SPMB Kota Bandung 2026 Jalur Domisili Dibuka, Cek Syaratnya!

SPMB Kota Bandung 2026 Jalur Domisili Dibuka, Cek Syaratnya!

Nur Khansa Ranawati - detikJabar
Rabu, 24 Jun 2026 07:00 WIB
Ilustrasi siswa SD di Tarakan.
Ilustrasi (Foto: Oktavian Balang/detikKalimantan)
Bandung -

Pendaftaran jalur domisili dan mutasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Bandung 2026 resmi dibuka sejak 22 Juni 2026 dan akan berlangsung hingga 26 Juni 2026. Jalur ini menjadi salah satu jalur yang paling banyak diminati dan memiliki kuota penerimaan terbesar.

Agar pendaftaran dapat dilakukan dengan lancar dan minim kendala, orang tua dapat menyimak panduan mengenai syarat pendaftaran, kuota penerimaan, pilihan sekolah, hingga pembagian wilayah domisili untuk jenjang SD dan SMP berikut ini. Informasi dalam artikel ini dirangkum berdasarkan pemaparan Tim SPMB Kota Bandung, Rufi Rismayanti dan Pathah Mubarok, yang disampaikan melalui kanal YouTube resmi Dinas Pendidikan Kota Bandung.

Persyaratan Umum SPMB Kota Bandung 2026

Untuk mengikuti SPMB Kota Bandung 2026, terdapat persyaratan usia yang wajib dipatuhi oleh calon murid dari seluruh jalur penerimaan, termasuk domisili dan mutasi. Persyaratan umum tersebut meliputi :

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Persyaratan TK

Untuk jenjang TK, persyaratan usia dibagi menjadi dua kelompok, yaitu:

  • Kelompok A minimal usia 4 tahun dan maksimal 5 tahun.
  • Kelompok B minimal usia 5 tahun dan maksimal 6 tahun.

2. Persyaratan SD

Jenjang SD memiliki ketentuan usia yang lebih rinci. Pada umumnya calon murid harus berusia 7 tahun. Namun terdapat batas usia minimal dan maksimal yang diperbolehkan. Berikut syarat usia untuk jenjang SD:

ADVERTISEMENT
  • Berusia 7 tahun.
  • Minimal usia 6 tahun.
  • Maksimal usia 9 tahun per 1 Juli 2026.

Selain itu, anak yang berusia 5 tahun 6 bulan juga tetap dapat mendaftar dengan syarat tertentu.

Tim Penyusun SPMB Kota Bandung, Pathah Mubarok menjelaskan bahwa pengecualian tersebut diberikan kepada anak yang memiliki kecerdasan istimewa atau kesiapan psikis.

"Dari 6 tahun dapat dikecualikan jadi 5 tahun 6 bulan dengan syarat calon murid punya kecerdasan istimewa atau sudah memiliki kesiapan psikis," ungkapnya.

3. Persyaratan SMP

Untuk jenjang SMP, calon murid harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Berusia maksimal 15 tahun per 1 Juli 2026.
  • Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau sederajat.

Persyaratan Khusus Jalur Domisili dan Mutasi SPMB Kota Bandung 2026

Selain memenuhi persyaratan umum, calon murid yang mendaftar melalui jalur domisili dan mutasi juga wajib menyiapkan sejumlah dokumen pendukung. Dokumen yang harus disiapkan meliputi:

  • Akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang diterbitkan pihak berwenang dan telah dilegalisasi oleh lurah atau pejabat setempat sesuai domisili.
  • Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan sebelum 22 Juni 2025.
  • KTP orang tua.

Kartu Keluarga yang diterbitkan setelah 22 Juni 2025 masih dapat digunakan dengan syarat perubahan data tidak berkaitan dengan perpindahan alamat tempat tinggal. Contohnya apabila terjadi perubahan jumlah anggota keluarga atau penerbitan KK baru karena dokumen lama hilang maupun rusak.

Kuota Jalur Domisili dan Mutasi SPMB Kota Bandung 2026

Pemerintah Kota Bandung telah menetapkan kuota penerimaan untuk masing-masing jenjang pendidikan. Berikut selengkapnya:

1. Kuota SD

  • Jalur domisili: 80 persen.
  • Jalur mutasi: 5 persen.

2. Kuota SMP

  • Jalur domisili: 40 persen.
  • Jalur mutasi: 5 persen.

Dari total kuota jalur domisili tersebut, sebanyak maksimal 10 persen dialokasikan untuk sekolah perbatasan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Pilihan Sekolah Jalur Domisili SPMB Kota Bandung 2026

Jumlah pilihan sekolah yang dapat dipilih calon murid berbeda sesuai jenjang pendidikan.

1. Pilihan Sekolah SD

Calon murid SD dapat memilih dua pilihan SD negeri yang berada dalam wilayah domisili. Untuk pilihan pertama, sekolah yang dipilih harus berada dalam radius maksimal 1.000 meter atau 1 kilometer dari tempat tinggal calon murid.

Apabila tidak terdapat sekolah negeri dalam radius tersebut, maka jangkauan radius akan diperluas 1 kilometer lagi dan seterusnya hingga ditemukan sekolah yang memenuhi ketentuan.

Sementara pilihan kedua dapat berupa sekolah negeri lain yang masih berada dalam wilayah domisili calon murid.

2. Pilihan Sekolah SMP

Calon murid SMP dapat memilih dua pilihan SMP negeri dalam wilayah domisili. Untuk pilihan pertama, sekolah yang dipilih harus berada dalam jarak maksimal 3.000 meter dari tempat tinggal.

Jarak yang lebih luas dibandingkan jenjang SD diterapkan karena jumlah SMP negeri lebih sedikit sehingga memberikan peluang yang lebih besar bagi calon murid.

Pilihan kedua adalah sekolah negeri lain yang masih berada dalam wilayah domisili.

Pilihan Sekolah Perbatasan

Sementara itu, calon murid dari luar Kota Bandung yang mendaftar melalui jalur domisili hanya dapat memilih satu sekolah yang berada pada kategori sekolah perbatasan.

Kriteria Seleksi Jalur Domisili SPMB Kota Bandung 2026

1. Seleksi Tingkat SD

Seleksi jalur domisili jenjang SD dilakukan berdasarkan pemeringkatan usia calon murid. Ketentuannya sebagai berikut:

  • Seleksi berdasarkan pemeringkatan usia.
  • Jika terdapat usia yang sama pada batas akhir kuota, maka penentuan dilakukan berdasarkan jarak rumah ke sekolah.
  • Dengan demikian, usia menjadi faktor utama dalam proses seleksi jalur domisili SD.

2. Seleksi Tingkat SMP

Berbeda dengan SD, seleksi jalur domisili SMP mengutamakan faktor jarak tempat tinggal. Ketentuannya yaitu:

  • Seleksi berdasarkan pemeringkatan jarak.
  • Jika terdapat calon murid dengan jarak yang sama pada batas akhir kuota, maka prioritas diberikan kepada calon murid yang usianya lebih tua.

Pembagian Wilayah Domisili SPMB Kota Bandung 2026

Pembagian wilayah domisili menjadi hal penting yang harus dipahami orang tua sebelum menentukan sekolah tujuan. Untuk penerimaan SD, wilayah domisili dibagi ke dalam 8 wilayah. Sementara untuk SMP, wilayah domisili dibagi menjadi empat wilayah. Berikut selengkapnya:

8 Wilayah Domisili SD

Wilayah Domisili A : Sukasari, Cidadap, Coblong, Sukajadi.

Wilayah Domisili B : Cibeunying Kaler, Bandung Wetan, Sumur Bandung, Cibeunying Kidul, Cicendo.

Wilayah Domisili C : Andir, Bandung Kulon, Babakan Ciparay.

Wilayah Domisili D : Regol, Bojongloa Kaler, Bojongloa Kidul, Astanaanyar.

Wilayah Domisili E : Batununggal, Lengkong, Bandung Kidul.

Wilayah Domisili F : Antapani, Rancasari, Buahbatu, Kiaracondong.

Wilayah Domisili G : Mandalajati, Arcamanik, Cinambo, Ujungberung.

Wilayah Domisili H : Gedebage, Panyileukan, Cibiru.

4 Wilayah Domisili SMP

Wilayah Domisili A : Sumur Bandung, Bandung Wetan, Sukasari, Cibeunying Kaler, Coblong, Cibeunying Kidul, Sukajadi, Cidadap.

Wilayah Domisili B : Ujungberung, Arcamanik, Buahbatu, Antapani, Cibiru, Rancasari, Gedebage, Mandalajati, Panyileukan, Cinambo.

Wilayah Domisili C : Regol, Batununggal, Lengkong, Kiaracondong, Bandung Kidul.

Wilayah Domisili D : Cicendo, Andir, Babakan Ciparay, Bojongloa Kaler, Astanaanyar, Bojongloa Kidul, Bandung Kulon.

Sekolah Perbatasan dalam SPMB Kota Bandung 2026

Pemerintah Kota Bandung juga menetapkan sekolah perbatasan dalam pelaksanaan SPMB 2026. Sekolah perbatasan dapat dipilih oleh calon murid yang memiliki Kartu Keluarga luar Kota Bandung sesuai ketentuan yang berlaku.

Jumlah sekolah yang ditetapkan sebagai sekolah perbatasan terdiri dari:

  • SD = 26 sekolah perbatasan.
  • SMP = 8 sekolah perbatasan.

Kuota sekolah perbatasan tersebut sudah termasuk ke dalam kuota jalur domisili yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Jadwal Penting SPMB Kota Bandung 2026 Jalur Domisili dan Mutasi

Berikut jadwal penting yang perlu diperhatikan calon murid dan orang tua:

  • Pendaftaran jalur domisili dan mutasi: 22-26 Juni 2026.
  • Pengumuman hasil domisili dan mutasi: 3 Juli 2026.
  • Daftar ulang domisili dan mutasi: 6-7 Juli 2026.
  • Hari pertama masuk sekolah tahun ajaran 2026/2027: 13 Juli 2026.

Layanan Konsultasi Offline SPMB Kota Bandung 2026

Bagi orang tua maupun operator sekolah yang mengalami kendala selama proses pendataan, Dinas Pendidikan Kota Bandung menyediakan layanan konsultasi offline yang dapat diakses secara gratis. Layanan tersebut tersedia di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung, Jalan Ahmad Yani Nomor 239.

Layanan konsultasi dibuka setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB di halaman kantor Disdik Kota Bandung. Selain petugas dari Dinas Pendidikan Kota Bandung, masyarakat juga dapat berkonsultasi dengan petugas dari Dinas Sosial dan Disdukcapil Kota Bandung yang turut hadir di tempat.

Demikian ulasan mengenai pendaftaran jalur domisili dan mutasi SPMB Kota Bandung 2026, mulai dari persyaratan, kuota, pilihan sekolah, pembagian wilayah domisili, hingga jadwal penting yang perlu diperhatikan calon murid dan orang tua. Semoga membantu!

Halaman 2 dari 3
(iqk/iqk)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads