Praktik 'Kontrak' City Walk Solo Dibongkar, Akses Difabel Direbut Coffee Shop

Praktik 'Kontrak' City Walk Solo Dibongkar, Akses Difabel Direbut Coffee Shop

Tara Wahyu NV - detikJateng
Senin, 27 Apr 2026 14:47 WIB
Sejumlah kaum difabel berjalan di atas trotoar saat acara Menyusuri Ubin Jakarta. Mereka berjalan di trotoar Jalan Yos Sudarso, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (2/4).
Ilustrasi akses difabel. (Foto: Pradita Utama)
Solo -

Dugaan praktik pengaplingan dan penyewaan ilegal di area city walk Kota Solo mulai terkuak. Dugaan praktik lancung ini ditemukan oleh Komisi III DPRD Solo di salah satu coffee shop di kawasan Keprabon.

Anggota Komisi III DPRD Solo, Salim, mengatakan temuan itu bermula dari banyaknya kursi dan meja milik salah satu kafe yang meluber hingga ke trotoar jalan. Saat dikonfirmasi, pihak pengelola justru mengaku lahan publik tersebut disewa secara resmi.

"Saya tanyakan, kok kursinya ada di sebelah trotoar ini? Jawabannya mengejutkan, katanya itu ngontrak. Ketika saya minta bukti surat kontraknya, mereka mengelak alasannya dibawa oleh owner salah satu coffeshop" ujar Salim saat dihubungi awak media, Senin (27/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salim menyebut kursi hingga meja yang digelar di city walk tersebut menutup akses jalan bagi penyandang disabilitas (blind track). Dirinya menduga praktik menyewakan city walk ini tidak hanya terjadi di satu lokasi saja.

"Artinya, kalau memang ada kejadian seperti itu, tidak menutup kemungkinan ada di beberapa city walk yang lain terkait kapling-mengapling. Kontrak-mengontrak itu bukan hanya satu di Keprabon," terangnya.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, ada potensi praktik serupa menjalar di sepanjang city walk di Kota Solo dengan berbagai dalih, mulai dari uang kas warga hingga klaim penguasaan wilayah oleh oknum tertentu.

"Saya akhirnya berpikiran kalau di Keprabon saja ada hal seperti itu, berarti ada kemungkinan di lokasi lain terjadi hal serupa. Bisa jadi alasannya untuk kas warga, atau hal lain yang dianggap ada 'penguasa' wilayahnya. Kan di beberapa tempat ada yang seperti itu," urainya.

Salim menegaskan, city walk dilarang keras digunakan untuk aktivitas PKL atau usaha yang mengganggu fungsi trotoar. Memang ada kelonggaran penggunaan ruang setelah pukul 22.00 WIB, namun dengan syarat ketat: tidak boleh menghalangi jalur pemandu difabel.

"Ini pelanggaran serius. City walk itu dibangun pakai uang rakyat, kok malah dikapling-kapling? Hak siapa mengapling itu? Apakah oknum RT/RW atau ada premanisme di situ? Ini jelas jatuhnya pungli," tegas Alim.

Atas temuan tersebut, ia mendesak Satpol PP Kota Solo untuk mengusut tuntas dugaan pungutan liar (pungli) tersebut. Alim meminta agar penyisiran dilakukan di seluruh kawasan trotoar di Kota Bengawan.

"Saya ingin ini tidak berhenti di sini. Satpol PP harus mengusut dugaan praktik pengaplingan atau pengontrakan di seluruh city walk yang ada di Kota Solo. Jadi jangan hanya satu lokasi saja. Bisa jadi ketika nanti kita sidak di lokasi lain, akan ditemukan hal yang serupa," pungkasnya.




(aku/apl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads