Pemerintah kembali menyalurkan gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan pada Juni 2026. Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara sekaligus membantu memenuhi kebutuhan masyarakat, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Pencairan gaji ke-13 tahun ini telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pembayaran gaji ke-13 dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2026.
Meski demikian, tidak semua aparatur sipil negara (ASN) berhak menerima gaji ke-13. Pemerintah menetapkan sejumlah kategori pegawai yang tidak memperoleh tambahan penghasilan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, siapa saja yang tidak menerima gaji ke-13 tahun 2026? Berikut penjelasannya.
Gaji ke-13 Cair Mulai Juni 2026
Berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah mulai menyalurkan gaji ke-13 sejak Juni 2026.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan:
"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026."
Apabila karena alasan tertentu pembayaran belum dapat dilakukan pada bulan Juni, maka pencairan dapat dilakukan setelahnya sesuai kesiapan instansi masing-masing.
Penerima gaji ke-13 meliputi:
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Prajurit TNI
Anggota Polri
Pejabat Negara
Pensiunan
Penerima pensiun
Penerima tunjangan
Kategori PNS yang Tidak Mendapat Gaji ke-13
Meski sebagian besar ASN berhak menerima gaji ke-13, pemerintah memberikan pengecualian kepada beberapa kategori pegawai.
Mengacu pada PP Nomor 9 Tahun 2026, terdapat dua kelompok PNS yang tidak memperoleh gaji ke-13, yaitu:
1. PNS yang Sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara
Pegawai negeri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara tidak termasuk penerima gaji ke-13.
Status tersebut menyebabkan pegawai tidak menerima hak keuangan yang berasal dari negara selama masa cuti berlangsung.
2. PNS yang Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah
PNS yang sedang menjalankan penugasan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, juga tidak menerima gaji ke-13 apabila penghasilannya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.
Dengan demikian, pembayaran gaji ke-13 tidak dilakukan secara ganda dari instansi asal maupun instansi penugasan.
Apakah PPPK Mendapat Gaji ke-13?
Ya, PPPK termasuk penerima gaji ke-13 tahun 2026.
Hal ini ditegaskan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 yang memasukkan PPPK sebagai bagian dari aparatur negara yang berhak memperoleh tambahan penghasilan tersebut.
Namun terdapat beberapa ketentuan khusus bagi PPPK.
PPPK dengan Masa Kerja Kurang dari Satu Tahun
PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun tetap menerima gaji ke-13 secara proporsional.
Besaran yang diterima dihitung berdasarkan jumlah bulan masa kerja yang telah dijalani.
PPPK dengan Masa Kerja Kurang dari Satu Bulan
PPPK yang baru bekerja kurang dari satu bulan kalender tidak mendapatkan gaji ke-13.
Ketentuan ini berlaku sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah dalam pemberian tambahan penghasilan ASN tahun 2026.
Komponen Gaji ke-13 PNS Tahun 2026
Untuk ASN yang anggarannya bersumber dari APBN, komponen gaji ke-13 terdiri atas:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja
Sementara untuk ASN daerah yang anggarannya bersumber dari APBD, komponen gaji ke-13 meliputi:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tambahan penghasilan pegawai sesuai kemampuan daerah
Nominal yang diterima masing-masing pegawai berbeda karena menyesuaikan pangkat, golongan, jabatan, serta kebijakan instansi.
Tata Cara Pembayaran Gaji ke-13
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026, pembayaran gaji ke-13 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) satuan kerja masing-masing.
Penyaluran dilakukan secara langsung ke rekening penerima. Jika tidak memungkinkan, pembayaran dapat dilakukan melalui bendahara pengeluaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Besaran Gaji ke-13 Tahun 2026
Besaran gaji ke-13 mengikuti penghasilan yang diterima pegawai pada Mei 2026.
Selain ASN aktif, pemerintah juga menetapkan nominal maksimal bagi pimpinan dan pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural.
Sebagai gambaran:
Ketua/Kepala lembaga nonstruktural: Rp31,47 juta
Wakil Ketua: Rp29,66 juta
Sekretaris dan anggota: Rp28,10 juta
Sementara pegawai non-ASN memperoleh nominal yang disesuaikan dengan tingkat pendidikan dan masa kerja, mulai dari sekitar Rp4 juta hingga Rp9 juta.
Gaji ke-13 PNS tahun 2026 mulai dicairkan pada Juni 2026 sesuai ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026. Namun, tidak semua ASN berhak menerima tambahan penghasilan tersebut.
PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara serta PNS yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayarkan oleh instansi penugasan termasuk kategori yang tidak memperoleh gaji ke-13.
Sementara itu, PPPK tetap mendapatkan gaji ke-13 dengan ketentuan tertentu, termasuk penyesuaian bagi pegawai yang masa kerjanya belum genap satu tahun. Oleh karena itu, ASN disarankan memahami aturan yang berlaku agar mengetahui hak dan ketentuan pencairan gaji ke-13 tahun 2026.
(tya/tya)