Dugaan penganiayaan menimpa seorang mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Banyumas, inisial D. Ia mengaku dianiaya sejumlah temannya di lingkungan kampus pada pertengahan April 2026.
D menceritakan, kejadian bermula saat dirinya berada di gedung sekretariat kampus pada Selasa (14/4) malam. Tiba-tiba, salah satu terlapor datang dalam kondisi marah sambil membawa senjata tajam.
"Jadi awalnya saya sedang di gedung sekre kampus, terus tiba-tiba teman saya datang sambil marah-marah, nodong senjata tajam. HP saya langsung diambil dan saya disuruh ikut ke suatu tempat," kata D saat ditemui wartawan, Rabu (22/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia kemudian dibawa ke lokasi lain yang masih berada di lingkungan kampus. Di tempat tersebut, korban mengaku mengalami kekerasan fisik oleh beberapa orang.
"Di situ mulai terjadi pemukulan, disundut rokok, disiram air, disembur oleh beberapa orang," ujarnya.
Tak berhenti di situ, korban kemudian dibawa ke salah satu kos pelaku dan diminta menginap. Keesokan harinya, Rabu (15/4), korban sempat pulang ke rumah dengan dikawal salah satu pelaku untuk mengambil uang dan pakaian, namun kembali lagi ke lokasi tersebut. Saat kembali, korban mengaku kembali mengalami kekerasan.
"Waktu balik, mereka tersulut emosi lagi, dan itu terjadi lagi. Dipukuli, disundut rokok lagi. Bahkan ada yang pakai api lilin, ditaruh di bawah jempol kaki kiri saya," ungkapnya.
D menyebut dirinya berada di kos tersebut selama tiga hari. Selama itu, ia mengaku tidak berani pulang karena takut dan mengalami tekanan.
"Saya disuruh tinggal di situ, total tiga hari. Sempat ada ancaman pembunuhan, dia ngomong 'kalau saya bunuh kamu gimana?'," tuturnya.
D akhirnya memutuskan pulang pada Kamis (16/4) setelah terus dihubungi orang tuanya. Ia mengaku mengalami luka yang cukup banyak akibat kejadian tersebut.
Terkait motif, korban menyebut peristiwa itu diduga berkaitan dengan persoalan pribadi dengan mantan kekasihnya.
"Itu ada persoalan sama mantan saya. Mereka teman saya dan juga teman mantan saya, tapi saya tidak tahu alasan pastinya," jelasnya.
Ngaku Diintimidasi Saat Lapor ke Kampus
Korban mengaku sempat melapor ke pihak kampus, namun merasa terintimidasi sehingga memilih menempuh jalur hukum.
"Saya dan keluarga merasa diintimidasi duluan. Ada omongan seperti kalau sampai DO nanti tidak bisa kuliah lagi. Jadi kami memilih melapor ke polisi," katanya.
D berharap kasus yang dialaminya dapat diproses secara hukum dan tidak ada lagi tindakan main hakim sendiri.
"Kalau memang salah, ada cara penyelesaian yang baik karena kita negara hukum. Jangan main hakim sendiri, karena ke depan bisa lebih parah," tegasnya.
Kuasa hukum korban dari Direktur Advokasi Tribhata Banyumas, Salsabila Hasna Huaida, mengatakan pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banyumas pada Senin (20/4).
"Kami menerima kuasa dari korban berinisial D terkait dugaan tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan, perampasan barang, hingga penyekapan," ujarnya.
Ia menyebut, ada empat orang yang telah dilaporkan masing-masing berinisial J, B, L, dan S. Selain itu, terdapat sekitar enam orang lainnya yang masih didalami keterlibatannya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Ardi Kurniawan, mengaku pihak kepolisian sudah menerima laporan tersebut. Dalam kasus ini sudah beberapa saksi diperiksa.
"Sudah kami terima laporannya hari Senin, 20 April 2026. Kami masih laksanakan penyelidikan dan meminta hasil visum ke RS. Kami sudah memeriksa beberapa saksi," katanya.
Penjelasan Kampus
Saat dimintai konfirmasi, pihak Unsoed melalui juru bicara, Dr Dian Bestari, membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut berdasarkan pengakuan korban dan keluarganya.
Namun, pihak kampus menyebut kasus itu diduga berkaitan dengan laporan dugaan kekerasan seksual (KS) yang melibatkan korban.
"Penganiayaan ini diduga dilatarbelakangi oleh kasus kekerasan seksual oleh D berdasarkan laporan korban kepada Satgas PPK," jelas Dian.
Ia juga membantah adanya intimidasi dari pihak kampus terhadap korban.
"Tidak benar adanya dugaan intimidasi oleh pejabat kampus. Pihak kampus mempersilakan yang bersangkutan untuk melaporkan kejadian ke Satgas PPK," tegasnya.
Menurutnya, hingga saat ini korban belum melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Satgas PPK. Justru, pihak kampus telah menerima laporan dari dua mahasiswa yang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh D.
Unsoed, lanjutnya, berkomitmen untuk tidak mentolerir segala bentuk kekerasan dan meminta seluruh pihak segera melapor melalui mekanisme yang tersedia.
"Unsoed menyediakan layanan advokasi dan bantuan hukum bagi seluruh sivitas akademika dalam berbagai masalah hukum," pungkasnya.
