Bolehkah Puasa Nisfu Syaban Hanya 1 Hari? Simak Penjelasan Hukumnya

Bolehkah Puasa Nisfu Syaban Hanya 1 Hari? Simak Penjelasan Hukumnya

Nur Umar Akashi - detikJateng
Senin, 02 Feb 2026 20:04 WIB
Ilustrasi puasa sunah Senin.
Ilustrasi puasa Nisfu Syaban. Foto: ChatGPT
Solo -

Memperbanyak ibadah saat Nisfu Syaban merupakan amalan yang dianjurkan bagi umat Islam. Salah satunya adalah dengan berpuasa sunnah. Lantas, bagaimana hukumnya berpuasa Nisfu Syaban 1 hari saja?

Mengutip buku Kumpulan Artikel Sya'ban dan Ramadhan oleh Ammi Nur Baits, dari Abu Musa al-Asy'ari, terdapat hadits yang menjelaskan keutamaan malam Nisfu Syaban:

إن الله ليطلع ليلة النصف من شعبان فيغفر لجميع خلقه إلا لمشرك أو مشاحن

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Sesungguhnya Allah melihat pada malam pertengahan Syaban. Maka Dia mengampuni semua makhluk-Nya, kecuali orang musyrik dan orang yang bermusuhan." (HR Ibnu Majah dan Ath-Thabrani. Oleh Syaikh al-Albani, hadits ini disebut shahih)

Mengingat keutamaan yang mulai tersebut, maka tak sedikit umat Islam yang menunaikan puasa Nisfu Syaban.

ADVERTISEMENT

Hukum Puasa Nisfu Syaban 1 Hari Saja

Mengutip publikasi bertajuk Studi Kritik Kualitas Hadis Keutamaan Malam Nisfu Sya'ban dalam Kitab Fadhail al-Awqaat karya Imam Baihaqi oleh Dwi Aprinita Lestari, berikut ini hadis mengenai amalan puasa Nisfu Syaban:

عَنْ عَلِيِّ بن أبي طالب رضي الله عنه قالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ لَيْلَة النَّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَقُومُوا ليلتهَا وَصُومُوا يومها فإنَّ الله تبارك و تعالى يَقُولُ : ألا مُسْتَغْفِر فَاغْفِرَ لَهُ أَلا مُسْتَرْزِقٌ فَارْزُقَهُ. ألا سائل فأعطيه, ألا كَذَا, حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ

Artinya: "Dari Ali bin Abu Thalib berkata: Rasulullah SAW bersabda, 'Apabila malam Nisfu Syaban tiba, dirikanlah sholat pada malamnya dan berpuasalah pada siangnya. Karena, sesungguhnya Allah SWT berseru, 'Siapa yang meminta ampun pada malam ini, niscaya Aku akan mengampuninya; siapa yang meminta rezeki (pada malam ini), niscaya Aku akan memberinya rezeki; siapa yang meminta sesuatu kepada-Ku (pada malam ini), niscaya Aku akan mengabulkan permintaannya; siapa yang meminta ini dan itu, niscaya Aku akan memberinya apa yang ia minta, hingga terbit fajar."

Sayangnya, hadits di atas dianggap lemah (dhaif) oleh para ulama. Hal ini karena hadits tersebut datang di antaranya melalui seorang perawi bernama Ibnu Abi Sabrah. Ia disebut sebagai seorang pendusta dan pemalsu hadits. Alhasil, hadits di atas tidak bisa dijadikan sandaran.

Sementara itu, Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid dalam buku berjudul 32 Faidah Seputar Bulan Sya'ban yang diterjemahkan Abu Salma Muhammad, menjelaskan tidak disyariatkan untuk puasa sehari saja pada Nisfu Syaban.

Namun, bila Nisfu Syaban bertepatan dengan waktu ia biasa berpuasa, tanpa meyakini keutamaan khusus hari tersebut, maka hukumnya boleh. Sebab, hadits anjuran puasa Nisfu Syaban derajatnya lemah.

"Tidak disyariatkan menyendirikan puasa pada hari Nisfu Syaban kecuali jika memang bertepatan dengan kebiasaan puasanya, seperti puasa Senin Kamis, tanpa meyakini adanya keutamaan khusus pada hari Nisfu Syaban," tulisnya.

Namun, mengutip laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), disebutkan puasa Nisfu Syaban 1 hari hukumnya boleh-boleh saja. Pasalnya, puasa pada Nisfu Syaban termasuk keumuman puasa sunnah Syaban sebagaimana hadits Aisyah berikut:

مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلَّا رَمَضَانَ, وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِي شَعْبَانَ

Artinya: "Saya tidak pernah mengetahui Rasulullah berpuasa sebulan penuh kecuali pada bulan Ramadhan, dan saya tidak pernah mengetahui beliau lebih banyak berpuasa daripada di bulan Syaban." (HR Bukhari no 1969 dan Muslim no 1156)

Berhubung Nisfu Syaban jatuh pada pertengahan Syaban, maka detikers dapat menyambungnya dengan puasa sunnah Ayyamul Bidh yang bisa dikerjakan pada tanggal 13, 14, 15 setiap bulan Hijriah.

أَيَّامٍ وَسَلَّمَ أَنْ نَصُومَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلَاثَةَ أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ البيضَ : ثَلَاثَ عَشْرَةَ، وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ، وَخَمْسَ عَشْرَةَ

Artinya: "Rasulullah memerintahkan kami untuk berpuasa tiga hari di setiap bulan, tanggal 13, 14, dan 15." (HR An-Nasai nomor 2422, Ahmad nomo 21335, dan Tirmidzi nomor 761)

Demikian informasi mengenai boleh tidaknya puasa Nisfu Syaban 1 hari saja. Semoga dapat bermanfaat!




(par/afn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads