Petugas Kelurahan di Solo Tepergok Umbar Dokumen Rio Haryanto di Medsos

Petugas Kelurahan di Solo Tepergok Umbar Dokumen Rio Haryanto di Medsos

Tara Wahyu NV - detikJateng
Rabu, 18 Feb 2026 11:41 WIB
Tangkapan layar di Thread soal petugas membagikan dokumen milik eks pembalap F1 Rio Haryanto.
Tangkapan layar di Thread soal petugas membagikan dokumen milik eks pembalap F1 Rio Haryanto. (Foto: Dok. tangkapan layar Thread)
Solo -

Viral dokumen pengantar milik eks pembalap F1, Rio Haryanto diunggah oleh salah satu petugas di kelurahan. Bahkan, dokumen surat pengantar itu diunggah di story medsos milik petugas berinisial A tersebut tanpa sensor.

Dilihat detikJateng, akun Threads abeliaelora membagikan tangkapan layar story dari petugas kelurahan yang membuat story dengan gambar surat pengantar. Ada dua surat yang dibagikan oleh A, yakni surat keterangan warisan dan surat pengantar dari Rio Haryanto.

Mengenai kejadian tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo, Beni Supartono membenarkan adanya pegawai yang membagikan dokumen layanan publik. Pihaknya juga memanggil yang bersangkutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini kami panggil ke BKPSDM, sedang kami dalami," katanya dihubungi detikJateng, Rabu (18/2/2026).

Beni menjelaskan A dulunya merupakan front office di Kelurahan Penumping dengan status Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja (TKPK). Sedangkan saat ini, A merupakan P3K penuh waktu di Satpol PP.

ADVERTISEMENT

"Jadi yang di-share itu ketika dia masih bertugas di TKPK Penumping, kan begitu. Jadi bukan bukan di Dinkes ya, tapi di TKPK kelurahan dulu. Terus kemudian saat ini kan yang bersangkutan jadi P3K penuh waktu di Satpol," ungkapnya.

"Itu kan kalau kejadiannya kan sebenarnya kan artinya kejadian kalau melihat dibuat story itu kan pernikahan Mas Rio, artinya tidak saat dekat-dekat ini," sambungnya.

Lebih lanjut, Beni menjelaskan bahwa pihak Satpol PP juga sudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Selanjutnya, dikoordinasikan dengan dirinya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Itu sudah kami koordinasikan dengan Kasatpol tadi, sudah ada BAP secara intern. Artinya ada pemanggilan di Satpol PP sendiri dan nanti siang akan kami tindaklanjuti hasil dari BAP Satpol itu akan kami tindaklanjuti di tingkat kota dan nanti tinggal putusannya seperti apa, ataukah ada beberapa hal yang dilanggar ataukah ada mungkin yang hal-hal yang lain karena kami kan juga melihat anu ya, aspek dampak," jelasnya.

Dari pertemuan nanti, dirinya baru bisa melihat sanksi yang diberikan. Apakah ada sanksi ringan atau berat.

"Nanti kita akan lihat, bersangkutan hukdis atau hukuman disiplin ringan ataukah nanti berat itu belum, belum bisa kita putuskan. Hari ini nanti siang baru kita panggil untuk BAP," terangnya.

Ditanya mengenai aturan yang berlaku, Beni menyebut bahwa para Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN harus menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara serta rahasia jabatan.

"Kalau secara aturan sebenarnya kan kita kan punya anu ya, Panca Prasetya Korpri ya. Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara, rahasia jabatan dan rahasia negara. Itu kan menjadi bagian yang sebenarnya harus dijunjung. Di Panca Prasetya Korpri itu ada. Mungkin yang bersangkutan kurang memahami berkaitan dengan pola-pola yang seperti itu dan ini kebetulan yang diekspos itu adalah tokoh kan begitu, atau publik figur sehingga ini menjadi hal yang harusnya ini pribadi terus kemudian menjadi konsumsi publik yang harusnya memang tidak diperbolehkan hal-hal yang seperti itu," pungkasnya.




(alg/ahr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads