Gaji ke-13 ASN dan pensiunan resmi mulai dicairkan hari ini, Selasa 2 Juni 2026. Kabar ini menjadi informasi yang ditunggu-tunggu oleh jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, serta penerima tunjangan di seluruh Indonesia.
Pencairan gaji ke-13 tahun 2026 dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Khusus untuk pensiunan ASN, pembayaran gaji ke-13 disalurkan oleh PT TASPEN (Persero) mulai hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembayaran gaji ketiga belas bagi penerima pensiun dilaksanakan paling cepat 2 Juni 2026," tulis PT TASPEN melalui akun Instagram resminya.
Lantas, berapa besaran gaji ke-13 yang diterima dan siapa saja yang berhak mendapatkannya? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Ilustrasi gaji ke-13 Foto: Getty Images/iStockphoto/Yamtono_Sardi |
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2026
Pemerintah menetapkan pencairan gaji ke-13 dimulai paling cepat pada Juni 2026. Untuk pensiunan ASN, pembayaran dilakukan mulai 2 Juni 2026 melalui PT TASPEN.
Sementara bagi ASN aktif, PNS, PPPK, anggota TNI, Polri, serta pejabat negara, pencairan dilakukan oleh instansi masing-masing sesuai mekanisme yang berlaku.
Gaji ke-13 diberikan sebagai tambahan penghasilan tahunan yang umumnya dimanfaatkan untuk membantu kebutuhan pendidikan keluarga dan berbagai keperluan lainnya.
Komponen Gaji ke-13 ASN Tahun 2026
Besaran gaji ke-13 yang diterima setiap pegawai tidak sama karena disesuaikan dengan pangkat, jabatan, golongan, dan komponen penghasilannya.
Secara umum, gaji ke-13 terdiri dari:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja
Besaran yang diterima dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026.
Ketentuan Penting Gaji ke-13 2026
Terdapat beberapa aturan yang perlu diketahui para penerima manfaat, antara lain:
Gaji ke-13 diberikan berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei 2026.
Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan kredit pensiun.
Pajak penghasilan ditanggung oleh pemerintah.
Jika seseorang memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, maka gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar.
Penerima yang sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda tetap memperoleh hak pembayaran sesuai ketentuan.
ASN dan pejabat negara yang pensiun mulai 1 Juni 2026 dan seterusnya akan menerima gaji ke-13 melalui instansi tempat bekerja terakhir.
Ilustrasi gaji ke-13 Foto: iStock |
Siapa Saja yang Menerima Gaji ke-13?
Penerima gaji ke-13 tahun 2026 meliputi:
PNS
CPNS
PPPK
Prajurit TNI
Anggota Polri
Pejabat negara
Pensiunan ASN
Penerima pensiun
Penerima tunjangan
Pegawai non-ASN tertentu di instansi pemerintah
Namun, tidak semua ASN berhak menerima gaji ke-13.
ASN yang Tidak Berhak Menerima Gaji ke-13
Pemerintah menetapkan dua kategori ASN yang tidak memperoleh gaji ke-13, yaitu:
ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau sebutan lain yang setara.
ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dengan gaji dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.
Rincian Besaran Gaji ke-13 Tahun 2026
Sebagai gambaran, berikut besaran gaji ke-13 untuk sejumlah kelompok penerima sesuai lampiran Perpres Nomor 9 Tahun 2026.
A. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
Ketua/Kepala: Rp31.474.800
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29.665.400
Sekretaris: Rp28.104.300
Anggota: Rp28.104.300
B. Pegawai Non-PNS pada Lembaga Nonstruktural
Setara Eselon I: Rp24.886.200
Setara Eselon II: Rp19.514.800
Setara Eselon III: Rp13.842.300
Setara Eselon IV: Rp10.612.900
C. Pejabat Pelaksana Non-ASN di Instansi Pemerintah
Pendidikan SD/SMP/Sederajat
Masa kerja hingga 10 tahun: Rp4.285.200
Masa kerja di atas 10 hingga 20 tahun: Rp4.639.300
Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp5.052.600
Pendidikan SMA/D-I/Sederajat
Masa kerja hingga 10 tahun: Rp4.907.700
Masa kerja di atas 10 hingga 20 tahun: Rp5.347.400
Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp5.861.500
Pendidikan D-II/D-III/Sederajat
Masa kerja hingga 10 tahun: Rp5.488.500
Masa kerja di atas 10 hingga 20 tahun: Rp5.966.100
Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp6.524.200
Pendidikan D-IV/S-1/Sederajat
Masa kerja hingga 10 tahun: Rp6.591.000
Masa kerja di atas 10 hingga 20 tahun: Rp7.160.500
Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp7.825.800
Pendidikan S-2/S-3/Sederajat
Masa kerja hingga 10 tahun: Rp7.764.100
Masa kerja di atas 10 hingga 20 tahun: Rp8.357.500
Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp9.050.500
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Mulai Cair Hari Ini
Pencairan gaji ke-13 yang dimulai pada 2 Juni 2026 menjadi salah satu program pemerintah untuk membantu meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan.
Bagi para penerima manfaat, terutama pensiunan ASN yang pembayaran dilakukan melalui TASPEN, dana gaji ke-13 dapat mulai dicek melalui rekening masing-masing sesuai jadwal penyaluran yang berlaku.
Pastikan juga untuk memantau informasi resmi dari instansi terkait agar memperoleh informasi terbaru mengenai proses pencairan gaji ke-13 tahun 2026.
Simak Video "Video Mendagri Tegaskan Daerah Harus Terapkan WFH"
[Gambas:Video 20detik]
(tya/tya)

