Mulai Besok Truk Pasir Dilarang Lintasi Magelang Saat Arus Mudik Lebaran

Mulai Besok Truk Pasir Dilarang Lintasi Magelang Saat Arus Mudik Lebaran

Eko Susanto - detikJateng
Kamis, 12 Mar 2026 16:05 WIB
Kasat Lantas Polresta Magelang Kompol Nyi Ayu Fitria Facha, Kamis (12/3/2026).
Kasat Lantas Polresta Magelang Kompol Nyi Ayu Fitria Facha, Kamis (12/3/2026). Foto: Eko Susanto/detikJateng
Magelang -

Polisi menyatakan, truk bermuatan tambang galian C dilarang beroperasi di jalanan Magelang selama arus mudik Lebaran mulai Jumat (13/3) tengah malam nanti. Jika bandel, maka ancamannya adalah bakal diputar-balikkan dan dikandangkan.

Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PU. Hal ini berlaku sejak 13 Maret sampai 29 Maret 2026.

"Kendaraan berat mulai besok tanggal 13 Maret sampai dengan 29 Maret (dilarang melintas). Itu sudah berlaku SKB ya, artinya mereka sudah dibatasi jam operasionalnya," kata Kasat Lantas Polresta Magelang, Kompol Nyi Ayu Fitria Facha, kepada wartawan, Kamis (12/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk Gol (golongan) C, muatan tambang, pasir, dan lain-lain (dilarang). Namun, untuk Bapokting (kebutuhan pokok dan bahan penting) tetap berjalan," sambung Ayu.

ADVERTISEMENT

Untuk truk yang membandel melintas, kata Ayu, pihaknya sudah mengadakan rapat. Dalam rapat tersebut melibatkan pemilik depo, angkutan dan lain-lainnya.

"Kita sudah melaksanakan rapat mengundang depo, kemudian pengusaha angkutan, sama perwakilan sopir. Sudah disepakati bahwa mereka semuanya libur dan tidak beroperasi," tambahnya.

"Apabila masih beroperasi, kita sudah sepakat untuk mengantongkan sementara dan memutarbalikkan, karena sudah kita rapatkan. Jam operasional waktunya mulai besok tanggal 13 jam 00.00 WIB sampai dengan 29 jam 00.00 WIB," pungkasnya.




(apu/afn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads