Kapan Boleh Potong Kuku bagi yang Berkurban Idul Adha 2026? Ini Penjelasannya

Kapan Boleh Potong Kuku bagi yang Berkurban Idul Adha 2026? Ini Penjelasannya

Tya Eka Yulianti - detikJabar
Rabu, 27 Mei 2026 16:32 WIB
Ilustrasi potong kuku
Foto: Getty Images/4FR
Bandung -

Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah yang diperkirakan jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026, banyak umat Islam mulai mempersiapkan ibadah kurban. Selain menyiapkan hewan kurban, ada satu pertanyaan yang kerap muncul setiap tahun, yakni kapan boleh potong kuku bagi yang berkurban?

Meski terlihat sederhana, persoalan memotong kuku dan rambut bagi pekurban memiliki dasar hukum dalam syariat Islam. Rasulullah SAW memberikan tuntunan khusus kepada umatnya yang berniat melaksanakan ibadah kurban pada bulan Dzulhijjah.

Lantas, kapan waktu yang diperbolehkan untuk memotong kuku bagi orang yang berkurban? Berikut penjelasan lengkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukum Memotong Kuku bagi Orang yang Berkurban

Larangan memotong kuku dan rambut bagi orang yang berniat berkurban didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan Imam Muslim:

"Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sedikit pun sampai ia menyembelih kurbannya." (HR Muslim)

ADVERTISEMENT

Hadis tersebut menjadi landasan para ulama dalam menjelaskan hukum memotong kuku bagi pekurban.

Mayoritas ulama, termasuk dari mazhab Syafi'i, berpendapat bahwa larangan tersebut bersifat sunnah muakkadah atau sangat dianjurkan untuk dipatuhi. Artinya, jika seseorang tetap memotong kuku atau rambut sebelum penyembelihan kurban, ibadah kurbannya tetap sah, namun ia kehilangan keutamaan sunnah tersebut.

Sementara itu, sebagian ulama dari mazhab Hanbali berpendapat bahwa larangan tersebut bersifat wajib sehingga meninggalkannya tanpa alasan dianggap berdosa.

Kapan Larangan Potong Kuku Mulai Berlaku?

Larangan memotong kuku bagi orang yang berniat berkurban dimulai sejak masuknya bulan Dzulhijjah.

Mayoritas ulama menjelaskan bahwa waktu tersebut dimulai sejak terbenamnya matahari pada akhir bulan Dzulqa'dah atau malam tanggal 1 Dzulhijjah.

Dengan demikian, apabila seseorang sudah berniat melaksanakan kurban Idul Adha 2026, ia dianjurkan untuk tidak memotong kuku maupun rambut sejak awal Dzulhijjah hingga hewan kurbannya disembelih.

Jika Niat Kurban Baru Muncul Setelah 1 Dzulhijjah

Bagaimana jika seseorang baru memutuskan berkurban setelah bulan Dzulhijjah dimulai?

Dalam kondisi ini, larangan berlaku sejak niat kurban muncul. Jadi, sejak saat itu ia dianjurkan untuk tidak lagi memotong kuku dan rambut hingga proses penyembelihan hewan kurban selesai dilakukan.

Kapan Boleh Potong Kuku bagi yang Berkurban?

Berdasarkan hadis dan penjelasan para ulama, orang yang berkurban diperbolehkan memotong kuku setelah hewan kurbannya disembelih.

Artinya, jika penyembelihan dilakukan pada Hari Raya Idul Adha, maka setelah proses tersebut selesai, pekurban boleh kembali memotong kuku maupun rambut.

Namun apabila hewan kurban baru disembelih pada hari tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, atau 13 Dzulhijjah, maka larangan tetap berlaku hingga penyembelihan dilakukan.

Dengan kata lain, batas waktu larangan tidak ditentukan oleh tanggal tertentu, melainkan berakhir ketika hewan kurban atas nama pekurban telah disembelih.

Apakah Larangan Ini Berlaku untuk Seluruh Anggota Keluarga?

Banyak yang mengira seluruh anggota keluarga yang ikut menikmati daging kurban juga tidak boleh memotong kuku atau rambut selama 10 hari pertama Dzulhijjah.

Padahal, mayoritas ulama menjelaskan bahwa anjuran tersebut hanya berlaku bagi orang yang berniat dan tercatat sebagai shohibul kurban atau pemilik hewan kurban.

Anggota keluarga lainnya tidak terkena larangan tersebut, kecuali mereka juga menjadi pekurban secara langsung.

Bagaimana Jika Terlanjur Memotong Kuku?

Jika seseorang lupa atau tidak mengetahui adanya anjuran tersebut lalu memotong kuku setelah masuk Dzulhijjah, maka tidak perlu khawatir.

Menurut mayoritas ulama:

  • Kurban tetap sah.

  • Tidak ada kewajiban membayar fidyah atau denda.

  • Tidak perlu mengulang niat kurban.

  • Dianjurkan untuk tetap melanjutkan ibadah kurban seperti biasa.

Meski demikian, umat Islam dianjurkan untuk berusaha menjalankan sunnah Rasulullah SAW secara sempurna agar memperoleh keutamaan yang lebih besar.

Hikmah Larangan Potong Kuku Sebelum Kurban

Para ulama menjelaskan beberapa hikmah di balik anjuran tidak memotong kuku dan rambut bagi pekurban, di antaranya:

1. Meneladani Jamaah Haji

Sebagian ulama menyebut larangan ini sebagai bentuk penyerupaan simbolis dengan jamaah haji yang sedang berihram dan juga dilarang memotong rambut serta kuku.

2. Bentuk Ketaatan kepada Allah SWT

Menahan diri dari hal-hal yang sebenarnya diperbolehkan merupakan latihan kepatuhan dan penghambaan kepada Allah SWT.

3. Memperkuat Makna Pengorbanan

Ibadah kurban tidak hanya tentang menyembelih hewan, tetapi juga melatih kesabaran, keikhlasan, dan pengendalian diri.

4. Menghidupkan Sunnah Rasulullah SAW

Melaksanakan sunnah-sunnah yang berkaitan dengan kurban menjadi salah satu cara memperoleh pahala tambahan serta menunjukkan kecintaan kepada Nabi Muhammad SAW.

Jadwal Idul Adha dan Penyembelihan Kurban 2026

Berdasarkan kalender Hijriah 1447 H, Hari Raya Idul Adha diperkirakan jatuh pada:

  • 10 Dzulhijjah 1447 H: Rabu, 27 Mei 2026

  • Hari Tasyrik: 28, 29, dan 30 Mei 2026

Penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan setelah pelaksanaan Salat Idul Adha hingga matahari terbenam pada 13 Dzulhijjah.

Karena itu, bagi pekurban yang hewannya baru disembelih pada hari tasyrik, anjuran untuk tidak memotong kuku dan rambut tetap berlaku sampai penyembelihan selesai dilakukan.

Meski mayoritas ulama memandang larangan tersebut sebagai sunnah muakkadah dan tidak memengaruhi sahnya kurban jika dilanggar, menjalankannya tetap dianjurkan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan upaya menghidupkan sunnah Rasulullah SAW. Dengan memahami ketentuan ini, umat Islam dapat menjalankan ibadah kurban Idul Adha 1447 H dengan lebih sempurna sesuai tuntunan syariat.




(tya/tey)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads