Pihak Paku Buwono (PB) XIV Purbaya kembali mengajukan permohonan perubahan nama di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Dalam permohonannya kali ini, PN Solo mengabulkan permohonan pemohon.
Melansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Solo, permohonan ganti nama itu didaftarkan pada Jumat (19/12/2025), dengan nomor perkara 178/Pdt.P/2025/PN Skt. Tertera pemohon adalah Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo atau KGPH Purbaya.
Sidang pertama mulai dilakukan pada Senin (5/1/2026) dengan agenda pembacaan pemohonan. Sidang kedua pada Rabu (14/1/2026) dengan agenda perbaikan permohonan dan pembuktian dari Pemohon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berganti Nama Jadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV
Humas PN Solo Aris Gunawan, mengatakan perkara nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt kemudian diputuskan pada Rabu (21/1/2026). Dalam putusannya, Majelis Hakim menetapkan lima poin.
"Untuk amar Penetapan Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt tersebut adalah sebagai berikut. Satu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Dua, memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang semula tertulis dalam KTP sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo tertulis dan terbaca menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas," kata Aris saat dihubungi detikJateng, Kamis (29/1/2026).
"Tiga, memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Surakarta untuk memproses data kependudukan Pemohon sesuai penetapan ini, dengan menerbitkan KTP yang baru dengan nama Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas kepada Pemohon. Empat, membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 184.000. Lima, menyatakan permohonan Pemohon selebihnya tidak dapat diterima," tambahnya.
Sempat Ditolak
Permohonan perubahan nama ini diajukan PB XIV Purbaya untuk kedua kalinya. Pada permohonan pertama, dengan nomor perkara 153/Pdt.P/2025/PN Skt, PN Solo menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
"Ya, sebelumnya pernah diajukan, dan oleh Hakim permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima," ucapnya.
(afn/aku)
