Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Mulai Hari Ini, Cek Besaran dan Jadwalnya

Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Mulai Hari Ini, Cek Besaran dan Jadwalnya

Tya Eka Yulianti - detikJabar
Selasa, 02 Jun 2026 08:23 WIB
Ilustrasi THR
Foto: Muhammad Ridho
Bandung -

Gaji ke-13 ASN dan pensiunan resmi mulai dicairkan hari ini, Selasa 2 Juni 2026. Kabar ini menjadi informasi yang ditunggu-tunggu oleh jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, serta penerima tunjangan di seluruh Indonesia.

Pencairan gaji ke-13 tahun 2026 dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Khusus untuk pensiunan ASN, pembayaran gaji ke-13 disalurkan oleh PT TASPEN (Persero) mulai hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pembayaran gaji ketiga belas bagi penerima pensiun dilaksanakan paling cepat 2 Juni 2026," tulis PT TASPEN melalui akun Instagram resminya.

Lantas, berapa besaran gaji ke-13 yang diterima dan siapa saja yang berhak mendapatkannya? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

ADVERTISEMENT
Counting moneyIlustrasi gaji ke-13 Foto: Getty Images/iStockphoto/Yamtono_Sardi

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2026

Pemerintah menetapkan pencairan gaji ke-13 dimulai paling cepat pada Juni 2026. Untuk pensiunan ASN, pembayaran dilakukan mulai 2 Juni 2026 melalui PT TASPEN.

Sementara bagi ASN aktif, PNS, PPPK, anggota TNI, Polri, serta pejabat negara, pencairan dilakukan oleh instansi masing-masing sesuai mekanisme yang berlaku.

Gaji ke-13 diberikan sebagai tambahan penghasilan tahunan yang umumnya dimanfaatkan untuk membantu kebutuhan pendidikan keluarga dan berbagai keperluan lainnya.

Komponen Gaji ke-13 ASN Tahun 2026

Besaran gaji ke-13 yang diterima setiap pegawai tidak sama karena disesuaikan dengan pangkat, jabatan, golongan, dan komponen penghasilannya.

Secara umum, gaji ke-13 terdiri dari:

  • Gaji pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan

  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  • Tunjangan kinerja

Besaran yang diterima dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026.

Ketentuan Penting Gaji ke-13 2026

Terdapat beberapa aturan yang perlu diketahui para penerima manfaat, antara lain:

  • Gaji ke-13 diberikan berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei 2026.

  • Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan kredit pensiun.

  • Pajak penghasilan ditanggung oleh pemerintah.

  • Jika seseorang memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, maka gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar.

  • Penerima yang sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda tetap memperoleh hak pembayaran sesuai ketentuan.

  • ASN dan pejabat negara yang pensiun mulai 1 Juni 2026 dan seterusnya akan menerima gaji ke-13 melalui instansi tempat bekerja terakhir.

tourist budget for holidays in Indonesia. favorable exchange rates for the dollar to Indonesian rupees.Ilustrasi gaji ke-13 Foto: iStock

Siapa Saja yang Menerima Gaji ke-13?

Penerima gaji ke-13 tahun 2026 meliputi:

  • PNS

  • CPNS

  • PPPK

  • Prajurit TNI

  • Anggota Polri

  • Pejabat negara

  • Pensiunan ASN

  • Penerima pensiun

  • Penerima tunjangan

  • Pegawai non-ASN tertentu di instansi pemerintah

Namun, tidak semua ASN berhak menerima gaji ke-13.

ASN yang Tidak Berhak Menerima Gaji ke-13

Pemerintah menetapkan dua kategori ASN yang tidak memperoleh gaji ke-13, yaitu:

  • ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau sebutan lain yang setara.

  • ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dengan gaji dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.

Rincian Besaran Gaji ke-13 Tahun 2026

Sebagai gambaran, berikut besaran gaji ke-13 untuk sejumlah kelompok penerima sesuai lampiran Perpres Nomor 9 Tahun 2026.

A. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

  • Ketua/Kepala: Rp31.474.800

  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29.665.400

  • Sekretaris: Rp28.104.300

  • Anggota: Rp28.104.300

B. Pegawai Non-PNS pada Lembaga Nonstruktural

  • Setara Eselon I: Rp24.886.200

  • Setara Eselon II: Rp19.514.800

  • Setara Eselon III: Rp13.842.300

  • Setara Eselon IV: Rp10.612.900

C. Pejabat Pelaksana Non-ASN di Instansi Pemerintah

  • Pendidikan SD/SMP/Sederajat

Masa kerja hingga 10 tahun: Rp4.285.200

Masa kerja di atas 10 hingga 20 tahun: Rp4.639.300

Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp5.052.600

  • Pendidikan SMA/D-I/Sederajat

Masa kerja hingga 10 tahun: Rp4.907.700

Masa kerja di atas 10 hingga 20 tahun: Rp5.347.400

Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp5.861.500

  • Pendidikan D-II/D-III/Sederajat

Masa kerja hingga 10 tahun: Rp5.488.500

Masa kerja di atas 10 hingga 20 tahun: Rp5.966.100

Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp6.524.200

  • Pendidikan D-IV/S-1/Sederajat

Masa kerja hingga 10 tahun: Rp6.591.000

Masa kerja di atas 10 hingga 20 tahun: Rp7.160.500

Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp7.825.800

  • Pendidikan S-2/S-3/Sederajat

Masa kerja hingga 10 tahun: Rp7.764.100

Masa kerja di atas 10 hingga 20 tahun: Rp8.357.500

Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp9.050.500

Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Mulai Cair Hari Ini

Pencairan gaji ke-13 yang dimulai pada 2 Juni 2026 menjadi salah satu program pemerintah untuk membantu meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan.

Bagi para penerima manfaat, terutama pensiunan ASN yang pembayaran dilakukan melalui TASPEN, dana gaji ke-13 dapat mulai dicek melalui rekening masing-masing sesuai jadwal penyaluran yang berlaku.

Pastikan juga untuk memantau informasi resmi dari instansi terkait agar memperoleh informasi terbaru mengenai proses pencairan gaji ke-13 tahun 2026.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Mendagri Tegaskan Daerah Harus Terapkan WFH"
[Gambas:Video 20detik]
(tya/tya)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads