Kalender Hijriah Hari Ini 27 Februari 2026 dan Hukum Tidak Puasa karena Bekerja

Kalender Hijriah Hari Ini 27 Februari 2026 dan Hukum Tidak Puasa karena Bekerja

Nur Umar Akashi - detikJateng
Jumat, 27 Feb 2026 08:41 WIB
Ilustrasi kalender
Ilustrasi kalender. (Foto: W PSK/Vecteezy)
Solo -

Tanggal kalender Hijriah hari ini harus diketahui setiap muslim karena dipergunakan sebagai patokan ibadah, terlebih pada bulan Ramadan yang mulia. Apabila tak diperhatikan, maka Ramadan bakal lenyap begitu saja, menghilangkan kesempatan panen pahala.

Perlu diketahui, kalender Hijriah berbeda dengan kalender Masehi dalam berbagai aspek. Dirujuk dari laman resmi SMA Negeri 1 Kutowinangun, kalender Hijriah berpatokan pada peredaran Bulan terhadap Bumi. Di sisi lain, kalender Masehi menggunakan pergerakan Matahari.

Perbedaan lainnya terletak dalam jumlah hari tiap bulan. Terdapat 29 atau 30 hari dalam 1 bulan kalender Hijriah. Sementara itu, jumlah hari per bulan Masehi mencapai 31. Alhasil, total hari dalam setahun penanggalan pun berlainan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak mau sampai melewatkan tanggal-tanggal penting Ramadan, seperti momen Lailatul Qadr dan Nuzulul Quran? Yuk, simak konversi Jumat, 27 Februari 2026, versi pemerintah, Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah di bawah ini!

ADVERTISEMENT

Kalender Hijriah Hari Ini 27 Februari 2026

Kalender Hijriah 27 Februari 2026 Menurut Pemerintah

Pemerintah melalui sidang isbat yang digelar Kementerian Agama pada Selasa, 17 Februari 2026 menetapkan 1 Ramadan 1447 H jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Pasalnya, hilal tidak memenuhi kriteria dari MABIMS.

"Dengan demikian, bukan hanya belum memenuhi kriteria imkan rukyat, tetapi secara astronomis hilal belum mungkin terlihat, sehingga secara hisab data hilal hari ini tidak memenuhi kriteria visibilitas hilal MABIMS," bunyi keterangan di laman resmi Kementerian Agama.

Berhubung hilal tidak nampak, umur bulan berjalan (dalam hal ini Syaban) digenapkan menjadi 30 hari. Baru setelahnya, Ramadan dimulai. Penggenapan ini dikenal sebagai metode istikmal.

"Dengan demikian, berdasarkan hasil hisab serta tidak adanya laporan hilal terlihat, disepakati bahwa 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh hari Kamis, 19 Februari 2026," ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Bimas Islam TV.

Alhasil, 27 Februari 2026 dikonversi pemerintah menjadi 9 Ramadan 1447 H.

Kalender Hijriah 27 Februari 2026 Menurut NU

Dilihat dari Instagram Lembaga Falakiyah NU, @falakiyahnu, NU menetapkan 1 Ramadan 1447 H pada Kamis, 19 Februari 2026. Ketetapan itu tercantum dalam Surat Nomor 39/PB.01/A.I.01.47/99/02/2026 tentang Ikhbar/Pemberitahuan Hasil Rukyatul Hilal bil Fi'li Awal Ramadhan 1447 H.

"Berdasarkan laporan Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, tidak terdapat lokasi yang berhasil melihat hilal dikarenakan hilal masih di bawah ufuk. Dengan demikian umur bulan Sya'ban 1447 H adalah 30 hari," bunyi keterangan di surat itu.

Dengan demikian, NU mengonversi 27 Februari 2026 menjadi 9 Ramadan 1447 H.

Kalender Hijriah 27 Februari 2026 Menurut Muhammadiyah

Dilihat dari Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 2/MLM/I.0/E/2025 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1447 Hijriah, 1 Ramadan 1447 H jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026. Penetapan ini didasarkan prinsip Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT), yakni 1 hari 1 tanggal di seluruh bagian Bumi.

Sederhananya, bila suatu wilayah sudah memenuhi ketinggian hilal 5 derajat dan elongasi 8 derajat, maka bulan baru dianggap sudah dimulai. Dalam konteks Ramadan 1447 H, wilayah Alaska di Amerika sudah memenuhinya pada Selasa, 17 Februari 2026. Alhasil, Muhammadiyah menetapkan 1 Ramadan 1447 H pada Rabu, 18 Februari 2026.

Dengan demikian, Muhammadiyah mengonversi 27 Februari 2026 menjadi 10 Ramadan 1447 H.

Hukum Tidak Puasa Karena Bekerja

Tidak bisa dipungkiri, bekerja sembari menunaikan ibadah puasa terasa berat. Lebih-lebih, di sektor pekerjaan yang mengharuskan kondisi fisik prima. Tanpa asupan makan dan minum, tubuh kurang bertenaga sehingga banyak orang memilih tak berpuasa.

Sebenarnya, bolehkah tidak puasa karena beratnya pekerjaan?

Dikutip dari buku Beberapa Salah Kaprah Seputar Puasa Ramadhan oleh Yulian Purnama, seorang pekerja, baik ringan ataupun berat pekerjaannya, tidak diperkenankan meninggalkan puasa begitu saja. Sebab, pekerjaan tidak termasuk alasan syar'i yang memperingan seorang muslim dari puasa.

Al-Allamah Nizhamuddin menjelaskan perkara ini:

المحترف المحتاج إلى نفقته عَلِمَ أنَّه لو اشتغل بحرفته يلحقه ضَرَرٌ مُبيحٌ للفطر، يَحْرُمُ عليه الفطر قبل أن يمرض

Artinya: "Orang yang sangat butuh kepada penghasilan dan ia tahu bahwa jika ia bekerja (dalam kondisi puasa) maka ia akan terkena bahaya. Maka ia diharamkan untuk meninggalkan puasa sebelum ia merasakan sakit." (Al-Fatawa al-Hindiyah, 1/208)

Orang yang bekerja boleh melepas puasanya jika dengan puasa itu, ia binasa. Dalam artian, pekerjaannya menjadi sangat berat sehingga ia harus menguatkan tubuhnya. Dan tanpa memberi asupan makan dan minum ke tubuh, ia akan meninggal dunia.

Al-Buhuti berkata:

"Abu Bakar al-Ajurri mengatakan: 'Orang yang pekerjaannya berat, jika ia khawatir binasa ketika berpuasa, maka ia boleh berbuka dan meng-qadha di hari lain. Ini jika meninggalkan pekerjaan akan membahayakan dia. Namun, jika meninggalkan pekerjaan tidak masalah untuknya, maka ia berdosa jika meninggalkan puasa." (Kasyful Qana', 2/310)

Berdasar keterangan ulama-ulama di atas, dapat disimpulkan:

  • Orang yang bekerja tidak mendapat keringanan untuk meninggalkan puasa, baik pekerjaannya berat maupun ringan.
  • Orang yang bekerja berat, tidak bisa meninggalkan pekerjaan itu karena membahayakan, dan bekerja sambil puasa dapat membuatnya binasa, diperkenankan tidak puasa. Namun, harus mengganti puasa lain waktu.

Dengan kondisi semacam ini, para penanggung jawab atau pemberi kerja sepatutnya memberikan keringanan kepada pegawai-pegawainya selama bulan puasa. Ini adalah bentuk akhlak mulia dan pastinya, bakal mendapat balasan yang setimpal di akhirat kelak.

Diambil dari buku Menata Hati tulisan Cizkah, dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ نَفْسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفْسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ

Artinya: "Barang siapa yang membantu seorang mukmin dari salah satu kesusahan di dunia, maka Allah akan menolongnya dari salah satu kesusahan di hari kiamat. Barang siapa yang memudahkan orang yang berhutang kepadanya (karena dia sedang kesulitan membayarnya), maka Allah akan memudahkan urusannya di dunia dan akhirat..." (HR Muslim)

Demikian kalender Hijriah hari ini 27 Februari 2026 dan hukum tidak puasa karena bekerja. Semoga penjelasannya bermanfaat, ya!




(sto/alg)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads