LDA Gugat Nama GKR Paku Buwono XIII ke Tingkat Kasasi

LDA Gugat Nama GKR Paku Buwono XIII ke Tingkat Kasasi

Tara Wahyu NV - detikJateng
Kamis, 12 Feb 2026 21:30 WIB
Ilustrasi Putusan Hakim
Ilustrasi sidang. Foto: BeritaKlik/Ari Saputra
Solo -

Selain menggugat Paku Buwono XIV Purbaya, Lembaga Dewan Adat (LDA) juga menggugat GKR Paku Buwono XIII. Gugatan tersebut saat ini sedang diajukan ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Kuasa Hukum LDA, Sigit Nugroho Sudibyanto, mengatakan pihaknya pernah mengajukan gugatan ke PTUN Semarang. Namun, gugatan tersebut kandas sehingga mereka melakukan banding ke PTUN Surabaya.

"Untuk nama Gusti Kanjeng Ratu Pakubuwono itu sudah disengketakan di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang. Saat ini sudah proses kasasi," katanya saat ditemui di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (12/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sigit menjelaskan bahwa gugatan di PTUN Semarang dan banding di Surabaya tidak dapat diterima karena alasan waktu.

Kuasa Hukum LDA, Sigit Nugroho Sudibyanto, Ditemui di PN Solo, Kamis (12/2/2026)Kuasa Hukum LDA, Sigit Nugroho Sudibyanto, Ditemui di PN Solo, Kamis (12/2/2026) Foto: Tara Wahyu/detikJateng

ADVERTISEMENT

"Untuk putusan PTUN Semarang dan banding di Surabaya, kebetulan gugatan tidak dapat diterima karena alasan kedaluwarsa. Karena gugatan PTUN itu kan ada upaya administrasi, seperti keberatan kepada instansi pembuat kebijakan. Kemudian setelah keberatan itu tidak dijawab, ada banding keberatan kepada instansi di atasnya," ungkapnya.

Ia menyebut, sebelum ada gugatan ke PTUN Semarang, pihaknya sempat menjalin komunikasi dengan Pemerintah Kota Solo. Bahkan, pihaknya sempat mengajukan keberatan ke Dispendukcapil Solo.

"Awalnya kami mencari kebenaran informasi ke Dukcapil Surakarta. Setelah ada jawaban tentang kepastian data, baru kami mengajukan upaya administrasi tadi, yaitu keberatan ke Dukcapil Surakarta. Namun, dari keberatan itu tidak ada jawaban. Kami kemudian banding ke Wali Kota Surakarta. Bagian hukum sempat memediasi kami, tapi tidak ada produk hukum dari hasil musyawarah tersebut. Baru setelah itu kami mengajukan gugatan ke PTUN Semarang," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA), GRAy Koes Moertiyah, menggugat putusan yang menetapkan perubahan nama Paku Buwono XIV Purbaya ke Pengadilan Negeri (PN) Solo. Gugatan tersebut dilayangkan usai PN Solo mengabulkan pergantian nama KGPH Purbaya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV.

Ketua Eksekutif LDA, KPH Eddy Wirabhumi, mengatakan gugatan tersebut telah didaftarkan sejak Rabu (28/1) ke PN Solo. Sidang perdana dijadwalkan pada Kamis (5/2).




(afn/alg)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads