3 Kades Pati Ditangkap KPK, Perangkat Desa Bakal Ditunjuk Jadi Plt

3 Kades Pati Ditangkap KPK, Perangkat Desa Bakal Ditunjuk Jadi Plt

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Rabu, 21 Jan 2026 20:22 WIB
Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi. Foto: Gemini AI
Semarang -

Bupati Pati, Sudewo, dan tiga kepala desa (kades) di Pati telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus jual beli jabatan. Terkait dengan kekosongan jabatan tiga kades itu, unsur perangkat desa masing-masing akan ditunjuk menjadi pelaksana tugas (Plt) kades.

Diketahui, ada tiga kepala desa di Pati yang turut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Yaitu Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, dan Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.

"Sementara akan ditunjuk Plt dari unsur perangkat desa," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Nadi Santoso saat dihubungi detikJateng, Rabu (21/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenai dugaan pemerasan dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati yang kini ditangani KPK, Nadi mengatakan, para kepala desa seharusnya sudah mengerti regulasi pengisian perangkat desa.

"Komentar saya, semestinya para kades sudah memahami regulasi pengisian perangkat desa," ujar Nadi.

ADVERTISEMENT

Ia menegaskan bahwa proses pengisian jabatan perangkat desa tidak boleh disertai pungutan apa pun. Mekanisme pengisian perangkat desa juga telah diatur dengan jelas.

"Nggak ada pungutan, mestinya nggak ada, pure seleksi. Saya kira teman-teman sudah paham semua, hal semacam itu nggak boleh," tegasnya.

Nadi mengaku telah mengimbau para kades di Jateng untuk mematuhi ketentuan agar kejadian serupa di Pati tidak terulang.

"Kalau saya mengimbau ke teman-teman kepala desa agar mengikuti ketentuan yang ada, mengikuti regulasi, sehingga tidak terjadi hal seperti, dan paling utama adalah pegang integritas," tuturnya.

Mengenai praktik jual beli jabatan di lingkup pemerintah desa di Pati dan nilai transaksinya disebut mencapai Rp 2,6 miliar, Nadi menyebut kapasitas kades dan perangkat desa harus ditingkatkan.

"Kapasitas kades dan perangkat desa perlu kita tingkatkan lewat kerja sama dengan banyak pihak, seperti inspektorat, kejaksaan," ujarnya.

Namun, Nadi mengakui tidak memiliki data terkait jumlah kepala desa yang diduga telah dipanggil atau membayar dalam kasus tersebut. Ia juga menyebut Dispermadesdukcapil Jateng belum pernah menerima laporan terkait pemerasan dalam proses seleksi perangkat desa.

Nadi menambahkan, saat ini proses pengisian perangkat desa masih terkendala oleh belum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Desa.

"Untuk mekanisme pengisian perangkat desa memang sesuai dengan undang-undang itu penjaringan dilakukan oleh kepala desa, kemudian rekomendasi ke camat, persetujuan, usulan ke Bupati, baru penetapan kepala desa," terangnya.

"Sejak ada perubahan Undang-Undang Desa itu PP untuk mengatur itu (tata cara pengisian perangkat desa) belum belum terbit. Ini ditunggu-tunggu oleh seluruh Indonesia," lanjut Nadi.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pengisian perangkat desa terbuka bagi masyarakat umum selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Saya mengimbau teman-teman kepala desa agar selalu memahami regulasi yang sudah diterbitkan oleh pemerintah dan integritas harus ditegakkan," imbaunya.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Pati, Sudewo, dan tiga kepala desa (kades) di Pati ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus jual beli jabatan. KPK juga menyita uang tunai senilai Rp 2,6 miliar dari empat tersangka tersebut.

"Tim KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2,6 miliar, yang diamankan dari penguasaan JAN, JION, YON, dan SDW," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2026), dikutip dari detikNews.




(dil/apu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads