Angkut 7 Batang Kayu Jati Ilegal dari TPK Banjarwaru Blora, 3 Orang Diciduk

Angkut 7 Batang Kayu Jati Ilegal dari TPK Banjarwaru Blora, 3 Orang Diciduk

Achmad Niam Jamil - detikJateng
Kamis, 05 Mar 2026 14:54 WIB
Sebuah truk terparkir di Halaman Polsek Ngawen dengan muatan 7 batang kayu di bak truk.
Sebuah truk terparkir di Halaman Polsek Ngawen dengan muatan 7 batang kayu di bak truk. Foto: Achmad Niam Jamil/detikJateng
Blora -

Polisi mengamankan tiga orang dan satu truk yang mengangkut kayu jati ilegal dari TPK Banjarwaru, Kecamatan Ngawen, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Blora. Ketiganya disebut mengangkut kayu tanpa dilengkapi surat resmi.

Ketiga terduga pelaku ditangkap di Jalan Raya Ngawen-Purwodadi turut tanah Desa Trembulrejo, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora. Polisi menemukan truk itu mengangkut tujuh batang kayu jati.

"Kayu jati dari BKPH Kalonan, dibawa dan dibongkar ke TKP Banjarwaru, Ngawen. Kemudian truk keluar dari TPK Banjarwaru dengan mengangkut tujuh batang kayu jati. Dan dihadang (polisi) di Trembul," ungkap Kapolsek Ngawen, AKP Lilik Eko Sukaryono saat ditemui di Polsek Ngawen, Kamis (5/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengamanan truk dengan nomor polisi K 1846 BE dilakukan di Desa Trembulrejo, Kecamatan Ngawen setelah Polsek Ngawen menerima laporan. Pada hari Rabu (4/3) diketahui sekira pukul 15.40 WIB telah terjadi dugaan tindak pidana mengangkut, menguasai dan memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.

ADVERTISEMENT

"Selanjutnya setelah menerima informasi tersebut petugas Polsek Ngawen melakukan penghadangan sarana berupa truk bak kayu roda 6 Nopol K 1846 BE yang mengangkut kayu hasil hutan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat keterangan yang sah dan selanjutnya diamankan di Polsek Ngawen," jelas Lilik.

Pihaknya belum bisa merinci tujuh batang kayu ketika dinominalkan. Dia mengatakan, pihaknya mengamankan tiga terduga pelaku. Yaitu P (45) sebagai supir, serta J (30) dan A (40) adalah kuli. Selain itu pihaknya juga telah memintai keterangan dari saksi-saksi.

"Yang sudah diperiksa supir, mandor tebang, mandor TPK dan juga Kepala TPK Banjarwaru. Barang bukti truk dan tujuh batang kayu," terangnya.

Dimintai konfirmasi terpisah, Administratur (Adm) Perum Perhutani KPH Blora Yeni Ernaningsih saat dimintai konfirmasi memberikan sedikit komentar atas kejadian tersebut.

"Iya itu kejadian kemarin sore," jelasnya.

Berdasarkan pantauan, truk terparkir di area halaman Polsek Ngawen. Tampak 7 kayu jati berukuran sedang masih berada di dalam truk. Panjang kayu sekitar lebih dari 3 meter. Dilihat dari ujung dan pangkal, kayu itu tampak dipotong belum lama ini.




(afn/apu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads