Komisi XIII DPR Cek Aduan Karyawati Rita Mall Purwokerto Dilarang Berhijab

Komisi XIII DPR Cek Aduan Karyawati Rita Mall Purwokerto Dilarang Berhijab

Anang Firmansyah - detikJateng
Jumat, 24 Apr 2026 17:11 WIB
Anggota DPR RI Komisi XIII, Yanuar Arif Wibowo melakukan sidak ke Rita Super Mall Purwokerto, usai menerima aduan karyawati dilarang mengenakan hijab, Jumat (24/4/2026).
Anggota DPR RI Komisi XIII, Yanuar Arif Wibowo melakukan sidak ke Rita Super Mall Purwokerto, usai menerima aduan karyawati dilarang mengenakan hijab, Jumat (24/4/2026). (Foto: Anang Firmansyah/detikJateng)
Banyumas -

Anggota DPR RI Komisi XIII, Yanuar Arif Wibowo mendapat aduan terkait dugaan pembatasan penggunaan hijab bagi karyawati di Rita Super Mall Purwokerto, Kabupaten Banyumas. Aduan ditindaklanjuti dengan menggelar inspeksi mendadak, hari ini.

Pantauan detikJateng, karyawati di tempat perbelanjaan terbesar di Purwokerto ini tidak mengenakan hijab. Mereka mengenakan seragam atasan merah dan rok hitam selutu.

Dalam dialog yang terjadi, salah satu karyawati mengaku memang tidak disediakan seragam hijab. Sementara dalam kesehariannya karyawati ini kerap mengenakan hijab.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota DPR RI Komisi XIII, Yanuar Arif Wibowo, mengaku awalnya tidak terlalu memperhatikan kondisi tersebut. Namun, setelah menerima laporan, ia langsung melakukan verifikasi di lokasi.

"Saya sering juga sih berkunjung ke Rita Mall ini, tapi tidak terlalu fokus. Setelah ada pengaduan, saya cek langsung, dan ternyata benar karyawatinya tidak diperkenankan mengenakan hijab karena uniform yang disiapkan tidak mengakomodasi itu," kata Yanuar saat sidak di lokasi setempat, Jumat (24/4/2026).

ADVERTISEMENT

Yanuar menyebut, dari hasil penelusuran dan dialog dengan sejumlah karyawan, ditemukan bahwa mereka tidak memiliki akses untuk mengenakan hijab saat bertugas, terutama di bagian frontliner seperti kasir.

"Bahkan saya ngobrol langsung dengan karyawannya, ternyata betul mereka tidak diberikan akses. Kasir-kasir juga tidak ada yang menggunakan hijab," jelasnya.

Ia menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius, terutama dalam konteks penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM), termasuk kebebasan menjalankan ajaran agama.

"Kita ingin pengelola punya kepatuhan terhadap HAM. Hak untuk bekerja, berpenghasilan, dan menjalankan agama itu harus dilindungi. Dalam konteks ini, penggunaan hijab adalah bagian dari menjalankan agama," tegasnya.

Menurutnya, perusahaan tetap bisa mengatur seragam kerja, namun harus menyediakan alternatif bagi karyawati yang ingin mengenakan hijab.

"Kalau uniform tidak menggunakan hijab, ya harus disiapkan alternatif. Itu bisa jadi kesepakatan bersama antara pekerja dan perusahaan," tambahnya.

Yanuar juga mengungkap, praktik yang terjadi selama ini membuat sebagian karyawati harus melepas hijab saat bekerja. "Mereka berangkat pakai hijab, lalu ganti di locker room karena seragamnya tidak mengakomodasi. Setelah selesai kerja, baru pakai lagi. Ini kan tidak ideal," ungkapnya.

Ia menegaskan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan tekanan bagi pekerja. "Kita tidak ingin masyarakat kita tertekan. Bekerja untuk mendapatkan penghasilan, tapi harus mengorbankan keyakinan, padahal itu tidak perlu," katanya.

Menindaklanjuti temuan itu, Yanuar telah berkoordinasi dengan manajemen Rita Mall dan meminta adanya perbaikan kebijakan, termasuk kepada para tenant yang berada di dalam pusat perbelanjaan tersebut.

"Saya juga minta pengelola membuat surat edaran agar tenant tidak membatasi karyawatinya yang ingin memakai hijab. Ini hak asasi, tidak boleh dibatasi," ujarnya.

Selain itu, ia mendorong agar desain seragam hijab yang akan dibuat mendapatkan persetujuan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). "Supaya tidak ada perdebatan lagi, saya sarankan desainnya di-approve MUI. Kalau sudah disahkan, itu jadi acuan bersama," jelasnya.

Respons Manajemen Rita Mall

Sementara itu, Wakil Direktur HRD PT Rita Ritelindo, Nicolaus Bela, menegaskan pihaknya tidak pernah melarang penggunaan hijab bagi karyawati.

"Kami sangat berterima kasih atas masukan dari Pak Yanuar. Prinsipnya, manajemen tidak pernah membatasi atau melarang penggunaan hijab di area kerja," ujarnya.

Ia menduga, kondisi yang ditemukan lebih disebabkan oleh faktor lingkungan kerja.

"Mungkin karyawan yang tidak memakai hijab karena lingkungan pergaulan di tempat kerja, teman-temannya kebanyakan tidak pakai, sehingga ikut seperti itu," jelasnya.

Nicolaus menambahkan, pihaknya sebenarnya telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) terkait penggunaan hijab.

"Kami sudah mengakomodir, bahkan ada SOP-nya. Namun ke depan akan kami perkuat dengan sosialisasi ulang agar karyawan tidak ragu menggunakan hijab," katanya.

Pihak manajemen juga berkomitmen untuk segera merancang ulang seragam karyawati yang mengakomodasi penggunaan hijab.

"Kami akan desain ulang uniform untuk karyawati berhijab, dan akan kami ajukan ke MUI untuk mendapatkan persetujuan," ungkapnya.

Terkait tenant di dalam mal, Nicolaus menyebut kebijakan berada di masing-masing perusahaan. Namun, pihaknya akan tetap menyampaikan imbauan.

"Untuk tenant memang punya aturan sendiri, tapi masukan dari Pak Yanuar akan kami sampaikan bahwa ini adalah hak asasi yang harus diakomodir," tegasnya.

Saat ini, jumlah karyawan di bawah naungan PT Rita Ritelindo di Rita Super Mall mencapai sekitar 327 orang. Manajemen memastikan proses evaluasi dan penyesuaian kebijakan akan segera dilakukan dalam waktu dekat.




(aku/alg)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads