Seorang pria Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) diduga melakukan kekerasan seksual. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng pun mengambil langkah pemeriksaan terhadap pegawai bersangkutan.
Kabar dugaan kekerasan seksual tersebut sebelumnya diunggah akun Instagram @dinasruwet_kotasemarang pada Selasa (17/3/2026). Akun tersebut menuliskan, korban mengenal terduga pelaku melalui Instagram pada 2023.
"Awalnya cuma kenal lewat Instagram sejak sekitar 2023. Karena saya sering nomaden dan jarang ke Semarang, kami belum pernah ketemu," tulis akun tersebut seperti dilihat detikJateng, Kamis (19/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, keduanya bertemu pada Ramadan tahun ini. Diduga pelaku menjemput korban di sebuah kafe di Kota Semarang.
Diduga pelaku dikatakan hendak merampungkan pekerjaan dan mengajak korban untuk menginap di sebuah hotel di Kota Semarang. Merasa dipaksa, korban pun memilih untuk menaiki mobil diduga pelaku.
Pelaku pun diduga melakukan kekerasan seksual di dalam mobil tersebut. Korban pun memberontak dan kabur.
"Saya langsung berontak dan kabur. Di parkiran dia pegang tangan saya sambil minta maaf, tapi sepanjang perjalanan di mobil masih saja mencoba memeluk dan melontarkan kata-kata tidak pantas," tulis akun tersebut.
Merespons hal itu, Kepala BKD Jateng, Raden Rara Utami Rahajeng, mengatakan pegawai tersebut merupakan PPPK paruh waktu Pemprov Jateng.
"Pegawai tersebut merupakan PPPK paruh waktu di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah," sebut Utami saat dimintai konfirmasi detikJateng melalui pesan tertulis, Kamis (19/3/2026).
Utami menerangkan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Biro Organisasi Setda Jateng. Pihaknya pun telah berkirim surat kepada Kepala Biro Pemerintahan Otonomi Daerah (Otda) dan Kerjasama Setda Jateng.
"Saat ini BKD Provinsi Jawa Tengah telah melakukan langkah-langkah berkoordinasi dengan Biro Organisasi Setda provinsi Jawa Tengah dan telah menyurati Kepala Biro Otda dan Kerjasama untuk dilakukan proses pemanggilan dan pemeriksaan terhadap teradu sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Utami.
"Hasilnya akan dilaporkan kembali kepada Bapak Gubernur melalui BKD untuk proses penjatuhan sanksi," pungkasnya.
(alg/alg)
