Ini 4 Akun Medsos yang Dipolisikan Demokrat Terkait Isu Ijazah Jokowi

Ini 4 Akun Medsos yang Dipolisikan Demokrat Terkait Isu Ijazah Jokowi

Gibran Maulana Ibrahim - detikJateng
Selasa, 06 Jan 2026 13:35 WIB
Gedung Polda Metro Jaya
Gedung Polda Metro Jaya (Foto: Andhika Prasetia/BeritaKlik)
Solo -

Partai Demokrat resmi melaporkan empat akun media sosial (medsos) terkait tudingan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terlibat dalam isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ini keempat akun medsos yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Dilansir detikNews, laporan polisi itu bernomor LP/B/97/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 5 Januari 2026 pukul 23.16. Empat akun media sosial yang dilaporkan yakni akun YouTube @AGRI FANANI, @Bang bOy YTN, @KajianOnline, dan akun TikTok @sudirowibudhiusmp.

Keempatnya mengunggah kabar hoaks terkait SBY. Akun @AGRI FANANI disebut menampilkan insert video dengan judul 'anak emas SBY korupsi terbesar sepanjang sejarah RI', kemudian akun @Bang bOy YTN membuat konten berjudul 'kebongkar siasat buruk SBY di balik somasi ke ketua YouTuber Nusantara, ternyata untuk tangkis aib ini'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, akun @KajianOnline membuat konten berjudul 'SBY resmi jadi tersangka baru fitnah ijazah SBY langsung pingsan sampai dilarikan ke rumah sakit'. Terakhir akun TikTok @sudirowibudhiusmp berkata dengan menuding SBY terlibat dalam isu dugaan ijazah palsu Jokowi melalui pionnya, dalam hal ini pion yang disebut akun itu adalah Roy Suryo.

"Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan, selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan pengaduan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," bunyi LP itu, dikutip detikNews.

ADVERTISEMENT

Politikus Partai Demokrat Andi Arief membenarkan laporan polisi itu. Dia menyebut laporan sudah diterima Polda Metro Jaya.

"Bahwa rencana kita akan melaporkan akun-akun tersebut dengan UU IT yaitu Pasal 28 jo 45 ternyata telah ada Putusan MK No 155, bahwa MK telah membuat frasa Bahwa kerusuhan di ruang publik bukan tindak pidana. Bahwa hasil perdebatan dengan tim siber polda disepakati dengan Pasal 263 ayat 1 & 2 jo 264 KUHP (baru)," kata Andi Arief kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).

Sebelumnya, Andi Arief mengaku baru-baru ini bertemu dengan SBY. Andi Arief menyebut SBY sama sekali tidak terlibat di isu ijazah Jokowi dan dirinya terganggu oleh hal itu.

"Saya bertemu Pak SBY beberapa hari lalu, Pak SBY cukup terganggu dengan isu ini karena tidak benar yang disebutkan Pak SBY berada di balik isu ijazah palsu ini atau bahkan disebut Pak SBY berkolaborasi dengan Ibu Megawati dalam mengungkap soal ijazah palsu Pak Jokowi ini," kata Andi Arief.

Partai Demokrat pun kemudian resmi melayangkan somasi kepada akun-akun, salah satunya akun TikTok berinisial SWBMP tudingan SBY terlibat dalam isu ijazah palsu Jokowi. Demokrat juga telah meminta akun tersebut meminta maaf dan memberikan klarifikasi secara terbuka.




(aku/ahr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads