LDA Pertimbangkan Gugat Pemkot Solo soal Penggantian Nama PB XIV Purbaya di KTP

LDA Pertimbangkan Gugat Pemkot Solo soal Penggantian Nama PB XIV Purbaya di KTP

Tara Wahyu NV - detikJateng
Jumat, 13 Feb 2026 09:42 WIB
Paku Buwono XIV Purbaya usai mengurus ganti nama menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas di Dispendukcapil Solo, Kamis (12/2/2026).
Paku Buwono XIV Purbaya usai mengurus ganti nama menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas di Dispendukcapil Solo, Kamis (12/2/2026). Foto: Dok. detikJateng
Solo -

Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo mempertimbangkan akan melayangkan gugatan terkait pergantian nama KGPH Purbaya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas.

"Nanti akan kita evaluasi perlu tidaknya gugatan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Bahkan kami meyakini akan muncul laporan atau gugatan-gugatan lain terkait penyalahgunaan KTP tersebut," kata Ketua Eksekutif LDA, KPH Eddy Wirabhumi, saat dihubungi detikJateng, Jumat (13/2/2026).

Diketahui, KGPH Purbaya atau Paku Buwono (PB) XIV Purbaya resmi mengganti namanya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas di KTP. Perubahan nama itu dilakukan Purbaya di kantor Dispendukcapil Kota Solo pada Kamis (12/2) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merespons pergantian nama itu, Eddy mengatakan pihak LDA langsung mengirimkan surat keberatan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).

"Kemarin sebenarnya kami mengirim surat lagi ke Dukcapil sebagai jawaban atas surat dari Dukcapil yang kami terima kemarin sore. Karena hampir pasti akan terjadi penyalahgunaan identitas tersebut," ujar Eddy.

ADVERTISEMENT

Dia menjelaskan, surat keberatan itu menjawab langkah Dispendukcapil yang tetap memproses pergantian nama PB XIV Purbaya, yang mana Dispendukcapil tetap menerbitkan KTP berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Solo Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt.

"Dalam surat tersebut, Dukcapil intinya bersikeras akan memberikan pelayanan karena ada penetapan PN. Mereka tidak mau mengerti bahwa penetapan PN tersebut sedang kami gugat dan prosesnya sedang berjalan," ucapnya.

Eddy menilai putusan penetapan oleh Pengadilan Negeri hanya sebatas administratif dan tidak ada hubungannya dengan jabatan maupun gelar Keraton.

"Putusan penetapan itu hanya administratif dan tidak ada hubungan dengan jabatan atau gelar Keraton, tetapi dipastikan akan disalahgunakan," tegasnya.

PB XIV Purbaya Resmi Ganti Nama

Diketahui, KGPH Purbaya atau Paku Buwono (PB) XIV Purbaya resmi mengganti namanya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas di KTP. Perubahan nama itu dilakukan Purbaya di kantor Dispendukcapil Kota Solo.

PB XIV Purbaya mengatakan, perubahan namanya sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Solo Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt dari KGPH Purbaya menjadi Pakubuwono Empat Belas.

"Ya, sesuai dengan aturan," kata Purbaya saat ditanya mengenai perubahan nama tersebut, Kamis (12/2/2026).

PB XIV Purbaya mengatakan dirinya mendatangi Dispendukcapil untuk mengikuti prosedur yang berlaku. Menurutnya, setiap warga negara berhak mengurus dokumen kependudukan.

"Kedatangan ke Dukcapil dalam rangka proses sebagai warga negara mengurus kependudukan. (Lega?) Biasa saja, karena kan semua warga negara berhak mengurus kependudukan," ujar dia.




(dil/apl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads