98 Ribu PBI BPJS Semarang Bakal Dinonaktifkan, Begini Langkah Pemkot

98 Ribu PBI BPJS Semarang Bakal Dinonaktifkan, Begini Langkah Pemkot

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Senin, 09 Feb 2026 13:23 WIB
Ilustrasi program BPJS Kesehatan
Ilustrasi program BPJS Kesehatan. Foto: dok. BPJS Kesehatan
Semarang -

Dinas Kesehatan Kota Semarang mengungkapkan ada 98 ribu warga Kota Semarang yang bakal dinonaktifkan dari kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Kebijakan itu merupakan bagian dari pemutakhiran data agar penyaluran bantuan dari Kementerian Sosial lebih tepat sasaran.

Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang pun mengandalkan skema reaktivasi dan Universal Health Coverage (UHC) untuk melayani warga yang membutuhkan layanan kesehatan. Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, M Abdul Hakam, mengatakan saat ini ada sekitar 150-200 ribu peserta PBI yang masih aktif.

"Kota Semarang itu kan yang mau dinonaktifkan 98 ribu. Tapi kan kemarin dari Kemenkes, BPJS masih ada kesempatan untuk reaktivasi," kata Hakam saat dihubungi, Senin (9/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau saat ini sekitar 150-200 ribu (peserta PBI yang aktif). Yang dinonaktifkan 98 ribu itu tidak masuk yang 200 ribu tadi. Karena skemanya dia itu awalnya masuk di APBN," sambungnya.

Hakam mengatakan masih ada kesempatan untuk reaktivasi. Nantinya, BPJS dan Dinkes Kota Semarang akan memilah peserta yang akan tetap diaktifkan.

ADVERTISEMENT

"Kami sama BPJS akan memilah kira-kira dari 98 ribu yang aktif menggunakan layanan kesehatan itu berapa. Itu nanti yang kita dahulukan, habis itu nanti Dinsos yang mengaktifkan," ujarnya.

"Kita juga sudah menyiapkan anggaran untuk penambahan jumlah yang di-cover oleh APBD melalui UHC. Yang direaktivasi misalnya masih ada yang belum ter-cover, nanti UHC siap meng-cover," imbuh dia.

Hakam menjelaskan, Pemkot Semarang juga telah menyiapkan anggaran untuk menutup kebutuhan warga yang belum terakomodasi melalui PBI pusat.

"Kalau misalkan dari Pemerintah Kota Semarang itu ada anggaran untuk UHC kan Rp 121 miliar. Jadi mudah-mudahan dari beberapa skema tadi itu bisa meng-cover dari yang dinonaktifkan," ungkapnya.

Ia memastikan, ketersediaan anggaran UHC di Kota Semarang cukup untuk meng-cover kebutuhan layanan kesehatan masyarakat sepanjang tahun. Warga yang mendapati status PBI-nya nonaktif diminta segera menghubungi puskesmas terdekat.

"(Dananya) Cukup sampai akhir tahun. Insyaallah kita tidak membiarkan orang-orang yang membutuhkan layanan kesehatan itu sehingga tidak bisa berobat ke rumah sakit ataupun puskesmas dan lain sebagainya," jelasnya

"Jadi insyaallah masyarakat yang mengetahui bahwa sekarang (PBI-nya) tidak aktif, segera bisa menghubungi puskesmas yang paling dekat dengan rumahnya," lanjutnya.

Sementara itu Kepala Dinas Sosial Kota Semarang, Endang Sarwiningsih, menyebut total data PBI di Kota Semarang sebelumnya mencapai sekitar 366 ribu orang.

"Alasannya kalau dari Kementerian Sosial itu setelah berubah dari DTKS (Data Terpadu Kesehatan Sosial) menjadi DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional) atau Desil," jelasnya.

"Dari perubahan itu, desil 6-10 tidak berhak memperoleh bantuan dari pemerintah. Dianggap mereka adalah warga yang cukup mampu, sehingga yang diperbolehkan Adalah (desil) 1-5," sambungnya.

Endang menegaskan, pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan mengusulkan data, sedangkan penentuan akhir berada di pemerintah pusat. Bagi warga yang PBI-nya nonaktif tapi merasa masuk desil 1-5 pun bisa mengajukan pembaruan data melalui aplikasi Cek Bansos atau lewat kelurahan.

"Pendataan desil itu dari warga sendiri bisa secara mandiri menggunakan sistem aplikasi cek bansos, bisa ngisi mandiri. Kemudian dapat mereka pergi ke kelurahan menyatakan dia warga tidak mampu," kata dia.

Proses tersebut akan melalui verifikasi lapangan dan membutuhkan waktu hingga tiga bulan. Namun, bagi warga yang sakit kronis, atau membutuhkan pengobatan rutin, atau dalam kondisi darurat, Pemkot Semarang akan memberikan jaminan melalui PBI UHC.

"Mereka lapor ke puskesmas dengan membawa KK dan surat keterangan dari Kelurahan, terus kartu kontrolnya. (Langsung bisa berobat gratis?) Langsung dalam waktu 1x24 jam. Artinya diproses hari ini, besok sudah langsung bisa berobat," pungkas Endang.




(dil/ams)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads