Apakah Pekurban Wajib Hadir Saat Penyembelihan Hewan Kurban Idul Adha? Simak di Sini

Apakah Pekurban Wajib Hadir Saat Penyembelihan Hewan Kurban Idul Adha? Simak di Sini

Tya Eka Yulianti - detikJabar
Rabu, 27 Mei 2026 09:13 WIB
Anies Sembelih Hewan Kurban di Lebak Bulus
Foto: Karin/BeritaKlik
Bandung -

Apakah pekurban wajib hadir saat penyembelihan hewan kurban Idul Adha? Pertanyaan ini kerap muncul menjelang Hari Raya Idul Adha, terutama bagi masyarakat yang berkurban melalui panitia masjid, lembaga penyalur, maupun program kurban online.

Tidak semua orang memiliki kesempatan untuk datang langsung ke lokasi penyembelihan. Ada yang terkendala jarak, pekerjaan, kondisi kesehatan, atau memilih menyalurkan kurban ke daerah lain yang membutuhkan. Lalu, apakah kurban tetap sah jika pemilik hewan tidak menyaksikan proses penyembelihan?

Berikut penjelasan lengkap mengenai hukum kehadiran pekurban saat penyembelihan hewan kurban menurut syariat Islam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apakah Pekurban Wajib Hadir Saat Penyembelihan Hewan Kurban?

Dalam Islam, menyaksikan penyembelihan hewan kurban hukumnya sunnah, bukan wajib. Artinya, kehadiran pemilik hewan kurban atau shohibul kurban saat proses penyembelihan sangat dianjurkan, tetapi tidak menjadi syarat sah ibadah kurban.

Dengan demikian, seseorang yang tidak hadir saat hewan kurbannya disembelih tetap dianggap sah berkurban selama seluruh syarat dan ketentuan kurban terpenuhi.

ADVERTISEMENT

Para ulama menjelaskan bahwa penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan sendiri oleh pemilik hewan atau diwakilkan kepada orang lain yang memenuhi syarat sebagai penyembelih.

Anjuran Menyembelih Hewan Kurban Sendiri

Bagi laki-laki yang memiliki kemampuan dan keberanian, menyembelih hewan kurban sendiri merupakan amalan yang dianjurkan.

Anjuran ini didasarkan pada teladan Rasulullah SAW yang pernah menyembelih hewan kurbannya sendiri. Dalam sebuah riwayat dari Anas bin Malik RA disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW menyembelih dua ekor kambing kibasy dengan tangannya sendiri.

Namun, jika seseorang tidak memiliki keterampilan atau merasa tidak mampu melakukannya, ia diperbolehkan mewakilkan proses penyembelihan kepada orang lain yang beragama Islam dan memahami tata cara penyembelihan sesuai syariat.

Keutamaan Menyaksikan Penyembelihan Hewan Kurban

Meskipun tidak wajib, para ulama menganjurkan shohibul kurban untuk hadir dan menyaksikan proses penyembelihan hewan kurbannya secara langsung.

Kehadiran tersebut memiliki nilai spiritual karena menjadi bentuk penghayatan terhadap makna pengorbanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.

Anjuran ini merujuk pada hadis yang diriwayatkan Imam Al-Hakim dan Al-Bazzar dari Abu Sa'id RA. Rasulullah SAW pernah bersabda kepada putrinya, Fatimah RA:

"Wahai Fatimah, datangilah tempat penyembelihan hewan kurbanmu dan saksikanlah. Sesungguhnya sejak tetes darah pertama hewan kurbanmu mengalir, Allah akan mengampuni dosa-dosamu yang telah lalu."

Hadis tersebut menunjukkan keutamaan hadir saat penyembelihan kurban, terutama untuk menyaksikan proses penyembelihan sebagai bentuk kesungguhan dalam beribadah.

Bagaimana Jika Kurban Dilakukan Secara Online?

Saat ini banyak masyarakat memilih berkurban melalui lembaga sosial, yayasan, atau platform kurban online yang menyalurkan hewan kurban ke berbagai daerah di Indonesia.

Dalam kondisi seperti ini, biasanya shohibul kurban tidak dapat menyaksikan langsung proses penyembelihan karena lokasi pelaksanaan berada jauh dari tempat tinggalnya.

Menurut para ulama, kurban online tetap sah meskipun pemilik hewan tidak hadir saat penyembelihan. Ketidakhadiran tersebut tidak memengaruhi keabsahan ibadah kurban selama:

  • Hewan kurban memenuhi syarat syariat.

  • Penyembelihan dilakukan pada waktu yang ditentukan.

  • Penyembelih memenuhi ketentuan agama.

  • Niat kurban telah dilakukan dengan benar.

  • Lembaga penyalur menjalankan amanah sesuai ketentuan syariat.

Karena itu, masyarakat yang berkurban melalui lembaga terpercaya tidak perlu khawatir apabila tidak dapat melihat langsung proses penyembelihan.

Alasan Pekurban Tidak Bisa Hadir Saat Penyembelihan

Ada berbagai kondisi yang membuat seseorang tidak dapat menyaksikan penyembelihan hewan kurban secara langsung, antara lain:

1. Lokasi Penyembelihan Jauh

Banyak program kurban menyalurkan hewan ke daerah terpencil, wilayah perbatasan, atau kawasan yang minim distribusi daging kurban. Jarak yang jauh tentu membuat shohibul kurban sulit hadir secara langsung.

2. Kesibukan atau Pekerjaan

Sebagian orang memiliki aktivitas pekerjaan yang tidak memungkinkan untuk datang ke lokasi penyembelihan pada hari pelaksanaan kurban.

3. Kondisi Kesehatan

Kondisi fisik tertentu dapat menjadi alasan seseorang tidak dapat menyaksikan penyembelihan hewan kurban secara langsung.

4. Tidak Tega Melihat Proses Penyembelihan

Sebagian orang merasa tidak nyaman atau memiliki fobia terhadap darah sehingga memilih tidak menyaksikan proses penyembelihan. Dalam kondisi ini, kurban tetap sah dan tidak mengurangi pahala ibadah selama dilakukan sesuai syariat.

Jadwal Penyembelihan Hewan Kurban Idul Adha 2026

Bagi masyarakat yang berencana berkurban pada Idul Adha 1447 Hijriah, berikut jadwal pelaksanaan penyembelihan hewan kurban:

  • Rabu, 27 Mei 2026 (10 Dzulhijjah 1447 H): Hari Raya Idul Adha

  • Kamis, 28 Mei 2026 (11 Dzulhijjah): Hari Tasyrik pertama

  • Jumat, 29 Mei 2026 (12 Dzulhijjah): Hari Tasyrik kedua

  • Sabtu, 30 Mei 2026 (13 Dzulhijjah): Hari Tasyrik ketiga

Penyembelihan hewan kurban dimulai setelah pelaksanaan Sholat Idul Adha pada 10 Dzulhijjah dan berakhir saat matahari terbenam pada 13 Dzulhijjah.

Jika penyembelihan dilakukan di luar waktu tersebut, maka tidak lagi dihitung sebagai ibadah kurban melainkan sedekah biasa.

Syarat Hewan Kurban yang Sah

Selain memahami hukum kehadiran pekurban saat penyembelihan, penting juga memastikan hewan kurban memenuhi syarat berikut:

  • Termasuk hewan ternak seperti sapi, kambing, domba, atau unta.

  • Kambing minimal berusia satu tahun dan memasuki tahun kedua.

  • Sapi minimal berusia dua tahun dan memasuki tahun ketiga.

  • Domba telah mencapai usia yang ditentukan atau sudah berganti gigi.

  • Tidak buta, tidak pincang, tidak sakit parah, dan tidak terlalu kurus.

  • Memiliki kondisi fisik yang sehat dan layak untuk dikurbankan.

Pekurban tidak wajib hadir saat penyembelihan hewan kurban Idul Adha. Kehadiran shohibul kurban hanya bersifat sunnah dan dianjurkan karena memiliki keutamaan tersendiri. Namun, apabila tidak dapat hadir karena jarak, pekerjaan, kondisi kesehatan, atau berkurban melalui lembaga penyalur maupun kurban online, ibadah kurban tetap sah selama seluruh syarat dan ketentuan syariat terpenuhi.

Meski demikian, jika memungkinkan, menyaksikan penyembelihan hewan kurban dapat menjadi momen yang penuh makna untuk menghayati nilai keikhlasan, pengorbanan, dan ketakwaan yang dicontohkan Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS.




(tya/tey)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads