Hukum ternak babi dalam Islam kembali menjadi perhatian publik. Isu ini mencuat seiring pembahasan praktik usaha peternakan yang bersinggungan langsung dengan ketentuan halal dan haram.
Dalam pandangan syariat Islam, babi telah lama dikenal sebagai hewan yang diharamkan. Namun, pertanyaan kerap muncul, apakah larangan tersebut hanya berlaku pada konsumsi atau juga mencakup usaha, pekerjaan, dan aktivitas ekonominya.
Lalu, bagaimana hukum beternak serta jual beli babi bagi umat Islam menurut fatwa MUI? Mari simak penjelasan lengkap ternak babi halal atau haram berikut ini!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Poin utamanya:
- MUI Jawa Tengah menetapkan usaha peternakan babi dan seluruh aktivitas pendukungnya sebagai haram.
- Islam mengharamkan babi bukan hanya untuk dikonsumsi, tetapi juga diperjualbelikan dan dibudidayakan.
- Larangan tersebut didasarkan pada Al-Quran, hadits sahih, ijma' ulama, dan kaidah fikih muamalah.
Ternak Babi Halal atau Haram?
Majelis Ulama Indonesia Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Tengah menetapkan fatwa tentang Hukum Usaha Peternakan Babi melalui Fatwa Nomor Kep.FW.01/DP-P.XIII/SK/VIII/2025. Fatwa ini ditetapkan dan ditandatangani di Semarang pada 1 Agustus 2025 oleh jajaran pimpinan dan Komisi Fatwa MUI Jateng.
Fatwa tersebut diterbitkan sebagai jawaban atas permohonan PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk terkait rencana usaha peternakan babi modern di Kabupaten Jepara. Berdasarkan penugasan dari MUI Pusat, MUI Jateng melakukan kajian hukum yang kemudian melahirkan ketetapan resmi.
Dalam ketentuan umum fatwa ditegaskan bahwa babi adalah hewan haram dan najis. Karena status tersebut, babi tidak boleh dikonsumsi maupun dimanfaatkan dalam bentuk apa pun. MUI menegaskan bahwa usaha peternakan atau budidaya babi, baik dilakukan secara tradisional maupun modern, memiliki hukum yang sama dalam hal keharamannya.
MUI Jateng juga menetapkan beberapa poin utama dalam fatwanya. Membuka usaha peternakan babi hukumnya haram, demikian pula bekerja sebagai pegawai di perusahaan peternakan babi. Selain itu, memberikan izin, membantu, mendukung, atau memfasilitasi berdirinya usaha peternakan babi juga dihukumi haram.
Atas dasar itu, MUI Jateng merekomendasikan agar pemerintah tidak memberikan izin usaha peternakan babi. Ormas Islam dan umat Islam juga diminta menolak berdirinya usaha tersebut.
Fatwa ini merujuk pada dalil Al-Quran yang secara tegas mengharamkan daging babi, antara lain QS Al-Baqarah ayat 173, QS Al-Maidah ayat 3, QS Al-An'am ayat 145, serta QS Al-A'raf ayat 157. Dalil-dalil tersebut menegaskan bahwa babi termasuk kategori makanan yang diharamkan karena sifatnya yang najis dan buruk.
Selain itu, MUI juga mengutip hadits Nabi SAW yang mengharamkan babi dan hasil penjualannya, sebagaimana diriwayatkan dalam hadits sahih Bukhari dan Abu Dawud. Penguatan hukum juga datang dari ijma' ulama yang menyepakati bahwa jual beli babi adalah haram.
Dari sisi kaidah fikih, fatwa ini berpegang pada prinsip bahwa sesuatu yang haram dimanfaatkan maka haram pula diperjualbelikan, serta kaidah bahwa menolak kerusakan harus didahulukan daripada meraih kemaslahatan.
Hukum Jual Beli Babi dalam Islam
Dalam Islam, jual beli babi diharamkan secara tegas dan tidak menjadi perdebatan di kalangan ulama. Larangan ini tidak hanya terkait konsumsi, tetapi juga mencakup seluruh aktivitas muamalah yang berhubungan dengan babi, termasuk produksi, distribusi, dan perdagangan.
Hal ini dijelaskan dalam Buku Pelajaran Fikih karya Udin Wahyudin dkk, babi secara eksplisit dimasukkan sebagai barang najis yang tidak sah diperjualbelikan, sejajar dengan khamr, darah, bangkai, dan patung berhala. Dasar hukumnya bersumber langsung dari Al-Quran, sebagaimana firman Allah SWT:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْأَزْلَامِ
Artinya: "Diharamkan atas kamu bangkai, darah, daging babi, dan (hewan) yang disembelih dengan menyebut selain nama Allah; (juga diharamkan) hewan yang mati tercekik, yang mati dipukul, yang mati jatuh, yang mati ditanduk, dan yang dimakan binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih." (QS. Al-Maidah [5]: 3)
Larangan tersebut diperkuat oleh hadits Nabi Muhammad SAW yang juga dikutip dalam buku Udin Wahyudin dkk:
إِنَّ اللَّهَ وَرَسُوْلَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالمَيِّتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالْأَصْنَامِ
"Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi, dan berhala." (HR. Bukhari dan Muslim)
Penegasan serupa juga dijelaskan dalam Buku Fikih Bisnis Syariah Kontemporer karya Fauzi Muhammad dan Baharuddin Ahmad. Dalam buku ini diterangkan bahwa keharaman jual beli babi tetap berlaku meskipun objek tersebut memiliki manfaat ekonomi. Bahkan ketika sahabat menanyakan pemanfaatan lemak bangkai untuk keperluan non-konsumsi, Rasulullah SAW menjawab secara tegas:
لاَ هُوَ حَرَامٌ
"Tidak, itu tetap haram." (HR. Bukhari dan Muslim)
Berdasarkan Al-Quran, hadits, dan penjelasan para ulama dalam dua kitab fikih tersebut, disimpulkan bahwa apa yang haram dimakan maka haram pula diperjualbelikan. Karena babi telah ditetapkan sebagai hewan haram dan najis, maka seluruh bentuk jual belinya dalam Islam dihukumi haram tanpa pengecualian.
Dengan adanya fatwa ini, umat Islam diingatkan untuk berhati-hati dalam memilih usaha dan pekerjaan agar tetap sejalan dengan prinsip syariat. Demikian penjelasan singkat mengenai ternak babi halal atau haram. Semoga bermanfaat!
(sto/ahr)