Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJAT) menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kecamatan Semarang, Kota Semarang. Mereka menghendaki nilai alfa dalam formula kenaikan upah minimum tahun 2026 dimaksimalkan 0,9.
Koordinator Lapangan ABJAT, Karmanto mengatakan pihaknya meminta Gubernur Jawa Tengah (Jateng) untuk menetapkan nilai alfa sebesar 0,9 untuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026.
"Kami meminta kepada Gubernur Jawa Tengah, Bapak Luthfi untuk segera menetapkan UMP, UMSP, UMK dan UMSK dengan indeks nilai angka alfa adalah 0,9," kata Karmanto di sela-sela aksi, Selasa (23/12/2025) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karmanto menuturkan tuntutan ini sesuai dengan PP 49 Tahun 2025 yang menyebut rentang nilai alfa dalam formula upah kenaikan upah minimum 2026 ada di 0,5 hingga 0,9. Pihaknya ingin Jateng menggunakan angka alfa maksimal agar disparitas atau perbedaan upah tidak terjadi.
"Di Jawa Tengah ini upahnya masih di bawah KHL (kebutuhan hidup layak). Jadi untuk memaksimalkan itu maka Kabupaten Kota se-Jateng itu harus menggunakan nilai alfa 0,9. Agar apa? agar disparitas upah ini tidak terus terjadi," ujar Karmanto.
Dengan nilai alfa 0,9, menurut Karmanto, UMP di Jateng akan naik sebesar 7,5 persen.
"Kalau UMP itu naik sekitar 7,5 persen. Nah, kalau UMSP tentu ini berdasarkan KBLI atau kode-kode yang ada di kriteria dalam sektoral atau upah sektoral yang ada di Provinsi Jawa Tengah," terang Karmanto.
Karmanto menyampaikan para buruh akan terus menduduki wilayah Gubernuran hingga keputusan terkait upah 2026 ditetapkan. Mereka juga akan kembali menggelar aksi jika tuntutannya tidak dipenuhi.
"Kami akan tetap duduk di sini, menanti untuk segera diputuskan karena ini upah kita di tahun 2026 dan ini juga menjadi jaring pengaman kami agar perusahaan-perusahaan itu tidak pembayar kami di bawah ketentuan dari UMK ataupun MSK, UMP ataupun UMSP," ungkap Karmanto.
"(Jika tuntutan tidak dipenuhi) kami akan terus melakukan aksi penolakan dan meminta untuk merevisi sesuai dengan tuntutan kami yang berdasarkan ketentuan di PP Nomor 49 tahun 2025 yaitu menggunakan alfa 0,9% atau naik 7,5% dari UMK tahun 2025," pungkasnya.
Pantauan detikJateng di lokasi, hingga pukul 17.58 WIB massa aksi masih terus berdatangan. Aksi berlangsung tertib dan mereka berorasi secara bergantian.
(alg/dil)
