Dua orang pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Jalan Sunan Muria Kecamatan Kudus Kota, Kabupaten Kudus diduga menjadi korban pemerasan oleh oknum yang mengaku sebagai anggota ormas. Korban mengaku diperas hingga total puluhan juta.
Perwakilan PKL berinisial A mengaku kejadian ini bermula saat adanya oknum yang mengaku anggota ormas meminta uang kepada para PKL sebelum bulan Ramadan 2026 lalu. Mereka meminta uang kepada PKL mulai dari Rp 5 ribu sampai Rp 15 ribu per hari.
"Kejadian sebelum puasa awal video itu sudah menjadi barang bukti, karena adanya video pemalakan itu sebagai barang bukti. Hari pertama ditarik Rp 15 ribu, setelah itu kedua Rp 10 ribu, hari ketiga itu penjual es belum laku dikasih Rp 5 ribu," jelas A saat dihubungi lewat sambungan telepon siang tadi, Senin (13/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena ada oknum anggota ormas yang meminta uang tidak seperti biasanya maka PKL merasa curiga. Menurutnya dari Dinas Perdagangan Kudus tidak ada tarif seperti dilakukan oknum anggota ormas tersebut. Maka seorang PKL yang menjadi korban melaporkan kepada Babinsa setempat.
"Kemudian PKL bertanya kenapa ada penarikan yang tidak seperti biasa. Lalu lapor kepada Babinsa. Babinsa tiga kali ke lokasi tidak ketemu dengan pelaku pemalakan," jelasnya.
Lebih lanjut, karena petugas aparat yang datang ke lokasi tidak menemui pelaku pemalakan ini. Maka ia meminta kepada PKL untuk merekam saat pelaku datang. Salah satu PKL pun merekam saat pelaku datang meminta uang. Hasil rekaman itu diberikan kepada aparat tersebut.
"Dari situ inisiatif minta video. Kemudian PKL merekam aksi pemalakan di depan SMP 1 Kudus. Terus dikirimkan ke aparat itu," terang dia.
Menurutnya ternyata video aksi pelaku memalak PKL itu pun viral. Viralnya video itu digunakan pelaku untuk mengancam pedagang dengan Undang-undang ITE.
"Sampai kejadian ini, ada dua PKL yang diancam dengan pasal UU ITE karena merekam ketika meminta uang kepada PKL itu," jelasnya.
Lebih lanjut, A bilang jika pelaku ini meminta uang kepada 2 PKL. Apabila tidak diberikan kedua PKL akan dimasukkan penjara dengan pasal UU ITE. Hanya disebutkan pelaku meminta uang
"Ternyata ada pemerasan sampai nominal Rp 30 juta. Totalnya Rp 30 juta. PKL pertama baru Rp 5 juta untuk DP. Dari pihak ormas ini dia minta ganti rugi sekian," jelasnya.
Menurutnya dari permintaan Rp 30 juta setiap PKL, mereka baru bisa menyetorkan uang Rp 20 juta. Masing-masing PKL pertama Rp 15 juta dan kedua Rp 5 juta.
"Dari pihak PKL lain merasa ketakutan kemudian sudah mampu membayar Rp 15 juta. PKL yang satu lagi baru mampu Rp 5 juta," jelasnya.
A bilang jika perkara ini telah sampai ke telinga polisi. Pihaknya pun telah dimintai keterangan ke Polsek Kudus Kota.
"Sampai sekarang, kita sudah minta keterangan lengkap. Prosesnya kita menunggu dari kepolisian," ujarnya.
Terpisah, Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan membenarkan kejadian tersebut. Hanya polisi masih melakukan pendalaman termasuk memeriksa para korban.
"Iya benar, nanti ya (untuk hasil pemeriksaan lebih lanjut)," jelas Subkhan dihubungi siang ini.
(afn/alg)
