Maling Kayu Tewas Tertimpa Saat Tebang Pohon Milik Perhutani di Grobogan

Maling Kayu Tewas Tertimpa Saat Tebang Pohon Milik Perhutani di Grobogan

Ardian Dwi Kurnia - detikJateng
Kamis, 16 Apr 2026 17:57 WIB
TKP korban tewas tertimpa kayu jati di kawasan hutan Petak 36 B2 RPH Lengkong, BKPH Karangrayung, KPH Tlawah, Dusun Lengkong, Desa Ketro, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, Kamis (16/4/2026).
TKP korban tewas tertimpa kayu jati di kawasan hutan Petak 36 B2 RPH Lengkong, BKPH Karangrayung, KPH Tlawah, Dusun Lengkong, Desa Ketro, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, Kamis (16/4/2026). Foto: Dok. Polsek Karangrayung
Grobogan -

Seorang pria ditemukan tak bernyawa di kawasan hutan Bagian Kesatuan Pemangku Hutan (BKPH) Dusun Lengkong, Desa Ketro, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan. Korban tewas karena tertimpa kayu jati milik Perhutani yang sedang dia tebang.

Kapolsek Karangrayung, AKP Sunarto mengatakan peristiwa ini bermula saat korban berinisial S (58), warga Dusun Lengkong, Desa Ketro pamit pergi ke sanggeman jagung pada Rabu (15/4/2026) malam.

"Sanggeman itu tanah Perhutani yang digarap oleh masyarakat. Korban pamit jam 23.00 WIB malam kepada anak istrinya mau menjaga sanggeman jagungnya dari tikus," kata Sunarto saat dihubungi detikJateng, Kamis (16/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sunarto menyebut korban tak kunjung pulang hingga Kamis (16/4/2026) pagi. Keluarga beserta para tetangganya kemudian mencari korban di sekitar sanggeman jagung yang digarapnya.

"Paginnya sampai jam 08.00-09.00 WIB belum pulang, biasanya pulang sarapan. Kemudian dicari lah sama tetangga sekitar, sama ibu, sama anaknya," terang Sunarto.

ADVERTISEMENT

Sunarto menjelaskan korban kemudian ditemukan tak jauh dari sanggeman jagung itu. Saat ditemukan, korban dalam kondisi tertimpa kayu jati milik Perhutani.

"Ditemukan sekitar 200 meter dari garapan jagungnya, (dalam kondisi) tertimpa pohon yang bekas korban gergaji sendiri," beber Sunarto.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Karangrayung. Sunarto menuturkan tindakan korban dapat dikategorikan sebagai pencurian.

"Bisa dikatakan (korban) nyuri kan, nebang (kayu milik Perhutani) kan. Dari Perhutani sendiri karena korban sudah meninggal dunia jadi tidak dipermasalahkan, untuk barang bukti kayu diamankan ke KPH (Kesatuan Pemangkuan Hutan)," ungkap Sunarto.




(alg/aku)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads