Aksi pensiunan ASN yang tendang kucing hingga mati di Blora bikin geram banyak pihak. Bahkan komunitas pecinta kucing resmi melaporkan pelaku berinisial PJ (60) itu ke polisi.
Komunitas pecinta kucing ini terafiliasi dengan Yayasan Cat Lovers in The Word (CLOW) dan Yayasan Sintesia Animalia Indonesia (SAI). Kedua komunitas tersebut memberikan mandat kepada perwakilan CLOW Solo, Yuli Darmijati Marjamah atau Hening Yulia untuk melaporkan ke Polres Blora.
Berawal dari Media Sosial
Yuli Darmijati Marjamah atau yang akrab disapa Hening Yulia itu mengatakan dalam perkara yang viral tersebut, akun pribadinya banyak dicolek. Termasuk soal informasi Polres Blora butuh pelapor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tahunya dari laporan, karena tidak melihat langsung. Laporan di medsos, ada yang nge-tag saya. Saya melihat postingan Polres Blora bahwa membutuhkan orang yang lapor, kalau enggak ada yang laporan kan pengusutannya tidak bisa berjalan. Sehingga itu yang menjadi pijakan kami, semangat kami untuk datang ke sini," kata Hening di Mapolres Blora, Rabu (4/2/2026).
Hening menilai, kasus pria penendang kucing di Blora harus segera direspons. Melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian merupakan salah satu upaya hukum.
"Karena memang kasus ini ya memang harus direspons ya harus dilaporkan karena biar apa? Biar tidak hukum rimba gitu. Sehingga kita patuh dengan hukum ya caranya melapor ke polisi," ucap Hening.
Dari laporannya, dia telah menerima Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) dengan nomor STTLP/43/II/2026/Res Blora/Jateng.
"Jadi kami kemarin dari kemarin sudah koordinasi sama Pak Kasat, kemudian dipersilakan, kemudian tadi ke SPKT, dipandu ke SPKT sudah laporan," jelasnya.
Biar Pelaku Jera
Hening menegaskan, dalam pelaporan itu tidak ada niat untuk menjebloskan orang ke penjara. Namun proses hukum mesti dilaksanakan guna efek jera.
"Tetapi yang perlu kami tekankan, kami tidak punya nafsu memenjarakan orang ya. Tapi edukasi berjalan, efek jera timbul, sehingga ini tidak menjadi insiden buruk yang akan terulang di Blora. Semoga ini pertama dan terakhir di Blora seperti itu. Jadi kami tidak mau, ayo penjarakan gitu. Tapi ini ini yang memang harus dijalani gitu," ucapnya.
Hening berkomitmen untuk mengawal kasus ini sampai tuntas. Mulai laporan ke polisi sampai putusan sidang pengadilan.
"Kita tidak pernah terlalu pusing dengan hukuman. Hukuman itu apapun itu sudahlah menjadi kewenangan Majelis Hakim. Tetapi yang penting adalah value-nya ketika Majelis Hakim memutuskan sah bersalah dan melawan hukum," jelasnya.
Heran dengan Kelakuan Pelaku
Peristiwa itu terjadi saat PJ joging di Stadion Kridosono Blora pada 25 Januari 2026. Kucing tersebut jalan-jalan bersama pemiliknya di lokasi yang sama. PJ yang melintas tiba-tiba menendang keras kepala kucing itu.
Lewat unggahan pemilik kucing di media sosial, ternyata kucing tersebut sempat stres dan mati sepekan kemudian. PJ sudah diperiksa polisi dan mengaku kucing itu menghalangi jalannya.
Hening pun menyayangkan aksi pelaku karena lapangan Kridosono luas dans seharunsya bisa menghindar ketika merasa terganggu.
"Terlalu banyak cara untuk menghalau. Tidak harus dengan kekerasan. Misalnya kita enggak suka sama kucing, diciprati air itu loh dia sudah pergi, digusah (diusir) dengan dengan suara dia sudah pergi. Tidak harus dengan kekerasan, tidak harus dengan menendang, apa yang lain. Kalau misalnya dia merasa terganggu, saya sempat baca dia katanya merasa terganggu, lapangan sebesar itu terganggu. Kan enggak masuk akal kecuali di gang kecil gitu dia merasa terganggu ditendang, lapangan sebesar itu, kenapa harus Saya tidak tahu background emosi pelaku ya, tapi apapun ketika ini memenuhi unsur pidana ya, kami akan kawal terus," ucapnya.
Ingin Temui Pemilik Kucing
Hening berniat mendatangi pemilik kucing dan juga berbelasungkawa. Selain itu juga akan mengunjungi tempat kejadian perkara di Stadion Kridosono Blora.
"Saya pengin langsung ke rumahnya saja. Itu pun kalau diterima. Kalau enggak diterima enggak apa-apa karena memahami psikologis pemilik itu. Satu, kucingnya mati, mungkin hanya cat lovers yang tahu rasanya," jelasnya.
Hening ingin memastikan kondisi pemilik kucing baik baik saja dan tidak mendapatkan tekanan dari terduga pelaku.
"Kami cuman memastikan kalau misalnya ketemu pemilik itu memastikan dia tidak mendapatkan represi dari pelaku. Karena potensi itu pada setiap tindak pidana gitu itu ada itu," ucapnya.
"Kalau tuntutannya diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak seberat-beratnya tapi seadil-adilnya. Karena karena kalau seberat-beratnya kan malah nanti kita menyalahi orang gitu. Tapi seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku semoga tidak ada dusta di antara kita," ujarnya.
Penyelidikan Berlanjut
Pelaku dan pemilik kucing sudah diperiksa kepolisian. Bahkan pelaku mengucapkan permintaan maaf. Kasat Reskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin mengatakan penyelidikan masih berjalan ditambah hari ini pihaknya menerima laporan dari komunitas kucing.
"Hari ini kita menerima laporan aduan dari Ibu Yuli. Tetap kita tindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan kucing," ucap Zaenul saat ditemui di Polres Blora, Rabu (4/2/2026).
"Ini proses penyelidikan masih berlanjut dan masih berjalan ya," jelasnya.
Dia mengatakan dalam berjalannya proses penyelidikan, pihaknya memerlukan alat bukti yang kuat untuk mengetahui unsur pidana.
"Nanti kita kan butuh dua alat bukti. Nanti kita berusaha untuk memenuhi apa unsur-unsurnya tadi," ucapnya.
(alg/apl)