ASN Solo Pengumbar Dokumen Rio Haryanto Dihukum Potong Gaji 9 Bulan

ASN Solo Pengumbar Dokumen Rio Haryanto Dihukum Potong Gaji 9 Bulan

Tara Wahyu NV - detikJateng
Senin, 09 Mar 2026 08:46 WIB
Tangkapan layar di Thread soal petugas membagikan dokumen milik eks pembalap F1 Rio Haryanto.
Tangkapan layar di Thread soal petugas membagikan dokumen milik eks pembalap F1 Rio Haryanto. Foto: Dok. tangkapan layar Thread
Solo -

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menjatuhkan sanksi bagi eks Petugas Kelurahan Penumping yang membocorkan data milik eks pebalap Formula 1 (F1), Rio Haryanto. Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), A, menerima sanksi sedang.

Kepala BKPSDM, Beni Supartono, mengatakan bahwa sanksi sedang itu berupa pemotongan gaji 5 persen selama 9 bulan.

"Kemarin sudah kita serahkan SK-nya ke yang bersangkutan. Sanksinya sedang berupa pemotongan gaji 5 persen selama 9 bulan," katanya dihubungi detikJateng, Senin (9/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beni mengatakan bahwa saat ini yang bersangkutan bekerja seperti biasa di Satpol PP Kota Solo. Ia mengatakan, hukuman yang diberikan hanya pemotongan gaji pokok selama 9 bulan.

ADVERTISEMENT
Kepala BKPSDM Solo, Beni Supartono, di Balai Kota Solo, Jumat (20/2/2026).Kepala BKPSDM Solo, Beni Supartono, di Balai Kota Solo, Jumat (20/2/2026). Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng

"Yang dipotong gaji pokok. Ya tetap bekerja, dia harus memperbaiki itu dan menjalani hukumannya selama 9 bulan," terangnya.

Lebih lanjut Beni menyebut bahwa sanksi itu diputuskan melalui rapat bersama stakeholder yakni Inspektorat, Bidang hukum hingga Sekretaris Daerah (Sekda) dan Wali Kota Solo Respati Ardi. Surat Keterangan (SK) sanksi juga baru saja diberikan ke yang bersangkutan pada Jumat (6/3) lalu.

"Sanksi diberikan per Jumat kemarin, langsung diserahkan ke yang bersangkutan," ucapnya.

Dirinya juga mewanti-wanti kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lain untuk bisa lebih bijak dalam membagikan ke media sosial. Apalagi yang bersangkutan dengan data pribadi masyarakat.

"Iya, untuk pelajaran yang lain. Karena untuk P3K itu hanya dua sanksinya, kalau tidak ini (potong gaji) ya berhenti atau dipecat," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, viral dokumen pengantar milik eks pebalap F1 Rio Haryanto diunggah oleh salah satu petugas di kelurahan. Bahkan, dokumen surat pengantar itu diunggah di story medsos milik petugas berinisial A tersebut tanpa sensor.

Dilihat detikJateng, akun Threads abeliaelora membagikan tangkapan layar story dari petugas kelurahan yang membuat story dengan gambar surat pengantar. Ada dua surat yang dibagikan oleh A, yakni surat keterangan warisan dan surat pengantar dari Rio Haryanto.

Pemerintah Kota Solo menyatakan telah meminta maaf kepada Rio Haryanto buntut dokumen pengantar pelaksanaan pernikahan diumbar oleh pegawai kelurahan. Permintaan maaf itu disampaikan oleh Kepala BPKDM, Beni Supartono ke Rio Haryanto.

Beni juga meminta maaf kepada Rio Haryanto berkaitan dengan dokumen yang tersebar oleh petugas kelurahan. Ia juga menyampaikan ke Rio Haryanto bahwa yang bersangkutan sudah disidang.

"Tapi secara prinsip tadi kami sampaikan ke Mas Rio juga, bahwa proses sidang kasusnya dan berkaitan dengan pembinaan intern kami tetap berjalan. Artinya kami tadi sudah mewakili pemerintah kota, secara kedinasan kami tadi sudah sampaikan ke Mas Rio secara langsung, kami minta maaf berkaitan dengan kejadian ini," kata Beni, Kamis (19/2).




(apu/dil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads