Seleksi Guru dan Tenaga Kependidikan (Tendik) PPPK Sekolah Rakyat 2026 resmi dibuka. Pendaftaran seleksi berlangsung pada 8-14 Juni 2026 melalui portal SSCASN dan dapat diikuti oleh lulusan berbagai jenjang pendidikan.
Selain persyaratan dan mekanisme pendaftaran, besaran gaji yang ditawarkan juga menjadi informasi yang banyak dicari. Pasalnya, guru maupun tenaga kependidikan yang lolos seleksi akan diangkat sebagai PPPK dan berhak memperoleh gaji pokok serta berbagai tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku. Lantas, berapa sebenarnya gaji guru dan tendik PPPK Sekolah Rakyat 2026? Simak ulasan selengkapnya berikut ini!
Gaji Guru PPPK Sekolah Rakyat 2026
Guru yang dinyatakan lolos seleksi akan diangkat sebagai ASN PPPK Jabatan Fungsional Guru Ahli Pertama. Berdasarkan persyaratan seleksi, pelamar wajib memiliki kualifikasi pendidikan minimal Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV), sementara lulusan Magister (S-2) juga dapat mengikuti seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, penempatan golongan guru disesuaikan dengan tingkat pendidikan yang dimiliki.
Berikut rincian gaji pokok Guru PPPK Sekolah Rakyat:
- Lulusan S-1/D-IV (Golongan IX): Rp3.203.600-Rp5.261.500 per bulan.
- Lulusan S-2 (Golongan X): Rp3.339.100-Rp5.484.000 per bulan.
Besaran gaji tersebut dipengaruhi oleh Masa Kerja Golongan (MKG). Semakin tinggi masa kerja yang dimiliki, semakin besar pula gaji pokok yang diterima.
Dengan demikian, guru yang lolos seleksi Sekolah Rakyat berpotensi menerima gaji pokok lebih dari Rp3 juta per bulan sejak awal pengangkatan dan dapat meningkat seiring bertambahnya masa kerja.
Apakah Guru Sekolah Rakyat Mendapat Tunjangan Sertifikasi?
Sebagai ASN PPPK Jabatan Fungsional Guru, guru Sekolah Rakyat berhak memperoleh berbagai tunjangan sesuai peraturan yang berlaku. Bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi ketentuan administrasi serta beban kerja yang dipersyaratkan pemerintah, terdapat peluang untuk menerima tunjangan profesi guru (TPG).
Karena itu, penghasilan Guru Sekolah Rakyat tidak hanya berasal dari gaji pokok. Total pendapatan yang diterima dapat bertambah melalui berbagai komponen tunjangan yang diberikan pemerintah sesuai status kepegawaian dan ketentuan yang berlaku.
Gaji Tendik PPPK Sekolah Rakyat 2026
Berbeda dengan guru yang umumnya ditempatkan pada Golongan IX atau X, besaran gaji tenaga kependidikan disesuaikan dengan formasi dan golongan masing-masing jabatan.
Untuk rekrutmen tahun ini, posisi tendik yang dibutuhkan mencakup wali asrama, operator sekolah, pengelola keuangan, dan tenaga administrasi.
Berikut rincian gaji PPPK berdasarkan golongan sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024:
- Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100-Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.000
Tunjangan yang Diterima Guru dan Tendik Sekolah Rakyat
Selain gaji pokok, guru dan tendik PPPK Sekolah Rakyat juga berhak menerima berbagai tunjangan sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 202/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan PPPK.
Komponen penghasilan PPPK tidak hanya terdiri atas gaji pokok, tetapi juga sejumlah tunjangan yang dapat meningkatkan total pendapatan setiap bulan.
Adapun tunjangan yang dapat diterima meliputi:
- Tunjangan suami atau istri.
- Tunjangan anak.
- Tunjangan pangan atau beras.
- Tunjangan jabatan fungsional.
- Tunjangan umum.
- Tunjangan kinerja (tukin).
- Tunjangan khusus daerah tertentu atau daerah terpencil.
- Tunjangan lainnya sesuai ketentuan instansi.
Khusus untuk guru, tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan profesi menjadi komponen yang paling banyak diperhatikan karena dapat menambah total penghasilan yang diterima. Sementara bagi tenaga kependidikan, besaran tunjangan akan menyesuaikan jabatan, golongan, dan lokasi penempatan masing-masing.
Cara Daftar Guru PPPK Sekolah Rakyat 2026
Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal SSCASN. Setiap pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu formasi jabatan. Berikut tahapan pendaftarannya:
1. Membuat akun SSCASN.
2. Login menggunakan akun yang telah dibuat.
3. Melengkapi seluruh data pendaftaran.
4. Memilih formasi Guru Sekolah Rakyat.
5. Memilih unit penempatan yang tersedia.
6. Memilih lokasi pelaksanaan CAT.
7. Mengunggah seluruh dokumen persyaratan.
8. Mengirimkan pendaftaran secara online.
Dokumen yang Harus Diunggah Guru PPPK
Pelamar guru wajib mengunggah sejumlah dokumen berikut:
1. Pas foto formal digital terbaru berlatar merah.
2. Surat lamaran bermeterai atau e-meterai.
3. Surat pernyataan bermeterai atau e-meterai.
4. Ijazah asli sesuai persyaratan jabatan.
5. Transkrip nilai asli.
6. Sertifikat akreditasi apabila diperlukan.
7. Sertifikat pendidik asli.
8. Surat izin mengikuti seleksi.
Cara Daftar Tendik PPPK Sekolah Rakyat 2026
Pendaftaran Tendik juga dilakukan melalui portal SSCASN dengan tahapan yang hampir sama seperti pendaftaran guru. Langkah-langkah pendaftarannya meliputi:
1. Membuat akun SSCASN.
2. Login ke sistem menggunakan akun yang telah dibuat.
3. Melengkapi data diri.
4. Memilih formasi jabatan yang tersedia.
5. Memilih satu wilayah penempatan.
6. Menentukan lokasi pelaksanaan CAT.
7. Mengunggah dokumen persyaratan.
8. Mengirimkan formulir pendaftaran.
Dokumen yang Harus Diunggah Tendik
Dokumen yang wajib diunggah oleh pelamar Tendik meliputi:
1. Pas foto formal digital terbaru dengan latar merah.
2. Surat lamaran bermeterai atau e-meterai.
3. Surat pernyataan bermeterai atau e-meterai.
4. Ijazah asli sesuai persyaratan jabatan.
5. Transkrip nilai asli.
6. Sertifikat akreditasi program studi apabila diperlukan.
7. Sertifikat Sumber Daya Manusia Kesejahteraan Sosial (SDMKS) bagi pelamar yang memiliki.
Seluruh dokumen wajib berupa hasil pindai berwarna dari dokumen asli. Apabila dokumen yang diunggah tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan panitia, pelamar berpotensi dinyatakan tidak memenuhi syarat pada tahap seleksi administrasi.
Demikian ulasan mengenai kemungkinan besaran gaji yang akan diterima guru dan tendik PPPK Sekolah Rakyat pada rekrutmen terbaru Juni 2026, lengkap dengan cara daftarnya. Semoga bermanfaat!