Foto mobil dinas Kijang Innova Zenix nopol AA 1308 XE diganti pelat putih jadi viral di media sosial. Mobil itu digunakan saat libur Lebaran. Imbasnya, pejabat yang menggunakannya dikenai sanksi penundaan pangkat hingga pemotongan tunjangan selama 6 bulan.
Foto itu diunggah di akun facebook grup Info Kecelakaan dan Kriminal Temanggung. Postingan tersebut diunggah oleh akun Fe*** sekitar 2 hari lalu dengan menyertakan foto mobil dinas tersebut.
"Monggo dipun nilai piyambak.... 1. Asline plat abang ganti putih. 2. Dipakai diluar jam kerja (foto minggu 22 Maret 2026 jam 8 pagi). 3. Katanya pak Agus Gondrong selama libur lebaran gak boleh menggunakan kendaraan dinas. Cekap semanten...matur nuwun," tulis unggahan itu, dikutip detikJateng, Rabu (25/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Unggahan itu juga menandai akun Facebook Bupati Temanggung Agus Setyawan yang akrab disapa Agus Gondrong. Diketahui, Agus sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 700/007 Tahun 2026 yang mewajibkan seluruh kendaraan dinas 'dikandangkan' selama masa libur Lebaran.
Terkait viralnya postingan tersebut, Agus Gondrong pun angkat bicara. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada warga Kabupaten Temanggung. Pihaknya juga telah mengambil tindakan tegas atas pelanggaran penggunaan fasilitas negara tersebut.
"Saya memohon maaf kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Temanggung berkaitan (pelanggaran) penggunaan kendaraan dinas kemarin yang digunakan untuk Lebaran," kata Agus pada hari pertama masuk kerja usai cuti bersama Idul Fitri 1447 H dalam keterangan tertulis, Rabu (25/3/2026).
Agus mengatakan, pihaknya telah menerjunkan Tim Pemeriksa kedisiplinan ASN yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Temanggung. Hasilnya, Pemkab Temanggung menjatuhkan hukuman disiplin kepada pejabat yang bersangkutan.
"Hukumannya berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 25 persen selama enam bulan," tegas Agus.
"Nilai itu jauh lebih besar jika dibanding biaya sewa kendaraan selama empat hari plus BBM. Lumayan banyak, 25 persen dari TPP beliau," tambahnya.
Sekda Temanggung, Tri Winarno, mengatakan Tim Pemeriksa yang beranggotakan Inspektur, Kepala BKPSDM, dan Kabag Hukum telah memberikan rekomendasi hukuman tersebut kepada Bupati. hasil pemeriksaan menyatakan tindakan tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
"Kejadiannya hari Minggu. Saat itu juga Pak Bupati sudah menegur dan yang bersangkutan telah mengakui kesalahannya. Maka hari pertama masuk kerja ini langsung dilakukan pemeriksaan resmi. Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan ini," kata Tri.
Perihal identitas ASN di Pemkab Temanggung yang dikenai sanksi terkait mobil dinas yang viral itu, Tri enggan menyebutkan secara detail. Namun, dia membenarkan bahwa ASN tersebut pejabat eselon II.
"Pada saat itu digunakan untuk Lebaran sekaligus menjenguk ibunya yang baru sakit. Kejadiannya hari Minggu. Begitu terpublish, Pak Bupati sudah menegur yang bersangkutan dan saya menegur yang bersangkutan," ujar Tri saat dihubungi detikJateng.
"(Yang bersangkutan siapa?) Maaf, kalau yang ini tidak saya publish. (Pejabat eselon II?) Oh ya, nggih. Maaf nggak saya publish. Karena kaitannya dengan kode etik saya," pungkasnya.
(dil/ahr)
