Jokowi soal RJ ke Rismon Sianipar: Kewenangan Polda Metro

Jokowi soal RJ ke Rismon Sianipar: Kewenangan Polda Metro

Tara Wahyu NV - detikJateng
Jumat, 03 Apr 2026 16:15 WIB
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng.
Solo -

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), buka suara terkait isu pemberian restorative justice (RJ) terhadap Rismon Sianipar. Jokowi menegaskan bahwa mekanisme hukum tersebut sepenuhnya berada di tangan pihak kepolisian.

Jokowi menyebut restorative justice kewenangannya berada di kepolisian. Dirinya justru belum memberikan isyarat untuk setuju adanya restorative justice

"Restorative justice itu adalah kewenangan Polda Metro Jaya, adalah kewenangan para penyidik," ujar Jokowi saat ditemui di kediamannya, Sumber, Solo, Jumat (3/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jokowi menuturkan Rismon Sianipar memang sempat menemuinya secara langsung untuk menyampaikan permohonan maaf. Secara pribadi, Jokowi mengaku telah memberikan maaf tersebut, namun proses hukum tetap ia serahkan kepada pihak yang berwenang.

"Saya hanya, hadir ke saya Rismon Sianipar, kemudian meminta maaf dan saya maafkan, sudah dan selanjutnya itu yang mengurus penasihat hukum saya," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Saat disinggung mengenai perbedaan sikap terhadap kasus lain, seperti Eggi Sudjana yang juga disebut telah meminta maaf namun proses hukumnya berbeda, Jokowi enggan berkomentar banyak. Ia menekankan bahwa perannya hanya sebatas hubungan personal sebagai pihak yang memaafkan.

"Ya ditanyakan ke Polda. Kalau di sini sama, urusannya hanya memaafkan," pungkasnya.

Ditanya soal polemik ijazah palsu yang menyeret nama sejumlah tokoh partai politik, Jokowi enggan berspekulasi. Ia menyerahkan proses hal tersebut kepada pihak kepolisian.

"Saya tidak mau berspekulasi dan saya juga tidak mau menuduh siapa pun. Biarkan proses hukum dan proses yang lain berjalan apa adanya. Ya tanyakan dia (Rismon yang menyebut nama tokoh politik)," pungkasya.

Dilansir detikNews, Rismon Hasiholan Sianipar, salah satu tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), mengajukan restorative justice (RJ) dalam kasus tersebut. Surat permohonan RJ tersebut diajukan pekan lalu.

"Jadi beberapa hari yang lalu atau seminggu yang lalu, yang bersangkutan saudara RHS bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin kepada wartawan, Rabu (11/3).

Iman mengatakan Rismon hari ini datang ke Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan hal tersebut. Polda Metro Jaya saat ini penyidik masih memproses permohonan RJ yang diajukan oleh Rismon tersebut.

"Hari ini saudara RHS dengan lawyer-nya datang ke kami untuk menanyakan perkembangan permohonan RJ yang diajukan oleh RHS dengan kesadarannya," kata Iman.

"Kami sebagai fasilitator, penyidik sudah melakukan upaya dan sedang melakukan upaya untuk memfasilitasi permohonan yang disampaikan oleh tersangka RHS," ujarnya.




(apl/alg)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads