Pemkab dan Polres Klaten memediasi ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) stasiun Klaten yang sempat terlibat ketegangan beberapa hari terakhir. Mediasi menghasilkan beberapa poin kesepakatan.
Sebelum mediasi di kantor Dinas Perhubungan, sejak pukul 13.00 WIB massa ojek online berkumpul di ruas jalan depan stasiun Klaten. Perwakilan ojol bertemu dengan perwakilan ojek pangkalan.
Mediasi dipimpin Plt Sekda Klaten Klaten Joko Purwanto, Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Klaten Supriyono, Kepala Satpol-PP dan Pemadam Kebakaran Joko Hendrawan, dan Kasat Lantas Polres Klaten AKP Wendi Andranu. Dari pihak ojek online diwakili Doni Wahyono, dan dua rekannya. Sedangkan pihak opang diwakili Slamet Legowo dan dua rekannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini sudah kita pertemukan, tercapai kesepakatan secara musyawarah. Ada beberapa poin kesepakatan," kata Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Klaten, Supriyono kepada detikJateng, Senin (12/1/2026) sore.
Supriyono mengatakan ribut-ribut yang terjadi merupakan dinamika di lapangan. Setelah dimediasi kedua pihak bisa menjaga situasi kondusif.
"Yang harapannya situasi kondusif tetap terjaga, pelayanan transportasi ke masyarakat baik online atau pangkalan terlayani dengan baik. Lebih penting lagi sama-sama mencari rezeki saling menjaga kerukunan," jelas Supriyono.
Seorang ojek online mengatakan perkara yang terjadi sebenarnya masalah lama. Terutama terkait dengan lokasi penjemputan (pick up) penumpang ojol yang dinilai jauh.
"Ojol maupun taksi online selama ini titik penjemputan terlalu jauh di jembatan arah Polres Klaten, itu terlalu jauh. Kalau customer bawa barang kan repot jalan dari stasiun, ini dikeluhkan customer," ungkap driver ojol yang tidak menyebutkan namanya kepada detikJateng.
"Tadi hasil kesepakatan akhirnya bisa penjemputan di pintu timur stasiun. Artinya lebih dekat," imbuhnya.
Dari hasil pertemuan yang diterima detikJateng, terdapat 9 poin kesepakatan. Kesepakatan ini ditandatangani pejabat Pemkab, Polres Klaten dan perwakilan ojol dan opang.
9 Poin Kesepakatan Ojol dan Opang di Klaten
Sembilan kesepakatan mediasi ojol dan opang stasiun Klaten sebagai berikut:
1. Titik Penjemputan Ojek Online Motor dan Mobil disepakati yaitu di pintu keluar mobil timur Stasiun (Star Steak) dan di Pintu Keluar Parkir Motor (Jl. Dewi Sartika). Sehingga tidak boleh masuk kedalam kawasan Stasiun Klaten karena untuk masuk kawasan hanya dikhususkan untuk kendaraan Mobil berdasarkan regulasi dari KAI.
2. Tempat ngetem/mangkal ojek pangkalan motor di pohon beringin sebelah utara dan tidak boleh parkir di area larangan parkir depan kawasan Stasiun Klaten.
3. Mobil online maupun offline boleh menurunkan penumpang di dalam area Stasiun.
4. Disepakati bahwa area depan Stasiun dijadikan Zona Steril dari parkir kendaraan bermotor, mulai dari titik larangan parkir di depan stasiun sejajar pinggir jalan 50 meter sepanjang muka depan Stasiun. Termasuk sisi timur taman beringin.
5. Pengemudi Ojek Online termasuk motor dan mobil dapat menjemput penumpang sampai depan stasiun, dengan ketentuan penumpang tersebut berkebutuhan khusus dan prioritas seperti lansia, ibu hamil, dan wisatawan asing.
6. Rekan-rekan ojek online bersedia ketika ada kegiatan sosial berupa bantuan dan lain- lain, akan mengutamakan rekan rekan ojek pangkalan beserta keluarganya sebagai
bentuk saling berbagi antara ojek pangkalan dan ojek online agar tercipta situasi
kondusif.
7. Hasil Komitmen Bersama yang telah disepakati hari Senin tanggal 12 Januari 2026, akan disosialisasikan kepada anggota ojek online maupun ojek pangkalan, di share di offline dan online, dilaksanakan dan dihormati, karena sudah merupakan hasil musyarawah dan mufakat.
8. Pemerintah Kabupaten Klaten serta unsur terkait akan membantu memberikan sosialisasi setelah adanya Penandatanganan Komitmen Kesepakatan Bersama.
9. Apabila terjadi perselisihan antara Ojek Online dengan Ojek Pangkalan maka akan diproses sesuai dengan aturan Hukum yang berlaku.
(ams/apu)