji ke-13 sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara dan pensiunan. Penerima manfaat kebijakan ini meliputi:

ADVERTISEMENT
  • PNS dan CPNS

  • PPPK

  • Prajurit TNI

  • Anggota Polri

  • Pejabat negara

  • Pensiunan

  • Penerima pensiun

  • Penerima tunjangan

Untuk pegawai non-ASN, pemerintah juga menetapkan sejumlah syarat khusus agar tetap dapat menerima gaji ke-13. Pegawai non-ASN berhak memperoleh tambahan penghasilan tersebut apabila memenuhi salah satu ketentuan berikut:

  • Telah bekerja secara penuh dan berkelanjutan minimal satu tahun

  • Memiliki perjanjian kerja yang mencantumkan hak menerima gaji ke-13

  • Ditetapkan sebagai penerima melalui keputusan pejabat pembina kepegawaian

Sementara bagi PPPK, nominal gaji ke-13 akan disesuaikan dengan masa kerja. PPPK yang belum genap bekerja satu tahun tetap berhak menerima, namun besarannya dihitung secara proporsional sesuai lama masa kerja.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan 2026

Pemerintah telah mengatur jadwal pencairan gaji ke-13 dalam PP Nomor 9 Tahun 2026. Dalam Pasal 15 disebutkan:

"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026."

Artinya, pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS diperkirakan mulai dilakukan pada Juni 2026. Namun hingga kini pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti penyalurannya.

Jika berkaca pada pola tahun sebelumnya, pencairan biasanya dilakukan pada awal Juni. Pada tahun 2025 lalu, pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 pada 2 Juni kepada ASN dan pensiunan secara bertahap.

Pencairan dilakukan bertahap sesuai kesiapan instansi dan lembaga terkait. Karena itu, para pensiunan diimbau terus memantau informasi resmi dari Taspen maupun pemerintah.

Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026

Besaran gaji ke-13 pensiunan mengacu pada pensiun pokok bulanan terakhir yang diterima. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 11 PP Nomor 9 Tahun 2026.

"Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun diberikan sebesar pensiun bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun yang diterima 1 (satu) bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Dengan demikian, pensiunan akan menerima gaji ke-13 sebesar satu kali pensiun bulanan sesuai golongan masing-masing.

Rincian Nominal Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026

Berikut estimasi nominal gaji ke-13 pensiunan berdasarkan golongan:

Golongan I

  • IA: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200

  • IB: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300

  • IC: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200

  • ID: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700

Golongan II

  • IIA: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900

  • IIB: Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800

  • IIC: Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700

  • IID: Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800

Golongan III

  • IIIA: Rp 1.748.100 - Rp 3.558.600

  • IIIB: Rp 1.748.100 - Rp 3.709.200

  • IIIC: Rp 1.748.100 - Rp 3.866.100

  • IIID: Rp 1.748.100 - Rp 4.029.600

Golongan IV

  • IVA: Rp 1.748.100 - Rp 4.200.000

  • IVB: Rp 1.748.100 - Rp 4.377.800

  • IVC: Rp 1.748.100 - Rp 4.562.900

  • IVD: Rp 1.748.100 - Rp 4.755.900

  • IVE: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.100

Komponen Gaji ke-13 Tahun 2026

Untuk ASN aktif, gaji ke-13 terdiri dari sejumlah komponen, antara lain:

  • Gaji pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan

  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  • Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja

Sementara untuk pensiunan, besarannya mengikuti pensiun pokok yang diterima setiap bulan.

Simulasi Gaji ke-13 Pensiunan 2026

Berikut gambaran simulasi rata-rata nominal gaji ke-13 pensiunan berdasarkan golongan:

  • Golongan I: sekitar Rp 1,74 juta - Rp 2,25 juta

  • Golongan II: sekitar Rp 1,74 juta - Rp 3,20 juta

  • Golongan III: sekitar Rp 1,74 juta - Rp 4,03 juta

  • Golongan IV: sekitar Rp 1,74 juta - Rp 4,95 juta

Besaran tersebut masih berupa simulasi dan dapat berubah tergantung:

  • Masa kerja

  • Jabatan terakhir

  • Kebijakan pemerintah tahun berjalan

  • Tambahan Penghasilan yang Dinantikan Pensiunan

Kepastian pencairan gaji ke-13 menjadi angin segar bagi para pensiunan PNS. Tambahan penghasilan ini biasanya digunakan untuk kebutuhan pendidikan anak maupun cucu, biaya rumah tangga, hingga menambah tabungan.

Dengan jadwal pencairan yang diperkirakan dimulai pada Juni 2026, para pensiunan kini dapat mulai memperkirakan nominal dana yang akan diterima sesuai golongan masing-masing.




(tya/tey)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads