Sebanyak 19 kuasa hukum Paku Buwono XIV Purbaya mengundurkan diri secara ramai-ramai. Salah satu tim hukum yang keluar yakni Teguh Satya Bhakti.
Selain menjabat sebagai kuasa hukum PB XIV Purbaya, Teguh juga masuk dalam bebadan Keraton Solo sebagai Pengageng Bidang Hukum.
Mengenai nasibnya di bebadan, Teguh mengatakan akan mengevaluasinya. Ia menyebut akan berkomunikasi baik-baik dengan pihak PB XIV Purbaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adapun terkait dengan keterlibatan dalam badan atau struktur lain yang sebelumnya dibentuk, hal tersebut tentu akan kami evaluasi dan komunikasikan secara baik-baik dengan pihak terkait agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari," katanya dihubungi detikJateng, Jumat (10/4/2026).
Teguh sendiri mengatakan bahwa pihaknya mengakhiri hubungan dengan PB XIV Purbaya secara profesional. Teguh mengatakan, salah satu alasan memutus hubungan kerjasama karena adanya ketidaksepakatan.
"Keputusan kami untuk mengakhiri kuasa hukum merupakan keputusan profesional yang berkaitan dengan penanganan perkara. Pengakhiran kuasa hukum ini didasarkan pada adanya ketidaksepakatan dalam beberapa aspek pembelaan untuk kepentingan klien," bebernya.
Disinggung mengenai apakah berkaitan dengan honor yang tidak dibayarkan, Teguh enggan menjawab. Ia tidak ingin alasan mengundurkan diri menjadi konsumsi publik.
"Selebihnya tidak dapat kami sampaikan ke publik karena merupakan bagian dari tanggung jawab kami terhadap kode etik advokat. Prinsip kami adalah menjaga profesionalitas serta hubungan baik dengan semua pihak. Oleh karena itu, kami memilih untuk tidak menjadikan isu tersebut sebagai konsumsi publik," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 19 orang yang tergabung dalam tim kuasa hukum PB XIV Purbaya menyatakan mundur. Hal itu berkaitan dengan persidangan perkara nomor 31/Pdt.G/2026/PN Skt terkait perubahan nama menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono (PB) Empat Belas.
Pengunduran tersebut disampaikan kepada majelis hakim dalam sidang dengan agenda pemanggilan kuasa Penggugat dan kuasa Tergugat sekaligus menyerahkan surat kuasa pengunduran diri Kuasa Tergugat.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cut Carnelia. Dari pihak GRAy Koes Moertiyah (Gusti Moeng) selaku penggugat diwakilkan kuasa hukumnya, Sigit Sudibyanto. Serta tiga perwakilan tim kuasa hukum PB XIV Purbaya.
Awal persidangan, Majelis Hakim memastikan apakah benar kuasa dari pihak tergugat mengundurkan diri. Pertanyaan hakim dijawab oleh salah satu pengacara dari pihak tergugat jika benar.
"Menurut catatan kami, kuasa hukum dari tergugat ada 19 orang. Apakah 19 orang tersebut mengundurkan diri?" tanya Cut Carnelia dalam persidangan di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (9/4/2026).
"Seluruhnya," jawab salah satu kuasa hukum tergugat, Tamrin.
(alg/ahr)