Konten Kreator Wajib Punya NIB? Ini Penjelasan, Syarat dan Cara Membuatnya

Konten Kreator Wajib Punya NIB? Ini Penjelasan, Syarat dan Cara Membuatnya

Nur Khansa Ranawati - detikJabar
Senin, 29 Jun 2026 11:05 WIB
Ilustrasi Konten Kreator
Foto: Shutterstock/
Bandung -

Konten kreator seperti YouTuber, TikToker, selebgram, influencer hingga podcaster kini didorong untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal ini seiring diberlakukannya Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang secara resmi memasukkan aktivitas kreator digital sebagai kegiatan usaha.

Kewajiban tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mengatur bahwa pedagang yang berjualan melalui marketplace wajib memiliki perizinan usaha, minimal berupa NIB.

Aturan tersebut membuat legalitas usaha seperti NIB semakin mendesak bagi pelaku ekonomi digital yang rutin menjajakan jasanya di internet. Pasalnya, marketplace kini bahkan dapat menolak pendaftaran pedagang baru yang belum memiliki izin usaha sesuai ketentuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karenanya, baik konten kreator profesional maupun seller online kini perlu memahami apa itu NIB, siapa yang perlu memilikinya, hingga cara mengurusnya melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Apa Itu NIB?

Nomor Induk Berusaha atau NIB merupakan identitas resmi yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB dapat diibaratkan sebagai Nomor Induk Kependudukan (NIK), tetapi khusus untuk sebuah usaha atau bisnis.

ADVERTISEMENT

NIB diterbitkan secara elektronik dan terdiri atas 13 digit angka. Nomor tersebut berlaku selama usaha masih berjalan dan menjadi bukti bahwa usaha yang dijalankan telah terdaftar secara resmi.

Bagi pelaku usaha mikro dan kecil, NIB menjadi salah satu legalitas dasar yang diperlukan untuk menjalankan usaha secara sah. Dokumen ini memuat berbagai informasi penting mengenai identitas pelaku usaha, bidang usaha yang dijalankan, hingga skala usaha yang dimiliki.

Selain berfungsi sebagai identitas usaha, NIB juga menjadi salah satu syarat untuk mengakses berbagai fasilitas pengembangan usaha dari pemerintah dan perbankan. Mulai dari pembiayaan perbankan, Kredit Usaha Rakyat (KUR), hingga berbagai program pemberdayaan UMKM lainnya.

Kenapa Konten Kreator Perlu Membuat NIB?

Wacana pentingnya NIB bagi pelaku ekonomi digital banyak dibicarakan selepas kemunculan aturan baru yang mulai berlaku pada 2026. Salah satunya adalah pembaruan KBLI 2025 yang ditetapkan melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025.

Melalui pembaruan tersebut, berbagai profesi digital seperti YouTuber, TikToker, influencer, selebgram, streamer hingga podcaster kini dikategorisasi sebagai bentuk usaha digital yang perlu memiliki identitas legal. Hal ini berlaku bagi konten kreator profesional yang telah rutin mendapat penghasilan dari kegiatan tersebut.

Pentingnya legalitas usaha juga diperkuat melalui Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang mulai berlaku pada 8 Juni 2026. Regulasi ini mengatur tata kelola perdagangan digital, termasuk aktivitas yang dilakukan melalui marketplace dan social commerce.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penyelenggara marketplace wajib menolak pendaftaran pedagang baru yang belum memiliki perizinan berusaha. Bentuk legalitas paling dasar yang harus dimiliki adalah Nomor Induk Berusaha atau NIB.

Pemerintah juga memberikan masa transisi bagi pelaku usaha yang masih mengurus legalitas. Marketplace dapat memberikan status "Dalam Proses Legalisasi", namun pelaku usaha wajib menyelesaikan perizinian dalam jangka waktu maksimal enam bulan.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi hingga batas waktu yang ditentukan, platform dapat melakukan pembatasan akses akun hingga penghentian aktivitas perdagangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemenekraf: Tidak Semua Kreator Wajib Punya NIB

Ramainya pembahasan mengenai kewajiban NIB bagi konten kreator membuat Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenekraf/Badan Ekraf) memberikan penjelasan resmi.

Dalam rilis yang diterbitkan pada 22 Juni 2026, Kemenekraf menegaskan bahwa tidak semua kreator digital diwajibkan memiliki NIB. Aturan ini hanya berlaku bagi konten kreator profesional yang telah mampu mengantongi pendapatan rutin di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setiap bulan dari aktivitas digitalnya.

Sementara itu, konten kreator yang penghasilannya masih berada di bawah batas PTKP tidak diwajibkan mengurus legalitas usaha tersebut.

"Bagi kreator yang telah mengembangkan aktivitas kreatifnya menjadi usaha yang menghasilkan pendapatan secara profesional, legalitas usaha dapat menjadi langkah penting untuk memperluas peluang usaha dan memperkuat daya saing," ujar Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya dalam keterangan resminya sebagaimana dilansir dari laman web Ekraf, Kamis (25/6/2026).

"Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kreativitas, melainkan memberikan kepastian dan pengakuan bagi kreator yang telah menjalankan kegiatan usaha secara profesional," lanjutnya.

Kemenekraf juga menegaskan bahwa kreator yang telah memiliki NIB berdasarkan KBLI 2020 tidak perlu melakukan pencabutan maupun pendaftaran ulang. Izin usaha yang telah terbit tetap sah dan berlaku. Penyesuaian hanya diperlukan apabila terdapat perubahan struktur atau jenis kegiatan usaha yang dijalankan.

Siapa Saja Konten Kreator yang Perlu Mengurus NIB?

Secara umum, NIB dibutuhkan oleh kreator yang menjalankan aktivitas digital sebagai usaha yang menghasilkan pendapatan secara profesional.

Kelompok tersebut antara lain YouTuber yang memperoleh penghasilan dari monetisasi video, TikToker yang menerima endorsement atau promosi berbayar, influencer dan selebgram yang menawarkan jasa promosi produk, hingga podcaster yang mendapatkan pendapatan dari kerja sama komersial.

Selain itu, kreator yang menjalankan program afiliasi, menjual produk sendiri melalui media sosial, membuka jasa pembuatan konten, maupun menjalankan berbagai usaha digital lainnya juga disarankan memiliki legalitas usaha.
Seller online yang berjualan melalui marketplace juga termasuk kelompok pelaku usaha yang kini semakin didorong untuk memiliki NIB sesuai ketentuan terbaru.

Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Membuat NIB

Sebelum mengajukan NIB melalui sistem OSS, pelaku usaha perlu menyiapkan sejumlah dokumen dan data pendukung berikut:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP elektronik.

  • Alamat email aktif untuk menerima verifikasi akun dan dokumen elektronik.

  • Nomor telepon aktif yang digunakan saat proses verifikasi.

  • Data usaha, seperti jenis usaha, bidang usaha, dan ruang lingkup kegiatan yang dijalankan.

  • Data modal dan perkiraan omzet sebagai bagian dari profil usaha.

  • Alamat usaha, baik berupa rumah, studio, maupun lokasi lain yang digunakan untuk menjalankan usaha.

Cara Membuat NIB untuk Konten Kreator

Pengurusan NIB dapat dilakukan secara online melalui portal OSS yang dapat diakses di oss.go.id. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka portal OSS di oss.go.id

  2. Buat akun OSS menggunakan data kependudukan sesuai KTP.

  3. Login ke sistem OSS menggunakan akun yang telah terdaftar.

  4. Pilih menu pengurusan NIB atau tambah bidang usaha baru.

  5. Lengkapi profil usaha, termasuk data usaha, modal, dan lokasi usaha.

  6. Pilih kode KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

  7. Isi data produk atau jasa yang ditawarkan.

  8. Lakukan validasi risiko usaha melalui sistem OSS.

  9. Lengkapi pernyataan mandiri sesuai ketentuan yang ditampilkan.

  10. Ajukan penerbitan NIB setelah seluruh data dinyatakan lengkap.

  11. Unduh dokumen NIB yang telah diterbitkan dalam format PDF.

Daftar KBLI yang Bisa Digunakan Konten Kreator

Dalam proses pengajuan NIB, kreator digital perlu memilih kode KBLI yang sesuai dengan aktivitas utama yang dijalankan. Berikut kode yang bisa digunakan sesuai klasifikasi kegiatan usaha konten kreator:

KBLI 59112 Aktivitas Produksi Video

Kode ini digunakan oleh kreator yang berfokus pada pembuatan dan distribusi konten video melalui platform seperti YouTube, TikTok, Instagram Reels, maupun platform video digital lainnya.

KBLI 73100 Periklanan

KBLI ini bisa digunakan oleh kreator yang memperoleh pendapatan dari aktivitas promosi produk, endorsement, sponsored content, paid promote, maupun berbagai bentuk pemasaran digital lainnya.

KBLI 59201 Aktivitas Perekaman Suara

Kode ini dapat digunakan oleh podcaster maupun kreator yang berfokus pada produksi konten audio.

KBLI 74149 Aktivitas Desain Konten Kreatif Lainnya

KBLI ini bisa digunakan oleh kreator yang bergerak di bidang desain grafis, ilustrasi, aset digital, serta berbagai layanan kreatif berbasis desain lainnya.

Demikian ulasan mengenai NIB untuk konten kreator, siapa saja yang wajib membuat NIB, lengkap dengan cara membuat NIB beserta dokumen yang diperlukan. Semoga membantu!




(tya/tey)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads