Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, mengungkap ada sekitar 3.000 ASN di Brebes yang menggunakan aplikasi presensi yang ilegal. Kasus ini terbongkar setelah Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) mematikan aplikasi yang resmi, tapi masih ada yang bisa mengisi presensi.
Kepala BKPSDMD Brebes, M Syamsul Haris mengatakan 'operasi senyap' ini dijalankan setelah muncul pemberitaan di media soal ASN Brebes menggunakan aplikasi presensi iegal.
Untuk diketahui, Pemkab Brebes sebelumnya telah meluncurkan aplikasi presensi resmi. Namun, aplikasi resmi itu hanya bisa digunakan dalam radius 50 meter. Adapun aplikasi presensi yang ilegal bisa dipakai dari jarak jauh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain melakukan absen (presensi) melalui finger di kantor, ada juga aplikasi resmi. Bisa absen melalui HP, tapi jaraknya 50 meter, ndak bisa dari jarak jauh. Nah, untuk mengetahui pengguna aplikasi ilegal, kita sengaja matikan (aplikasi resmi) dan tidak kita beritahu siapa-siapa," kata Haris saat ditemui di kantornya, Senin (4/5/2026).
Operasi mematikan aplikasi itu mulai diberlakukan pada Rabu (29/4) sekira pukul 15.00 WIB atau menjelang jam pulang kerja. Setelah dinonaktifkan, para pengguna aplikasi resmi tidak bisa melakukan presensi secara online. Walhasil mereka harus presensi finger di kantor.
"Banyak ASN yang lapor, tidak bisa absen pulang. Aplikasi error katanya. Padahal memang sengaja dimatikan," ujar Haris.
Selama aplikasi dimatikan, tim IT dari BKPSDMD Brebes terus melakukan pemantauan di server induk. Menurut Haris, dalam kondisi aplikasi dimatikan, ternyata masih ada aktivitas presensi.
"Besoknya setelah dimatikan, ternyata masih banyak yang absen dengan aplikasi. Dan itu pasti dari aplikasi illegal. Karena yang resmi dimatikan," ucap Haris.
Setelah data pengguna aplikasi presensi ilegal dan berbayar itu diketahui, Tim BKPSDMD Brebes langsung melakukan inspeksi mendadak. Sasaran dipilih secara acak, yaitu di SDN Brebes 2, SDN Brebes 1, dan di Puskesmas Klikiran Jatibarang
Saat dimintai keterangan, sejumlah guru dan tenaga kesehatan (nakes) mengaku menggunakan aplikasi presensi ilegal. Mereka mengaku menggunakan aplikasi ilegal itu karena sering keluar kantor untuk keperluan lain. Sehingga mereka melakukan presensi dari jarak jauh.
"Ada yang beralasan mengantar les, rumah jauh, dan banyak lagi," kata Haris.
Diberitakan sebelumnya, hasil inventarisasi ASN pengguna aplikasi presensi ilegal di Brebes terkuak. Sebanyak 3.000 lebih ASN di Brebes kedapatan menggunakan aplikasi tersebut untuk absen dari jarak jauh.
Banyaknya jumlah pengguna itu diungkap Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, seusai upacara Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Pemkab Brebes, Sabtu (2/5) lalu.
Hasil penelusuran Tim BPKSDMD mengungkap sekitar 3.000 dari 17.800 ASN yang menjadi pengguna aplikasi itu. Dari jumlah itu, paling banyak adalah kalangan guru dan tenaga kesehatan. Ada juga beberapa pejabat yang menggunakan aplikasi itu.
"Hasil temuan sementara ada 3.000 ASN pengguna. Ada nakes dan juga beberapa pejabat. Paling banyak guru dan nakes," kata Paramitha, Sabtu (2/5/2026).
"Kami menelusuri siapa yang bermain di aplikasi tersebut. Kami sudah menindaklanjuti. Dua hari kita matikan aplikasi resmi, dan ternyata masih ada absensi masuk. Dan kami dapat mengantongi nama-nama ASN mana yang menggunakan aplikasi ilegal tersebut," sambungnya.
Bupati kemudian melakukan rapat untuk membahas sanksi tegas kepada para ASN yang berbuat curang melalui aplikasi ini. Dia menyebut, penggunaan aplikasi ilegal itu termasuk kategori tindakan korupsi.
"Ini adalah korupsi, karena mereka tidak berangkat, mungkin di jam kerja yang seenaknya mereka hadir. Tapi tunjangan dihitung dengan full. Itu korupsi juga," tegasnya.
Mengenai siapa penjual aplikasi ilegal itu, Paramitha mengaku sudah mengantongi datanya. Untuk itu, pihaknya sudah melaporkan pemilik rekening penjual aplikasi absensi ilegal itu ke Polres Brebes.
"Sudah ada datanya. Ini akan kita laporkan ke Polres untuk ditindaklanjuti," pungkasnya.
(dil/ahr)
