Seorang mahasiswa Program Studi Antropologi Sosial Fakultas Ilmu Budaya Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Arnendo (20), babak belur karena diduga menjadi korban penganiayaan oleh sekitar 30 mahasiswa satu jurusan.
Viral di Medsos
Video kondisi korban menjadi viral di media sosial usai diunggah akun Instagram @zainalpetir_. Dalam video itu terlihat sekujur tubuh korban babak belur dan terluka.
"A*****, 20 th mahasiswa Antropologi Sosial Fak Ilmu Budaya Undip dikeroyok dan dihajar 30 mahasiswa satu jurusan mulai jam 23.00-04.15 baru berhenti setelah ada adzan Subuh. Dia dipukuli, disundut rokok, kemaluannya diolesi hot cream, ditusuk jarum, disabet sabuk, dan leher diikat sabuk seperti anjing sambil diketawain," tulis akun @zainalpetir_, Rabu (4/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Skg dia cacat patah tulang hidung dan gegar otak. Kini dia tdk kuliah kr trauma pelaku blm ditangkap. Kejadian 15 November 2025 dan sudah dilaporkan Polrestabes Smg sejak 16 November 2025," sambungnya.
Penjelasan Pengacara Korban
Pengacara korban, Zainal Abidin Petir, menyebut penganiayaan itu terjadi pada 15 November 2025. Dia menyebut kliennya mengalami patah tulang hidung, gegar otak, serta gangguan saraf mata kiri akibat penganiayaan tersebut.
"Anak PKL penjual nasgor dihajar 30 mahasiswa Undip dr jam 23.00-04.15 WIB hingga patah tulang hidung dan gegar otak," kata Zainal saat dihubungi detikJateng, Rabu (4/3/2026).
Zainal menjelaskan peristiwa bermula pada 15 November 2025 pukul 10.57 WIB. Saat itu korban mendapat ajakan dari mahasiswa bernama Adyan untuk datang ke sebuah kos di Jalan Bulusan Utara Raya, Tembalang, Kota Semarang, dengan alasan membicarakan rencana acara musik kampus.
"Tujuannya membicarakan event collective, acara musik kampus. Kemudian pukul 22.03 WIB korban berangkat menuju tempat yang sebelumnya sudah di sepakati. Sampai di sana, korban melihat banyak orang di halaman kos tersebut," tuturnya.
Menurut Zainal, korban kemudian dipaksa mengakui dugaan pelecehan terhadap seorang mahasiswi tingkat bawah berinisial U. Korban disebut telah menjelaskan kejadian yang dipersoalkan hanya sebatas menarik tangan mahasiswi U untuk mengajaknya ke warung makan dalam rangka mengumpulkan tim sukses pemilihan ketua himpunan.
"Jadi tidak ada pelecehan, wong menggandeng tangan U di kampus kondisi cukup ramai. Korban tidak sendirian, tapi bersama Wiryawan. Kejadian sebenarnya itu bukan pelecehan tapi diperkirakan salah satu pelaku suka dengan U," ucap Zainal Petir.
Namun rekannya itu tak percaya sehingga perdebatan berlangsung sekitar satu jam. Sekitar pukul 23.00 WIB, seorang mahasiswa senior diduga mulai memukul korban. Setelah itu, mahasiswa lain yang disebut berjumlah sekitar 30 orang ikut mengeroyok.
"Sekitar pukul 23.00 WIB, salah satu mahasiswa antropologi sosial semester 6 berinisial M mulai menggunakan kekerasan, memukul korban beberapa kali," tuturnya.
"Setelah itu, mahasiswa yang ada di sana yang jumlahnya sekitar 30 orang mulai mengelilingi korban, mencekam pokoknya. Mereka menendang, memukul, secara bergantian. Baju dilepas, jaket, celana jeans, dan sabuk juga dilepas, " lanjutnya.
Saat kejadian, senior korban lainnya berinisial D, disebut berusaha melindungi korban. Namun para pelaku mendorong D agar tidak melindungi korban.
"Belum puas menganiaya, mereka meludahi, menyundut rokok, dan menusuk badan korban dengan jarum pentul berkali-kali," terangnya.
Penganiayaan berhenti setelah mendengar azan subuh pukul 04.15 WIB. Setelahnya korban diantar kembali ke kos oleh seniornya D dan temannya E.
"Kemudian korban diantar ke RS Banyumanik 2 oleh A, teman orang tua Arnendo sekitar pukul 08.00 WIB," ungkap Zainal Petir.
Korban Alami Gegar Otak
Korban dirawat di RS Banyumanik 2, hanya sampai pukul 17.00 WIB dan dipindah ke RS Bina Kasih Ambarawa agar lebih dekat dengan rumah korban. Di RS Bina Kasih Ambarawa, korban dirawat 16-21 November 2025.
"Diagnosa dari dokter adalah korban mengalami patah tulang hidung dan gegar otak, serta gangguan syaraf mata," kata Zainal.
Arnendo juga disebut telah meminta pihak kampus dan Polrestabes Semarang untuk mengambil tindakan tegas atas kejadian yang menyebabkan korban cacat fisik.
Zainal Petir bersama korban dan orang tua korban yang sudah melapor ke Polresrabes Semarang pada 16 November kemudian mendatangi penyidik Senin (2/3) lalu untuk menanyakan perkembangan laporan penganiayaan.
"Setelah keluarga korban minta pendampingan, per 2 Maret 2026, saat itu saya langsung datangi Polrestabes agar perkara segera ditindaklanjuti, mengingat orang tua korban sudah lama buat laporan, belum ada tindakan nyata terhadap para pelaku," ungkapnya.
Orang tua korban, lanjut Zainal, mengaku putus asa karena cita-cita anaknya menjadi anggota polisi melalui jalur sarjana bakal gagal karena cacat fisik.
Polisi Periksa 6 Saksi
Saat dimintai konfirmasi, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP andika Dharma Sena juga membenarkan adanya laporan terkait kasus itu.
"Sedang dalam proses kasusnya, saksi-saksi sudah diperiksa dan rencana akan digelarkan kasus ini," kata Andika melalui pesan singkat kepada detikJateng.
Ia mengatakan saat ini pihaknya sudah memeriksa sekitar enam saksi yang mengetahui kejadian itu. Namun masih ada saksi lainnya yang belum dimintai keterangan.
"Dari pihak lawyer saksi minta untuk dilakukan penundaan, dan dari pihak Undip bersurat ke kami, yang intinya minta waktu akan diselesaikan secara internal," ungkapnya.
Undip Bentuk Tim Etik
Universitas Diponegoro (Undip) buka suara terhadap kasus pengeroyokan yang menimpa salah satu mahasiswa Program Studi Antropologi Sosial, Arnendo (20). Tim kode etik dibentuk buntut kasus tersebut.
Direktur Direktorat Jejaring Media, Komunitas, dan Komunikasi Publik Undip, Nurul Hasfi mengatakan video yang viral di sosmed betul merupakan mahasiswa Undip Fakultas Ilmu Budaya, angkatan 2024.
"Undip sangat prihatin atas kondisi yang dialami oleh Saudara Arnendo dan mendoakan semoga segera diberikan kesembuhan dan dapat beraktifitas kembali," kata Nurul melalui pesan singkat kepada detikJateng, Rabu (4/3/2026).
Ia menyebut, peristiwa yang menimpa Arnendo itu terjadi di luar kampus. Kendati demikian, Undip tetap akan mendalami kasus itu.
"Meskipun kejadian berlangsung di luar lingkungan kampus dan di luar kegiatan akademik, Undip sangat mengutuk segala bentuk kekerasan," tuturnya.
"Oleh karena itu, Undip akan mendalami kejadian ini secara komprehensif dan memproses lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," lanjutnya.
Undip juga membentuk tim kode etik untuk mengawal permasalahan itu.
"Undip telah membentuk tim kode etik untuk mengawal permasalahan ini dan akan memberikan sanksi yang seberat-beratnya kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan tindakan kekerasan sesuai dengan ketentuan," ujarnya.
Ia mengatakan, Undip mempercayai dan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung. Sanksi akan diberikan usai adanya pihak yang dinyatakan bersalah.
"Undip secara aktif memonitor dan mendorong proses hukum yang tengah berjalan agar dapat berlangsung secara objektif dan transparan sehingga melahirkan keputusan yang seadil-adilnya terhadap mereka yang terlibat," ujarnya.
Dilaporkan Dugaan Pelecehan
Korban pengeroyokan oleh 30 mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip), A (20), rupanya pernah dilaporkan ke pihak kampus atas kasus dugaan pelecehan seksual. Ia dilaporkan oleh 3 mahasiswi sebelum adanya aksi pengeroyokan tersebut.
Kabar soal pelaporan itu dibenarkan Direktur Direktorat Jejaring Media, Komunitas dan Komunikasi Publik Undip, Nurul Hasfi. Ia mengatakan, sebelum insiden pengeroyokan terjadi, mahasiswa Antropologi Sosial itu telah dilaporkan tiga mahasiswi ke Dekanat.
"Ya kami menerima laporan dari pihak dekanat, bahwa yang bersangkutan melakukan pelecehan seksual terhadap 3 mahasiswi," kata Nurul melalui pesan singkat, Rabu (4/3/2026).
Menurutnya, dalam laporan itu disebutkan A sudah beberapa kali diberi peringatan tetapi ia tetap mengulangi perbuatannya. Situasi itu disebut memicu kemarahan sejumlah mahasiswa lain.
"Laporan tersebut menyebutkan bahwa yang bersangkutan telah diperingatkan berkali-kali namun tetap melanjutkan perbuatannya. Hal inilah yang kemudian memicu kemarahan dari teman-temannya," jelas Nurul.
Meski demikian, Undip menegaskan tidak membenarkan aksi kekerasan yang terjadi. Ia menyayangkan terjadinya peristiwa kekerasan dalam bentuk apapun.
"Pada saat yang sama, universitas menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, tidak dapat ditoleransi dan harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Ia menambahkan, dugaan kekerasan seksual yang melibatkan A saat ini juga tengah diproses oleh internal kampus. Pihak universitas berkomitmen memberikan perlindungan bagi pelapor.
"Terkait dugaan tindak kekerasan seksual yang melibatkan yang bersangkutan, Universitas Diponegoro berkomitmen untuk menindaklanjuti secara serius melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku, serta memberikan pendampingan dan perlindungan kepada pihak korban pelecehan seksual," kata Nurul.
Simak Video "Video Viral Begal Sadis di Depan Rumah Korban di Semarang"
[Gambas:Video 20detik]
(dil/dil)