Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah (Jateng) telah memanggil Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemprov Jateng berinisial AJN yang diduga melakukan kekerasan seksual. BKD Jateng menyebut AJN telah mengakui perbuatan tersebut.
Diketahui, AJN telah dipanggil oleh BKD Jateng pada Jumat (27/3). Sementara pengadu telah memberikan klarifikasi pada Kamis (26/3).
"Ya, intinya yang bersangkutan sudah dipanggil dan sudah di-BAP. Intinya ada pengakuan dari yang bersangkutan. Ya, dia menyadari ada kesalahan dalam dirinya," jelas Kabid Pembinaan dan Penilaian Kinerja BKD Jateng, Agil, saat ditanya wartawan soal hasil pemanggilan AJN, Senin (30/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agil mengatakan, AJN telah meminta maaf atas perbuatan yang dilakukan. Meski begitu, permintaan maaf tersebut tidak menggugurkan potensi jeratan hukum.
"Dia bersangkutan meminta maaf dan berusaha untuk tidak mengulangi. (Meski meminta maaf tidak menggugurkan hukum terhadap AJN?) Iya, iya, betul, betul," katanya.
Selanjutnya, tim pembinaan Pemprov Jateng bakal menyidang AJN. Sidang tersebut kemungkinan bakal digelar April nanti.
"Nanti kami sidangkan dulu di sidang tim pembinaan disiplin provinsi," jelas Agil.
Ditanya soal kemungkinan sanksi yang diterima AJN, Agil menyebut, bisa berupa hukuman disiplin sedang ataupun berat. Meski begitu, dia mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan.
"BKD masih menunggu hasil pemeriksaan (LHP) dari Biro Otda dan lain-lain. Kalau hukuman disiplin sedang potong gaji 5% selama 6 bulan, potong gaji 5% selama 9 bulan," sebutnya.
"Hukuman disiplin berat pemberhentian dengan hormat, pemberhentian tidak dengan hormat. Dasarnya di Pergub 19/2023 tentang Disiplin ASN di Lingkungan Pemprov Jawa Tengah Dan di PP 94/2021 tentang disiplin PNS," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kabar dugaan kekerasan seksual tersebut sebelumnya diunggah akun Instagram @dinasruwet_kotasemarang pada Selasa (17/3). Akun tersebut menuliskan, korban mengenal terduga pelaku melalui Instagram pada 2023.
"Awalnya cuma kenal lewat Instagram sejak sekitar 2023. Karena saya sering nomaden dan jarang ke Semarang, kami belum pernah ketemu," tulis akun tersebut seperti dilihat detikJateng, Kamis (19/3).
Kemudian, keduanya bertemu pada Ramadan tahun ini. Diduga pelaku menjemput korban di sebuah kafe di Kota Semarang.
Diduga pelaku dikatakan hendak merampungkan pekerjaan dan mengajak korban untuk menginap di sebuah hotel di Kota Semarang. Merasa dipaksa, korban pun memilih untuk menaiki mobil diduga pelaku.
Pelaku pun diduga melakukan kekerasan seksual di dalam mobil tersebut. Korban pun memberontak dan kabur.
"Saya langsung berontak dan kabur. Di parkiran dia pegang tangan saya sambil minta maaf, tapi sepanjang perjalanan di mobil masih saja mencoba memeluk dan melontarkan kata-kata tidak pantas," tulis akun tersebut.
Merespons hal itu, Kepala BKD Jateng, Raden Rara Utami Rahajeng, mengatakan pegawai tersebut merupakan PPPK paruh waktu Pemprov Jateng.
"Pegawai tersebut merupakan PPPK paruh waktu di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah," sebut Utami saat dimintai konfirmasi detikJateng melalui pesan tertulis, Kamis (19/3).
(apu/dil)
