Wakil Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cilacap setelah Bupati Syamsul Auliya Rahman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penunjukan Ammy sebagai Plt Bupati dilakukan setelah Gubernur Jawa Tengah (Jateng) menerbitkan surat tugas. Adapun penyerahan surat keputusan (SK) dilakukan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jateng, Iwanuddin Iskandar, di Aula BPKAD Cilacap.
Ammy mengaku masih terkejut dengan situasi yang terjadi. Ia mengatakan surat tugas sebagai Plt Bupati baru diterimanya pada Jumat (13/3) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Gubernur sudah menurunkan surat tugas kepada saya tadi malam. Mohon maaf saya masih agak shock ini, sampai linglung saya, tanggal berapa ini," kata Ammy kepada wartawan seusai penyerahan SK, Minggu (15/3/2026).
Meski demikian, Ammy menegaskan siap menjalankan tugas dan kewenangan sebagai kepala daerah sementara di Kabupaten Cilacap.
"Insyaallah ke depannya tentu saja apa yang menjadi kewajiban Bupati definitif sudah melekat kepada saya. Saya juga akan melaksanakan tugas dan kewenangan dengan sebaik-baiknya," ujarnya.
Ammy menjelaskan, meskipun menjalankan fungsi kepala daerah, terdapat perbedaan antara dirinya sebagai pelaksana tugas dengan bupati definitif, terutama terkait hak jabatan.
"Memang kalau untuk hak-haknya masih berbeda. Jadi hak-hak bupati definitif belum melekat pada saya. Tapi insyaallah saya akan tetap melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab saya serta kewenangan saya dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Cilacap," kata dia.
Bupati-Sekda Cilacap Ditangkap KPK
Diberitakan sebelumnya, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rahman bersama Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Jumat (13/3) lalu.
Setelah diamankan, Syamsul dan sejumlah pihak menjalani pemeriksaan awal di Mapolresta Banyumas oleh penyidik KPK. Pada malam harinya, mereka kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK.
Keesokan harinya, Sabtu (14/3), KPK menetapkan Syamsul Auliya Rahman dan Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
(dil/dil)