Bolehkah Berkurban Pakai Hewan Liar? Ini Menurut Syariat

Bolehkah Berkurban Pakai Hewan Liar? Ini Menurut Syariat

Dian Nugraha Ramdani - detikJabar
Selasa, 19 Mei 2026 06:00 WIB
Lokasi penjual hewan kurban di Bandung.
Ilustrasi kurban (Foto: Anindya Aurellia Devi/detikJabar)
Bandung -

Menjelang Iduladha, banyak umat Islam mulai mencari hewan terbaik untuk kurban. Namun, masih ada pertanyaan yang kerap muncul: apakah boleh berkurban dengan hewan liar?

Dalam sejarahnya, kurban pertama dilakukan dengan menyembelih seekor domba yang sehat dan berukuran besar yang sering disebut kibas atau gibas. Di Indonesia, domba jenis tersebut adalah domba dengan ekor tebal.

Namun, apakah boleh berkurban dengan kambing liar? Demikian juga dengan sapi liar atau kerbau liar? Simak jawabannya dalam artikel ini, yuk!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Hewan Kurban

Dalam syariat Islam, hewan kurban yang disembelih pada tanggal 10 Zulhijah atau pada hari raya Iduladha, diikuti tiga hari setelahnya yang disebut hari tasyrik, hanya dibatasi pada jenis hewan ternak tertentu yang telah ditetapkan. Selain itu, ada beberapa syarat lain yang juga harus dipenuhi agar ibadah kurban dinyatakan sah.

1. Hewan Kurban Harus dari Jenis Hewan Ternak

Islam hanya memperbolehkan hewan ternak tertentu untuk dijadikan kurban, yaitu:

ADVERTISEMENT
  • Unta
  • Sapi
  • Kambing
  • Domba

Hal ini didasarkan pada nas Al-Qur'an yang menyebutkan bahwa hewan kurban harus merupakan hewan ternak, yaitu hewan yang dipelihara oleh manusia. Tak masalah apakah hewannya jantan atau betina.

وَلِكُلِّ أُمَّةٖ جَعَلۡنَا مَنسَكٗا لِّيَذۡكُرُواْ ٱسۡمَ ٱللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلۡأَنۡعَٰمِۗ

"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka." (Q.S. Al-Hajj ayat 34)

Berdasarkan ayat tersebut, maka hewan liar seperti rusa, sapi liar, kambing hutan, keledai liar, kerbau liar, hingga satwa buruan lainnya tidak sah dijadikan hewan kurban. Kata 'bahimatul an'am' yang berarti 'hewan ternak' menegaskan syarat ini.

2. Hewan Kurban Harus Memenuhi Batas Usia

Dikutip dari laman Pesantren Al-Irsyad.org, tidak semua hewan ternak bisa langsung dijadikan kurban. Ada batas usia minimal yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Unta minimal 5 tahun
  • Sapi atau kerbau minimal 2 tahun
  • Kambing minimal 1 tahun

Jabir bin Abdillah berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda;

«لا تذبحوا إلا مسنة، إلا أن تعسر عليكم فتذبحوا جذعة من الضأن»

"Janganlah kalian menyembelih (berkurban) kecuali musinnah (berumur satu tahun), dan jika sulit bagi kalian, maka sembelihlah oleh kalian jad'ah dari domba/biri-biri."

3. Hewan Kurban Tidak Boleh Cacat

Syarat berikutnya adalah kondisi hewan harus sehat dan tidak memiliki cacat berat. Hal ini selain disyariatkan, juga mengandung hikmah yang luas. Daging kurban yang dikonsumsi oleh masyarakat luas harus dipastikan sehat, dengan pertama-tama memastikan ternak yang disembelih adalah hewan yang sehat pula.

Di bawah ini, ada empat cacat yang membuat hewan tidak sah dijadikan kurban, yakni:

  • Buta sebelah dengan kondisi yang jelas
  • Sakit parah
  • Pincang
  • Sangat kurus hingga tidak bersumsum

4. Hewan Kurban Harus Milik Sendiri

Hewan kurban wajib berasal dari kepemilikan yang sah. Karena itu, hewan hasil curian, sengketa, atau hewan gadai milik orang lain tidak boleh dijadikan hewan kurban. Islam menekankan bahwa ibadah kurban harus dilakukan dengan harta yang halal dan jelas kepemilikannya.

5. Penyembelihan pada Waktu yang Tepat

Waktu penyembelihan kurban dimulai setelah salat Iduladha hingga matahari terbenam pada 13 Zulhijah atau akhir hari tasyrik. Empat hari tersebut merupakan hari yang leluasa untuk menyembelih kurban, mengurus, dan membagikan daging kurban.

Jika hewan disembelih sebelum salat Id atau setelah batas waktu berakhir tanpa alasan syari, maka kurban menjadi sembelihan biasa saja, bukan sembelihan kurban.

Apakah Hewan Liar Boleh untuk Kurban?

Kesimpulannya, hewan liar tidak boleh dijadikan hewan kurban karena tidak termasuk jenis hewan ternak yang telah ditetapkan dalam syariat Islam, sebagaimana penjelasannya telah diurai di atas.

Wallahu A'lamu.

(iqk/iqk)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads