Apakah Ada Sholat Kafarat Jumat Terakhir Ramadan? Ini Hukum Mengerjakannya

Apakah Ada Sholat Kafarat Jumat Terakhir Ramadan? Ini Hukum Mengerjakannya

Desi Rahmawati - detikJateng
Jumat, 13 Mar 2026 08:27 WIB
Ilustrasi sujud dalam sholat.
Ilustrasi Sholat Kafarat (Foto: Masjid Pogung Dalangan/Unsplash)
Solo -

Menjelang akhir bulan Ramadan, terdapat praktik ibadah yang sering muncul, yakni sholat Kafarat. Sholat Kafarat ini disebutkan dikerjakan pada Jumat terakhir bulan Ramadan.

Beberapa sumber menyebut bahwa sholat Kafarat Jumat terakhir Ramadan ini dapat menebus sholat Fardhu yang tertinggal. Dilansir NU Online, ibadah ini diyakini dapat mengganti sholat yang ditinggalkan semasa hidup sampai 70 tahun lamanya.

Disebabkan adanya keyakinan tersebut, tidak sedikit orang yang menunaikan ibadah ini pada Jumat terakhir Ramadan. Namun, banyak umat Islam pula yang mempertanyakan, apakah sholat ini benar-benar disyariatkan dalam agama Islam? Untuk menjawab perkara ini, berikut penjelasan hukumnya menurut para ulama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukum Mengerjakan Sholat Kafarat Jumat Terakhir Ramadan

Para ulama berbeda pandangan mengenai sholat Kafarat Jumat terakhir Ramadan. Dirujuk dari laman NU Online, sholat Kafarat Jumat terakhir Ramadan tidak disyariatkan karena tidak ada hadits shahih maupun tuntunan Rasulullah SAW yang mendukung praktik ibadah ini.

Syekh Ibnu Hajar al-Haitami menegaskan bahwa jika sholat ini diyakini dapat mengganti seluruh sholat wajib yang ditinggalkan, maka hal itu termasuk sesuatu yang haram atau bahkan kufur.

ADVERTISEMENT

"Yang lebih buruk dari itu adalah tradisi di sebagian daerah berupa sholat 5 waktu di Jumat ini (Jumat akhir Ramadhan) selepas menjalankan sholat Jumat, mereka meyakini sholat tersebut dapat melebur dosa sholat-sholat yang ditinggalkan selama setahun atau bahkan semasa hidup, yang demikian ini adalah haram atau bahkan kufur karena beberapa sisi pandang yang tidak samar," tulis Ustadz Mubassyarum Bih mengutip pandangan Ibnu Hajar Al-Haitami.

Murid-murid beliau, termasuk Syekh Zainuddin Al-Malibari, juga menegaskan hukum ini tanpa perubahan.

Hukum tentang perkara ini juga dibahas oleh Buya Yahya dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV yang menyebut sholat Kafarat Jumat terakhir bisa mengganti ratusan atau ribuan tahun sholat tidak shahih dan menyesatkan. Beliau menyebut bahwa amalan semacam ini adalah syaditut tahrim atau sangat diharamkan.

Di sisi lain, terdapat pandangan ulama yang memperbolehkan ibadah ini. Salah satunya adalah Al-Qadil Husain yang pendapatnya ditulis oleh Syekh Sulaiman al-Jamal dalam Hasyiyah al-Jamal.

"Al-Qadli Husain berkata, bila seseorang meng-qadha sholat Fardhu yang ditinggalkan secara ragu, maka yang diharapkan dari Allah sholat tersebut dapat mengganti kecacatan dalam sholat Fardhu atau paling tidak dianggap sebagai sholat sunah. Saya mendengar bahwa sebagian ashab-nya Bani Ashim berkata, bahwa ia meng-qadha seluruh sholat seumur hidupnya satu kali dan memulai meng-qadhanya untuk kedua kalinya. Al-Ghuzzi mengatakan, ini adalah faedah yang agung, yang jarang sekali dikutip oleh ulama."

Kendati demikian, Ustadz Mubasyarum Bih menegaskan kembali bahwasanya sholat kafarat Jumat terakhir Ramadan yang diyakini sebagai pengganti sholat fardhu yang ditinggalkan selama satu tahun adalah tidak ada alias tidak dibenarkan sama sekali.

Berdasarkan penjelasan ulama di atas, maka dapat disimpulkan bahwa tidak ada hadits sahih yang tentang ibadah ini. Artinya, tidak ada sholat kafarat khusus Jumat terakhir Ramadan yang disyariatkan. Wallahu a'lam bish-shawab.

Ibadah Pengganti Sholat Fardhu yang Tertinggal

Lantas, ibadah apa yang dapat mengganti sholat Fardhu yang tertinggal baik karena lupa atau tertidur? Dirujuk dari penjelasan Buya Yahya, sholat yang diperbolehkan untuk mengganti sholat Fardhu yang tertinggal adalah Qadha sholat, dan bukan mengganti seluruh kewajiban sholat dengan sholat tertentu.

Menurut keterangan dari buku Panduan Sholat Rasulullah 2 oleh Imam Abu Wafa, ajaran yang dianjurkan bagi umat Islam ketika ia luput dalam sholatnya adalah segera mendirikan sholat tersebut ketika ia bangun atau teringat. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW berikut.

مَنْ نَامَ عَنْ صَلَاةٍ أَوْ نَسِيَهَا فَلْيُصَلُّهَا إِذَا ذَكَرَهَا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ

Artinya: "Barang siapa yang tertidur dari sholat atau lupa shalat maka sholatlah ketika ingat, tidak ada kafaratnya selain itu." (HR Ahmad, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, an-Nasai, Ibnu Majah)

Hal serupa juga disebutkan dalam buku Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid: Jilid 1 oleh Ibnu Rusyd, bahwa Rasulullah SAW menganjurkan meng-qadha sholat Fardhu ketika tertidur.

إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلَاةِ أَوْ غَفِلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا

Artinya: "Apabila salah seorang kalian tidur sehingga meninggalkan shalat atau lupa tidak melakukannya, hendaklah ia shalat begitu ia ingat." (HR Bukhari)

Niat dan Tata Cara Qadha Sholat Fardhu

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, ketika seorang muslim lupa mendirikan sholat Fardhu, maka disunnahkan baginya mengganti sholat tersebut dengan qadha. Cara meng-qadha sholat dimulai dengan niat yang jelas untuk menunaikan sholat Fardhu yang ditinggalkan. Jumlah rakaat dan gerakan yang dikerjakan sama seperti mengerjakan sholat Fardhu pada basanya.

Dilansir detikHikmah, berikut bacaan niat untuk menunaikan qadha sholat fardhu:

Niat Qadha Sholat Subuh

أصلي فرض الصبح ركعتين مستقبل القبلة قضاء لله تعالى

Latinnya: Usholli fardhos subhi rok'ataini mustaqbilal qiblati qodho'an lillahi ta'ala.

Artinya: "Saya (berniat) mengerjakan sholat Fardhu Subuh dua raka'at dengan menghadap kiblat serta qadha karena Allah Ta'ala."

Niat Qadha Sholat Dzuhur

أصلي فرض الظهر أربع ركعات مستقبل القبلة قضاء لله تعالى

Latinnya: Usholli fardhoz zuhri arba'a roka'atin mustaqbilal qiblati qodho'an lillahi ta'ala.

Artinya: "Saya (berniat) mengerjakan sholat Fardhu Dzuhur sebanyak empat rakaat dengan menghadap kiblat serta qadha karena Allah Ta'ala."

Niat Qadha Sholat Ashar

أصلي فرض العصر أربع ركعات مستقبل القبلة قضاء لله تعالى

Latinnya: Usholli fardhol 'ashri arba'a roka'atin mustaqbilal qiblati qodho'an lillahi ta'ala.

Artinya: "Saya (berniat) mengerjakan sholat Fardhu Ashar sebanyak empat rakaat dengan menghadap kiblat serta qadha karena Allah Ta'ala."

Niat Qadha Sholat Maghrib

أصلي فرض المغرب ثلاث ركعات مستقبل القبلة قضاء لله تعالى

Latinnya: Usholli fardhol maghribi tsalatsa roka'atin mustaqbilal qiblati qodho'an lillahi ta'ala.

Artinya: "Saya (berniat) mengerjakan sholat Fardhu Maghrib sebanyak tiga rakaat dengan menghadap kiblat serta qadha karena Allah Ta'ala."

Niat Qadha Sholat Isya

أصلي فرض العشاء أربع ركعات مستقبل القبلة قضاء لله تعالى

Latinnya: Usholli fardhol isya'i arba'a roka'atin mustaqbilal qiblati qodho'an lillahi ta'ala.

Artinya: "Saya (berniat) mengerjakan sholat Fardhu Isya sebanyak empat rakaat dengan menghadap kiblat serta qadha karena Allah Ta'ala."

Jadwal Jumat Terakhir Ramadan 2026

Tahun ini, terdapat 2 versi Jumat terakhir Ramadan. Apabila mengikuti Muhammadiyah yang mengawali puasa pada Rabu, 18 Februari 2026, Jumat terakhir Ramadan jatuh hari ini, Jumat, 13 Maret 2026.

Pasalnya, Jumat depan, yakni tanggal 20 Maret 2026, sudah ditetapkan sebagai 1 Syawal alias Idul Fitri oleh Muhammadiyah. Ketetapan ini tercantum dalam Maklumat Nomor 2/MLM/I.0/E/2025.

Di sisi lain, pemerintah dan Nahdlatul Ulama (NU) memulai Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026. Keduanya memang belum menetapkan akhir Ramadan, tetapi telah memperkirakannya.

Berdasarkan prediksi pemerintah dan NU, Ramadan 1447 H berlangsung genap 30 hari sampai Jumat, 20 Maret 2026. Besoknya, Sabtu, 21 Maret 2026, sudah masuk 1 Syawal. Apabila prediksi ini benar, maka Jumat terakhir Ramadan versi pemerintah dan NU jatuh minggu depan.

Demikian penjelasan mengenai ada tidaknya sholat Kafarat Jumat terakhir Ramadan berdasarkan hukum dan penjelasan para ulama. Semoga membantu detikers!

Artikel ini ditulis oleh Desi Rahmawati peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di BeritaKlik




(num/dil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads