Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) memeriksa seorang guru Madarasah berinisial A. Guru berstatus PPPK itu diduga melakukan pencabulan terhadap siswanya.
Dikutip dari detikSulsel, guru tersebut kini dinonaktifkan. A diperiksa di kantor Kemenag Polman di Jl Andi Depu, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Jumat (17/4) sejak pagi tadi.
"Untuk sementara menurut kepala sekolahnya sudah tidak mengajar. Saya kira dinonaktifkan dulu, pihak sekolah yang nonaktifkan," kata Kepala Seksi Madrasah Kemenag Polman H Marzuki kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum jelas berapa korban, tapi satu yang disebut (terduga pelaku)," imbuhnya.
Marzuki belum menjelaskan lebih detail soal kronologi dan sanksi yang dijatuhkan terhadap A. Dia menegaskan pemeriksaan masih dilakukan.
"Pemeriksaan masih berlangsung, mulai pagi tadi, istirahat, sebentar baru dilanjutkan lagi nanti," tandasnya.
Terpisah, aktivis peduli anak dan perempuan, Retno Dwi Utami mengatakan polisi sudah seharusnya ikut turun dalam kasus ini tanpa harus menunggu laporan.
"Walaupun belum ada laporan resmi, sebaiknya mereka (polisi) segera bertindak apalagi ini (terduga pelaku) seorang pendidik," tegas Retno.
"Kalau untuk korban mungkin sangat malu, kemudian dia juga takut. Karena siapa yang menjamin dan melindungi kalau mereka speak-up (angkat bicara), karena pasti didiskriminasi, ditekan," imbuhnya.
Direktur Lembaga Lentera Perempuan Mandar itu mendesak agar guru tersebut segera diproses hukum.
"Kasus ini jangan dianggap lumrah. Kalau memang terbukti harus diproses hukum sesuai aturan," pungkasnya.
(alg/apl)