Paku Buwono (PB) XIV Purbaya, memberikan tanggapan terkait pernyataan Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon mengenai mekanisme penyaluran dana hibah yang selama ini disebut mengalir ke pihak pribadi atau rekening Paku Buwono XIII. Pernyataan Menbud Fadli Zon itu dikemukakan saat rapat kerja dengan Komisi X DPR, kemarin.
PB XIV Purbaya menegaskan selama ini pihak Keraton hanya mengikuti prosedur dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait pemberian anggaran atau hibah tersebut.
"(Mengenai pernyataan Fadli Zon soal selama ini dana hibah ke pribadi?) Ya, kita kan ikut arahan pemerintah, ya. Anggaran itu diturunkan juga bukan permintaan kita, apa arahan dari pemerintah," ujar PB XIV Purbaya saat ditemui di Masjid Agung Solo, Jumat (23/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pihak Keraton tidak dalam posisi mendesak pemerintah untuk mencairkan dana. Ia menyerahkan sepenuhnya keputusan mengenai anggaran tersebut kepada otoritas yang berwenang, termasuk koordinasi dengan pemerintah daerah.
"Diturunkan ya monggo, enggak ya monggo, gitu aja kan. Pak Luthfi selaku Gubernur juga saya kira lebih paham lah bagaimana (mekanismenya)," lanjutnya.
Saat ditegaskan kembali mengenai apakah penyaluran dana selama ini sudah sesuai dengan regulasi yang ada, PB XIV meyakini bahwa proses tersebut sudah berjalan sesuai aturan main yang ditetapkan oleh pemberi hibah, dalam hal ini pemerintah.
"Saya kira sudah (sesuai aturan). Itu kan kita mengikuti arahan pemerintah, gitu kan," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon, mengungkapkan bahwa Keraton Solo selama ini menerima hibah dari berbagai sumber, mulai dari Pemerintah Kota Surakarta, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, hingga dari APBN. Namun, penerima dana hibah itu atas nama pribadi.
"Nah, selama ini menurut keterangan, penerimanya itu pribadi," kata Fadli dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR seperti dikutip detikTravel pada Kamis (22/1/2026).
"Nah, kita ingin ada ke depan itu ada pertanggungjawaban terutama terkait bagaimana tanggung jawab hibah yang diberikan termasuk yang dari APBN," sambungnya.
Untuk itu pemerintah akhirnya menunjuk KGPA Panembahan Agung Tedjowulan sebagai Pelaksana Penanggung Jawab Perlindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Solo sebagai penanggung jawab pelaksana atas nama pemerintah pusat, bukan sebagai raja atau pihak yang menentukan keputusan internal keraton.
"Jadi tetap kalau keputusan itu adalah musyawarah di antara keluarga. Beliau termasuk yang salah satu yang senior dan juga kita anggap mudah-mudahan bisa menjadi fasilitator dan bersedia untuk menjadi pelaksana atas nama pemerintah pusat," ucap Fadli.
(aku/apl)
