Anggota SPN Polda Jateng Rekam Polwan Mandi Disanksi Demosi 11 Tahun

Anggota SPN Polda Jateng Rekam Polwan Mandi Disanksi Demosi 11 Tahun

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Selasa, 14 Apr 2026 14:10 WIB
Ilustrasi Polri
Ilustrasi polisi. Foto: Grandyos Zafna/BeritaKlik
Semarang -

Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menggelar sidang kode etik terhadap anggota SPN Polda Jateng, Briptu BTS, yang mengintip dan merekam Polwan yang sedang berada di kamar mandi. Briptu BTS telah dijatuhi sanksi demosi selama 11 tahun.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto. Ia mengatakan, sanksi tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Senin (13/4/2026).

"Berdasarkan hasil sidang KKEP, terduga pelanggar Briptu BTS dinyatakan melakukan perbuatan tercela," kata Artanto melalui pesan singkat kepada detikJateng, Selasa (14/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Komisi menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 11 tahun serta penempatan di tempat khusus selama 20 hari," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Artanto menegaskan, kepolisian tidak memberi toleransi terhadap pelanggaran yang mencederai martabat Polri, terlebih yang berkaitan dengan perbuatan asusila.

"Sanksi berat ini diberikan setelah melalui pertimbangan matang dalam persidangan," ujarnya.

Perbuatan Briptu BTS, kata Artanto, dinilai melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

"Langkah tegas ini untuk diambil untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga integritas lembaga pendidikan di lingkungan Polri," ujarnya.

"Pimpinan Polda Jateng berkomitmen untuk terus melakukan pembersihan internal. Setiap anggota yang melanggar akan ditindak sesuai prosedur demi mewujudkan Polri yang semakin dipercaya masyarakat," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus itu bermula saat Briptu BTS yang bertugas di SPN Polda Jateng dilaporkan oleh Brigadir SP selaku korban ke Unit Provos SPN Polda Jateng pada September 2025.

"Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan merekam atau memvideokan pelapor saat berada di kamar mandi asrama SPN," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, Selasa (7/4/2026).

Unit Provos SPN Polda Jateng juga telah melakukan klarifikasi dan pendalaman awal. Penanganan perkara dilimpahkan ke Bid Propam Polda Jateng pada Oktober 2025 guna dilakukan penanganan lebih lanjut. Kini Briptu BTS tengah menjalani penempatan khusus (patsus) 20 hari.




(dil/ahr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads