Hukum Puasa Hari Jumat Saat Isra Miraj 27 Rajab, Boleh atau Tidak?

Hukum Puasa Hari Jumat Saat Isra Miraj 27 Rajab, Boleh atau Tidak?

Nur Umar Akashi - detikJateng
Kamis, 15 Jan 2026 19:52 WIB
Ilustrasi Puasa
Ilustrasi puasa. (Foto: Shutterstock)
Solo -

Tanggal 27 Rajab diyakini sejumlah ulama sebagai waktu terjadinya Isra Miraj. Karenanya, tidak sedikit orang berencana mengerjakan puasa. Pertanyaannya, bagaimana hukum puasa tersebut?

Dikutip dari buku Catatan Fikih Puasa Sunnah tulisan Hari Ahadi, berpuasa pada bulan-bulan haram/mulia, termasuk Rajab, adalah amalan yang dianjurkan. Pendapat ini dikemukakan oleh Imam an-Nawawi, ulama kondang mazhab Syafi'i:

قَالَ أَصْحَابُنَا وَمِنْ الصَّوْمِ الْمُسْتَحَبِ صَوْمُ الأَشْهُرِ الحُرُم وهي ذُو القَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ وَرَجَبُ وَأَفْضَلُهَا الْمُحَرَّمُ

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Ulama madzhab kami berpendapat, termasuk puasa yang dianjurkan ialah berpuasa pada bulan-bulan haram, yaitu bulan Dzulqa'dah, Dzulhijjah, al-Muharam, dan Rajab. Yang paling utamanya berpuasa pada bulan al-Muharram." (Al-Majmu', VI/386)

Berpuasa pada bulan Rajab, juga tiga bulan haram lain, dengan seizin Allah SWT akan diberi ganjaran besar. Mengingat, selama asyhurul hurum berlangsung, amal kebaikan diberi pahala yang lebih besar. Begitu pula maksiat.

ADVERTISEMENT

Dengan demikian, mengerjakan puasa pada 27 Rajab, yang menurut sebagian ulama merupakan waktu Isra Miraj, hukumnya sah. Tentu dengan niat sebatas karena tanggal itu masuk Rajab yang padanya dianjurkan berpuasa.

Lalu, bagaimana jika niat puasanya karena 27 Rajab dipercaya sebagai tanggal Isra Miraj? Simak ketentuan hukumnya berikut ini!

Poin Utamanya:

  • Tidak ada anjuran puasa khusus 27 Rajab karena Isra Miraj. Para ulama pun masih berselisih pendapat mengenai waktu Isra Miraj.
  • Puasa pada 27 Rajab boleh dikerjakan dengan niat puasa lain, seperti puasa sunnah Mutlak dan puasa Ayyamul Bidh.
  • Makruh hukumnya menyendirikan puasa pada hari Jumat. Agar tidak makruh, kerjakan juga puasa sehari sebelum atau sesudahnya.

Adakah Anjuran Puasa Isra Miraj Tanggal 27 Rajab?

Dilansir buku Mukjizat Puasa: Resep Ilahi Agar Sehat Ruhani-Jasmani oleh Yusuf Qardhawi, tidak ada dalil mengenai puasa Isra Miraj tanggal 27 Rajab. Pasalnya, waktu Isra Miraj itu sendiri masih diperdebatkan ulama karena tidak ada riwayat shahih.

"Dengan demikian, meskipun malam 27 Rajab telah dikenal di kalangan umat Islam sebagai malam Isra dan Miraj, tetapi tidak ada dalil shahih yang mengisyaratkan pada hal tersebut (puasa)," bunyi keterangan di buku itu.

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah menukil pendapat gurunya, Ibnu Taimiyyah, mengenai Isra Miraj:

"Tidak dikenal oleh seorang pun dari kalangan kaum Muslim yang menjadikan malam Isra sebagai malam istimewa, berbeda dengan yang lain. Para sahabat dan tabi'in tidak pernah mengkhususkan malam Isra dengan amalan-amalan tertentu, tidak juga mengenangnya dengan acara-acara tertentu. Oleh karena itu, tidak ada malam -termasuk malam Isra- yang dianggap sebagai malam yang paling utama bagi Rasulullah."

Jadi, sudah jelas bahwasanya tidak ada anjuran puasa pada 27 Rajab yang diniatkan untuk Isra Miraj. Apabila ingin tetap berpuasa, lakukan dengan niat puasa sunnah Mutlak atau puasa sunnah lain yang punya landasan syariat.

Sebab, seperti dirujuk dari laman NU Jateng, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

عَنْ أُمِّ المُؤْمِنِيْنَ أُمِّ عَبْدِ اللهِ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا، قَالَتْ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ﷺ: «مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ»

Artinya: "Dari Ummul Mukminin Ummu Abdillah Aisyah Radhiyallahu Anha, ia berkata: Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Barangsiapa yang mengada-ngada dalam urusan kami ini yang bukan bagian darinya, maka ia tertolak." (HR Bukhari no 2697 dan Muslim no 1718)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Puasa pada Hari Jumat Saja Hukumnya Makruh

Sebagaimana sudah ditulis di atas, 27 Rajab 1447 H bertepatan dengan hari Jumat. Dalam syariat Islam, puasa pada hari Jumat saja hukumnya makruh.

Dikutip dari buku Fikih Ibadah oleh Hasan Ayyub, dasarnya adalah hadits:

لا يَصُمْ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلَّا أَنْ يَصُومَ قَبْلَهُ أَوْ يَصُومَ

Artinya: "Janganlah salah seorang dari kalian puasa pada hari Jumat, kecuali bila ia puasa sebelumnya atau sesudahnya." (HR Tirmidzi dan 6 imam)

Para ulama berbeda pendapat dalam menafsirkan hadits di atas. Namun, mayoritas ulama menghukuminya makruh, bukan haram.

Dengan demikian, apabila detikers ingin berpuasa pada 27 Rajab, maka lakukan juga puasa pada hari Kamis atau Sabtunya. Sekali lagi perlu diingat, tidak ada anjuran spesifik untuk berpuasa tanggal 27 Rajab karena Isra Miraj.

Demikian pembahasan ringkas mengenai hukum puasa hari Jumat, 27 Rajab 1447 H yang dipedomani masyarakat Indonesia sebagai tanggal terjadinya Isra Miraj. Semoga mencerahkan!




(sto/sto)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads