Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban umat Islam yang ditunaikan pada akhir bulan Ramadan. Ibadah ini disyariatkan bersamaan dengan diwajibkannya puasa Ramadan pada tahun kedua Hijriah. Kewajiban tersebut berlaku bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, selama ia masih hidup pada malam Idul Fitri dan memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk dirinya serta orang yang menjadi tanggungannya.
Menurut penjelasan dalam laman NU Online, zakat fitrah dapat dikeluarkan sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri. Zakat fitrah bertujuan menyucikan orang yang berpuasa dari kekurangan selama menjalankan ibadah Ramadan sekaligus membantu fakir miskin agar dapat merasakan kebahagiaan pada hari raya Idul Fitri.
Selain persoalan besaran zakat yang harus dikeluarkan, pertanyaan lain yang sering muncul di tengah masyarakat adalah mengenai bentuk zakat fitrah. Banyak umat Islam bertanya apakah zakat fitrah boleh dibayarkan dalam bentuk uang atau harus berupa makanan pokok seperti beras. Pertanyaan ini muncul karena praktik di masyarakat sering berbeda-beda, ada yang membayar dengan beras, tetapi tidak sedikit pula yang membayar dengan uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbedaan praktik tersebut sebenarnya tidak terlepas dari adanya perselisihan pendapat di kalangan ulama. Para ulama dari empat mazhab fikih memiliki pandangan yang berbeda mengenai hukum membayar zakat fitrah dengan uang. Ada yang melarang dan mewajibkan dalam bentuk makanan pokok, tetapi ada pula yang membolehkan dengan alasan kemaslahatan. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!
Hukum Zakat Fitrah dengan Uang Menurut 4 Mazhab
Kembali dikutip dari NU Online, perbedaan pendapat mengenai zakat fitrah dengan uang telah lama dibahas dalam literatur fikih. Secara umum, para ulama terbagi menjadi dua pandangan besar mengenai hal ini.
Mayoritas ulama dari mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali berpendapat bahwa zakat fitrah tidak boleh diberikan dalam bentuk uang. Mereka berpegang pada hadits yang menjelaskan praktik para sahabat pada masa Rasulullah SAW. Dalam hadis yang diriwayatkan Abu Sa'id al-Khudri disebutkan:
كُنَّا نُخْرِجُهَا عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ، وَكَانَ طَعَامُنَا التَّمْرُ وَالشَّعِيْرُ وَالزَّبِيْبُ وَالأَقْطُ
Artinya: "Pada masa Rasulullah SAW, kami mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu sha' makanan. Makanan kami saat itu berupa kurma, gandum, anggur, dan keju." (HR Muslim)
Hadits tersebut menunjukkan bahwa para sahabat mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok, bukan uang. Kebiasaan ini menjadi dasar kuat bagi ulama Maliki, Syafi'i, dan Hanbali untuk menyatakan bahwa zakat fitrah harus diberikan dalam bentuk bahan makanan.
Mereka juga berpendapat bahwa zakat fitrah merupakan ibadah yang telah ditentukan jenis hartanya, yaitu makanan pokok. Oleh karena itu, tidak boleh diganti dengan bentuk lain sebagaimana juga terlarang dilakukan di luar waktu yang telah ditetapkan.
Pendapat ini juga dijelaskan dalam publikasi berjudul Analisis Hukum Islam Terhadap Penentuan Zakat Fitrah Dengan Uang Tunai Perspektif Empat Madzhab Fiqih (Telaah Kitab Al-Fiqh Al-Islam Wa Adillatuh) karya Adul Muiz dan Ia Hidarya. Dalam kajian tersebut, disebutkan bahwa menurut Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal, menyerahkan nilai uang sebagai pengganti zakat fitrah bertentangan dengan sunnah Rasulullah SAW.
Menurut pandangan jumhur ulama dari mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, zakat fitrah wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok yang biasa dikonsumsi masyarakat di suatu daerah. Mereka berpendapat bahwa jenis zakat ini telah ditentukan oleh syariat, yaitu berupa bahan makanan sehingga tidak boleh diganti dengan bentuk lain seperti uang.
Dalam mazhab Maliki misalnya, zakat fitrah diwajibkan dari makanan pokok yang umum dikonsumsi di suatu negeri. Beberapa jenis yang disebutkan antara lain gandum, beras, jagung, padi, kurma, anggur, dan keju.
Mazhab Syafi'i juga berpendapat bahwa zakat fitrah diambil dari makanan pokok yang paling banyak dikonsumsi oleh penduduk suatu daerah. Kriteria makanan pokok ini dilihat dari kebiasaan masyarakat dalam jangka waktu lama, bukan sekadar dari nilai atau harga bahan makanan tersebut. Karena itu, di Indonesia yang mayoritas makanan pokoknya beras, zakat fitrah biasanya dikeluarkan dalam bentuk beras.
Sementara itu, mazhab Hanbali menyatakan bahwa zakat fitrah dapat dikeluarkan dari jenis makanan yang disebutkan dalam dalil, seperti gandum, kurma, anggur, atau keju. Jika jenis makanan tersebut tidak tersedia, maka boleh diganti dengan makanan pokok lain yang sejenis berupa biji-bijian atau buah-buahan yang biasa dikonsumsi masyarakat.
Karena itu, menurut tiga mazhab tersebut, zakat fitrah tetap harus diberikan dalam bentuk makanan pokok. Mereka berpendapat bahwa menggantinya dengan uang tidak sesuai dengan praktik yang dilakukan pada masa Rasulullah SAW dan para sahabat.
Di sisi lain, mazhab Hanafi memiliki pandangan berbeda. Ulama Hanafiyah membolehkan zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang. Pendapat ini didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan bagi penerima zakat. Dalam pandangan mereka, tujuan utama zakat fitrah adalah mencukupi kebutuhan fakir miskin pada hari raya agar mereka tidak perlu meminta-minta.
Dengan memberikan uang, penerima zakat dapat menggunakan bantuan tersebut untuk membeli kebutuhan yang paling mereka perlukan. Oleh karena itu, menurut mazhab Hanafi, pembayaran zakat fitrah dengan uang diperbolehkan karena dianggap lebih fleksibel dan bermanfaat dalam kondisi tertentu.
Pendapat ini juga dikaitkan dengan firman Allah SWT dalam Surah Ali Imran ayat 92:
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ
Artinya: "Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan yang sempurna sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai."
Selain itu, sebagian ulama kontemporer seperti Yusuf al-Qardhawi juga menilai bahwa pembayaran zakat fitrah dengan uang dapat dipertimbangkan sesuai kondisi masyarakat modern. Di era sekarang yang sebagian besar transaksi menggunakan uang, cara ini dinilai lebih praktis dan memudahkan. Wallahu a'lam bish-shawab.
Siapa Saja Penerima Zakat Fitrah?
Zakat fitrah harus diberikan kepada golongan yang berhak menerima zakat atau disebut mustahik. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menjelaskan bahwa zakat fitrah wajib disalurkan kepada delapan golongan sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 60.
Delapan golongan penerima zakat tersebut adalah fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil. Di bawah ini definisinya:
- Fakir adalah orang yang hampir tidak memiliki harta atau penghasilan sehingga sangat sulit memenuhi kebutuhan pokok.
- Miskin adalah orang yang memiliki penghasilan tetapi tidak mencukupi kebutuhan dasar sehari-hari.
- Amil merupakan orang yang bertugas mengelola, mengumpulkan, dan menyalurkan zakat.
- Mualaf adalah orang yang baru memeluk agama Islam dan membutuhkan dukungan agar semakin kuat dalam keimanannya.
- Riqab merujuk pada hamba sahaya atau budak yang ingin memerdekakan diri. Dalam konteks modern, kategori ini juga dapat mencakup korban perdagangan manusia yang membutuhkan bantuan untuk memperoleh kebebasan.
- Gharim adalah orang yang memiliki utang karena kebutuhan mendesak dan kesulitan melunasinya.
- Fisabilillah adalah orang atau lembaga yang berjuang di jalan Allah, seperti kegiatan dakwah atau pendidikan Islam.
- Ibnu sabil adalah musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan yang dibenarkan oleh syariat.
Dalam praktik penyaluran zakat fitrah, fakir dan miskin biasanya menjadi prioritas utama karena mereka yang paling membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan pangan pada hari raya.
Tata Cara dan Doa Membayar Zakat Fitrah
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwa tata cara membayar zakat fitrah dimulai dengan menentukan besaran zakat yang harus dikeluarkan. Zakat fitrah biasanya diberikan dalam bentuk makanan pokok seperti beras, gandum, atau bahan pangan lain sebanyak satu sha', yang setara dengan sekitar 2,5 hingga 3 kilogram per orang.
Jika zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang, maka jumlahnya harus disesuaikan dengan harga makanan pokok yang berlaku di daerah setempat. Setelah itu, zakat disalurkan kepada golongan yang berhak menerima zakat.
Penyaluran zakat dapat dilakukan melalui amil zakat, seperti pengurus masjid atau lembaga zakat resmi, maupun secara langsung kepada mustahik yang membutuhkan.
Dalam menunaikan zakat fitrah, seorang muslim juga dianjurkan membaca niat. Niat ini cukup diucapkan dalam hati, tetapi ada juga yang menyunnahkan melafalkannya. Bagi yang mengikuti pendapat pembacaan niat ini, lafalnya berbeda-beda tergantung kondisi penyaluran zakat fitrah. Simak selengkapnya berikut ini.
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Arab Latinnya: Nawaitu an ukhrija zakātal fiṭri 'an nafsī farḍan lillāhi ta'ālā.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sebagai kewajiban karena Allah Ta'ala."
Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ ... فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Arab Latinnya: Nawaitu an ukhrija zakātal fiṭri 'an ... farḍan lillāhi ta'ālā.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk ... (sebutkan nama) sebagai kewajiban karena Allah Ta'ala."
Niat Zakat Fitrah untuk Seluruh Keluarga
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّي وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Arab Latinnya: Nawaitu an ukhrija zakātal fiṭri 'annī wa 'an ahli baitī farḍan lillāhi ta'ālā.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan keluargaku sebagai kewajiban karena Allah Ta'ala."
Doa Setelah Bayar Zakat Fitrah
Setelah menyerahkan zakat fitrah, dianjurkan membaca doa agar zakat yang diberikan diterima oleh Allah SWT. Begini bacaan doanya:
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى ... اللَّهُمَّ اجْعَلْهَا مُطَهِّرَةً لِلنَّفْسِ، وَبَارِكْ فِي الرِّزْقِ، وَتَقَبَّلْ مِنَّا يَا كَرِيمُ
Artinya: "Ya Allah, limpahkan rahmat kepada ... (nama orang yang berzakat). Ya Allah, jadikanlah zakat ini sebagai penyuci jiwa, berkah dalam rezeki, dan terimalah amal kami, wahai Dzat Yang Maha Pemurah."
Akhir kata, perbedaan pendapat mengenai pembayaran zakat fitrah dengan uang menunjukkan adanya keragaman pandangan dalam fikih Islam. Yang terpenting, zakat fitrah tetap ditunaikan sesuai ketentuan syariat agar dapat membantu fakir miskin dan menyempurnakan ibadah puasa Ramadan yang telah dijalankan.
Artikel ini ditulis oleh Shakti Brammaditto Widya Fachrezzy peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di BeritaKlik
(num/dil)
