Pihak Paku Buwono (PB) XIV Purbaya menolak penunjukan KGPA Tedjowulan sebagai Pelaksana Keraton Solo. Pihaknya bakal mengajukan keberatan ke Menteri Kebudayaan, Fadli Zon.
Sasana Wilapa pihak Paku Buwono XIV Purbaya, GKR Panembahan Timoer Rumbay, mengatakan pihaknya telah melayangkan keberatan penunjukan tersebut kepada Kementerian Kebudayaan dan juga ditembuskan kepada Presiden RI.
"Kami juga sudah melayangkan surat keberatan kami kepada Kementerian Kebudayaan dan beberapa tembusannya pun Presiden RI untuk keberatan kami diadakannya acara tersebut, karena kami melihat ketidakadilan proses yang diputuskan oleh Menteri Kebudayaan ini," kata dia saat ditemui di Keraton Solo, Minggu (18/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rumbay mengatakan alasan keberatan dengan penunjukan tersebut karena tidak ada komunikasi dengan pihaknya.
"Karena karena apapun keraton ini istilahnya kalau rumah itu ada tuan rumahnya dan kami sebagai tuan rumah tidak diberikan atau tidak diberitahu atau tidak memberikan izin untuk acara tersebut. Jadi kami benar-benar tidak tahu," ungkapnya.
Kuasa hukum Paku Buwono XIV Purabaya, Billy Suryowibowo, menambahkan bahwa penolakan itu karena Surat Keputusan (SK) tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Kemudian dengan penunjukan SK ini siapa yang memilih antara Ibu Gusti Moeng dan Tedjowulan, ya, jadi harus jelas. Kan ini Cagar Budaya juga ada undang-undangnya, enggak bisa terus SK di atasnya undang-undang ya. Undang-undang Cagar Budaya ada Nomor 10 Tahun 2011," ujar Billy.
Lebih lanjut, Billy menyebut pihak kementerian tidak memberi tahu akan menggelar acara di Keraton Solo. Pihaknya mengaku awalnya tidak mengetahui bakal ada acara tersebut.
"Lah, mengadakan acara di sini tidak kulonuwun (permisi). Kita tidak diajak untuk mengetahui permasalahan ini. Ya. Kemudian acara ini juga terjadi keributan, orang-orang luar membawa organisasi-organisasi. Ini keraton yang sangat dihormati lho. Ya, mereka menginjak-injak seperti itu," ucap dia.
Kuasa hukum lainnya, Sionit Tolhas Marti, mengatakan surat keberatan sudah dilayangkan ke Kementerian Kebudayaan. Pihaknya memberikan waktu 90 hari untuk menunggu jawaban.
"Makanya kita sudah melayangkan keberatan dan ini juga merupakan bentuk jawaban kita terhadap SK itu apabila dalam 90 hari," ucapnya.
Apabila tidak mendapat respons, maka pihaknya akan mengajukan gugatan ke PTUN.
"Apabila tidak ditanggapi, maka kita anggap, ataupun tidak ada perubahan, maka kita anggap itu melawan hukum, maka kita akan ajukan ini ke gugatan terhadap PTUN," pungkasnya.
Fadli Zon Serahkan SK Pelaksana Keraton
Diberitakan sebelumnya, hari ini Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon menyerahkan Surat Keputusan (SK) Menbud Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penunjukan Pelaksana Perlindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Solo sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional kepada Pelaksana Keraton KGPA Tedjowulan.
Penyerahan SK yang awalnya dijadwalkan di Sasana Parasdya itu sempat tertunda akibat aksi protes dari pihak PB XIV Purbaya, yakni GKR Panembahan Timoer Rumbay dan Permaisuri GKR Paku Buwono. Alhasil, lokasi penyerahan pun dipindah ke Sasana Handrawina.
Fadli Zon kemudian menyerahkan SK tersebut secara langsung kepada KGPA Tedjowulan dengan disaksikan oleh Wali Kota Solo Respati Ardi, Paku Buwono XIV Mangkubumi, dan Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA), GRay Koes Moertiyah Wandansari.
Dalam kesempatan itu, Fadli Zon menjelaskan bahwa penyerahan secara administratif sebenarnya sudah dilakukan di Jakarta. Acara hari ini di keraton sejatinya adalah prosesi Wilujengan dan doa bersama.
"Agar semuanya berjalan lancar, tadi kita telah laksanakan wilujengan dan doa bersama. Harapannya Keraton Kasunanan Hadiningrat ini semakin baik dan kondusif ke depan, terutama dalam rangka pemajuan, pelestarian, perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, hingga pembinaan kebudayaan dari pemerintah," kata Fadli Zon, Minggu (18/1/2026).
(dil/dil)