5 Hal Tentang Puluhan Spanduk Penolakan Warung Mi Babi Sukoharjo

Round up

5 Hal Tentang Puluhan Spanduk Penolakan Warung Mi Babi Sukoharjo

Tim detikJateng - detikJateng
Selasa, 21 Apr 2026 06:35 WIB
Sejumlah spanduk penolakan kuliner nonhalal di tepi Jalan Setya Dharma, Dukuh Sudimoro, Desa Parangjoro, Grogol, Sukoharjo, Senin (20/4/2026).
Sejumlah spanduk penolakan kuliner nonhalal di tepi Jalan Setya Dharma, Dukuh Sudimoro, Desa Parangjoro, Grogol, Sukoharjo, Senin (20/4/2026). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Solo -

Warung Mie dan Babi Tepi Sawah menjadi sorotan setelah banyaknya penolakan dari warga sekitar. Kini puluhan spanduk terpasang di dekat warung yang berada di Dukuh Sudimoro, Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.

Setidaknya ada 20 spanduk MMT yang dipasang di Jalan Setya Dharma dekat warung tersebut. Salah satu spanduk bertuliskan, "KAMI MENOLAK ADANYA WARUNG MAKAN NON HALAL DISINI!".

Dipasang Jemaah Masjid

Ketua RW setempat, Bandowi menyebut pemasangan spanduk-spanduk baru itu dilakukan oleh jemaah masjid se-Desa Parangjoro pada Minggu (19/4) sore. Sedangkan dua spanduk yang sebelumnya ada, dipasang oleh warga sekitar

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau MMT (spanduk) yang banyak itu yang melakukan jemaah masjid masing-masing se-Desa Parangjoro. Memang ada komunikasi ke saya, boleh nggak menyampaikan aspirasi jemaah kita? Saya jawab silakan dipasang yang rapi, asalkan tidak menimbulkan masalah," kata Bandowi saat ditemui awak media, Senin (20/4/2026).

Warga Keberatan

Bandowi menjelaskan, salah satu hal yang membuat warga keberatan adalah keberadaan warung nonhalal yang hanya berjarak sekitar 100 meter dari masjid.

ADVERTISEMENT

"Kalau warga, kita keberatan dengan adanya mi babi di wilayah kita. Karena wilayah kita, terutama di wilayah saya (RW 10) basic-nya muslim di Parangjoro. Apalagi itu tidak jauh dari masjid, masjid pertama di Parangjoro. Bagi warga sangat menyakitkan, masak di tempat muslim ada makanan nonhalal," ujarnya.

Ingin Izin Dicabut

Warga sempat melakukan musyawarah dan mengirim petisi penolakan yang ditembuskan ke pemilik warung, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, Pemerintah Kecamatan, hingga Pemerintah Desa.

Aspirasi itu sempat direspons oleh Pemkab Sukoharjo dengan melakukan sidak ke warung tersebut terkait perizinan usaha. Dari hasil sidak, warung itu diketahui sudah mengantongi izin. Namun hal itu dinilai belum mengakomodir keinginan warga.

"Sebisa mungkin cabut izinnya, kan sudah ada izinnya. Ganti usaha yang lain, yang halal. Kita tidak melarang usaha, yang penting yang halal saja," tegas Bandowi.

Respons Pemilik Warung

Pengelola warung Mie dan Babi Tepi Sawah, Jodi Sutanto, mengatakan pemasangan spanduk-spanduk tersebut terjadi pada Minggu (19/4) sore. Dia terbuka dengan pendapat warga, namun Jodi mengatakan dia juga punya hak untuk buka.

"Kita tidak ada masalah, setiap orang berhak menyampaikan aspirasi sebagai warga negara Indonesia. Saya menghargai orang untuk menyampaikan pendapat, saya juga tidak punya hak untuk melarang. Tapi sebagai pemilik usaha, saya juga punya hak untuk buka," kata Jodi saat ditemui wartawan.

Tanggapan Pemkab

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (Diskopumdag) Sukoharjo, Sumarno, mengatakan warung itu sudah mengantongi izin berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan telah diverifikasi oleh DPMPTSP.

Namun ada aspek sosial yang juga harus dilihat. Saat ini, pihaknya tengah menampung berbagai aspirasi untuk mencarikan solusi dari polemik yang terjadi.

"Persyaratan dari sisi hukum, mereka harus menyertakan keterangan non-halal, itu sebenarnya boleh. Kami juga mempertimbangkan dari sisi masyarakat yang ada. Nanti akan kita ambil dalam musyawarah, karena menyangkut orang banyak," kata Sumarno saat dihubungi detikJateng, Jumat (17/4).

Disinggung apakah ada rencana Pemkab Sukoharjo akan melakukan audiensi antara pemilik usaha dengan masyarakat, dia mengatakan masih mendiskusikan dengan dinas lain yang terkait, seperti DPMPTSP di perizinan, dan Satpol PP pada penegakan Perda.

"Untuk menyelesaikan masalah ini tidak bisa parsial, karena menyangkut beberapa (aspek). Kalau menyangkut legalitas saja bisa dari satu sisi, tapi ini sudah menyangkut beberapa aspek," pungkasnya.




(alg/afn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads